PEKANBARU, faktainfokom.com
24 Juni 2026. Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI) Provinsi Riau, Elwin Ndruru, menyatakan kecaman keras terhadap sikap dan tindakan manajemen PT Lekonindo yang berkedudukan di Kabupaten Siak, yang dinilai tidak mau melaksanakan kewajiban hukumnya serta mengabaikan hak sah ahli waris atas almarhum pekerja bernama Botokhi Telaumbanua.
Almarhum Botokhi Telaumbanua telah mengabdi dan bekerja secara terus-menerus di perusahaan tersebut sejak tahun 2001 hingga meninggal dunia pada bulan Februari 2026. Namun, di tengah keterbatasan yang dialami keluarga yang ditinggalkan, Perusahaan justru berupaya mempersempit masa kerja dengan hanya mengakui hubungan kerja mulai tahun 2008 saja. Hal ini jelas merupakan upaya pengurangan hak yang sangat merugikan, bertentangan dengan bukti nyata keberadaan dan pengabdian almarhum selama lebih dari dua dekade.
Selain menolak mengakui masa kerja yang sebenarnya, PT Lekonindo juga bersikap menolak memberikan surat rekomendasi yang wajib diserahkan kepada ahli waris, padahal dokumen tersebut syarat mutlak agar keluarga dapat mengurus dan menerima hak santunan kematian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Kuasa hukum ahli waris menilai sikap ini sebagai bentuk penghambatan akses perlindungan sosial yang seharusnya sudah terjamin undang-undang.
Sebagai kuasa hukum resmi ahli waris, LBH PAI DPD Riau telah mengupayakan penyelesaian damai melalui jalur Pertemuan Bipartit yang telah dilaksanakan. Pada pertemuan tersebut, pihak perusahaan hanya berani menawarkan pembayaran hak pesangon kematian sebesar Rp 67 Juta. Angka itu jauh di bawah ketentuan hukum dan tidak didasarkan pada perhitungan yang benar.
Karena tidak tercapai kesepakatan, perselisihan kemudian dilanjutkan ke jalur Mediasi / Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak, yang difasilitasi oleh Mediator Disnaker Siak dan dihadiri wakil management perusahaan atau HRD PT Lekonindo serta tim hukum LBH PAI.
Dalam sidang mediasi, melalui perantara mediator, pihak perusahaan kemudian menaikkan tawaran menjadi berkisar antara Rp 75 Juta hingga Rp 80 Juta. Meskipun ada kenaikan, nilai tersebut tetap ditolak tegas oleh LBH PAI selaku kuasa hukum, karena perhitungan yang digunakan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan perhitungan hukum yang benar dengan dasar masa kerja yang sebenarnya sejak tahun 2001, jumlah yang ditawarkan masih sangat jauh di bawah kewajiban yang harus dipenuhi secara sah menurut undang-undang ketenagakerjaan, dengan angka pesangon kematian almarhum tersebut kurang lebih 120 juta rupiah.
Dikarenakan ketidaksediaan perusahaan untuk memenuhi kewajiban secara layak dan sesuai aturan, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak telah resmi menerbitkan Surat Anjuran sebagai hasil akhir proses mediasi. Dan anjuran Disnaker Siak telah diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia LBH PAI DPD Riau selaku kuasa hukum ahli waris.
Elwin Ndruru menegaskan: “LBH PAI menilai sikap PT Lekonindo tidak mencerminkan tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum. Mengurangi masa kerja, menawar hak di bawah standar undang-undang, hingga menghambat akses santunan BPJS adalah pelanggaran nyata. Pengabdian 25 tahun almarhum tidak bisa dinilai dan diperlakukan sewenang-wenang.”
Lebih lanjut disampaikan, bahwa ahli waris melalui pendampingan LBH PAI DPD Riau tidak akan berhenti di sini. Apabila perusahaan tetap tidak mau melaksanakan kewajiban atau tidak menindaklanjuti Surat Anjuran Disnaker Siak, maka kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap penyelesaian berikutnya sesuai jalur hukum yang berlaku, termasuk upaya pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial serta pelaporan pelanggaran ketenagakerjaan agar mendapatkan sanksi yang tegas.
Elwin menegaskan kepada seluruh dunia usaha di wilayah Riau dan seluruh Indonesia pada umumnya agar senantiasa memegang teguh prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, terlebih dalam hal-hal yang berkaitan dengan kematian pekerja dan nasib keluarga yang ditinggalkan, tegas Elwin Ndruru. Bersambung* (Miswan)







