Kuningan, faktainfokom.com
Sebuah kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai zona konservasi air dilaporkan mengalami alih fungsi lahan yang cukup mengkhawatirkan. Area seluas sekitar 7 hektare tersebut awalnya merupakan cekungan resapan air yang dipenuhi hutan produksi dengan dominasi pohon pinus.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, tutupan vegetasi pinus itu mulai tergeser. Kawasan yang memiliki peran strategis sebagai penyangga dan penyimpan cadangan air kini berubah menjadi lahan perkebunan kopi serta tanaman sayuran. Pergeseran fungsi ini dinilai dapat mengganggu stabilitas hidrologi wilayah.
Ketua Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kuningan, Manap Suharnap, menilai perubahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang. Menurutnya, hilangnya vegetasi pinus yang memiliki akar kuat untuk menahan struktur tanah dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap bencana.
“Daerah cekungan dengan karakter konservasi air memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan. Ketika pohon besar diganti tanaman semusim, kemampuan tanah menyimpan air akan berkurang drastis,” ujar manap
Ketua GIBAS Resort Kuningan memperingatkan bahwa tanpa pengawasan dan penataan ruang yang ketat, kawasan tersebut berpotensi mengalami longsor, banjir bandang, hingga penurunan debit air di wilayah hilir. Ia menegaskan bahwa situasi ini dapat berkembang menjadi ancaman ekologis serius jika tidak segera ditangani.
Manap menambahkan, kawasan wisata Arunika yang disebut berada dalam zona konservasi mustahil beroperasi tanpa perizinan. Namun, ia menyoroti adanya percakapan di tingkat masyarakat yang mengindikasikan dugaan tekanan politik atau kepentingan tertentu dalam proses perizinan tersebut.
Saat di tanya di warung Kopi Manap Suharnap Berkelakar obrolan warung kopi yang menggambarkan adanya pihak yang merasa telah memberikan bantuan kepada pemangku kebijakan sehingga mengharapkan kemudahan dalam proses izin.
“Cerita yang beredar di bawah itu menyebut ada tekanan halus dari pengusaha yang pernah membantu berbagai program seperti pengolahan kohe menjadi gas. Sampai muncul ucapan, ‘Saya sudah banyak bantu, masa tidak dibantu balik?’ Hal-hal seperti itu sangat disayangkan,” ujar Manap.
Ia menilai, untuk memastikan tidak terjadi praktik kongkalikong, Gubernur Jawa Barat perlu turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak. Menurut Manap, langkah tersebut penting untuk memeriksa kesesuaian perizinan dan memastikan tidak ada penyimpangan prosedural.
Manap menekankan bahwa Arunika berada pada kawasan konservasi resapan air serta berada dalam wilayah hutan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan ruang di kawasan tersebut wajib mendapat persetujuan dan keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua GIBAS mendorong pemangku kebijakan, masyarakat, dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menata kembali pemanfaatan ruang sesuai ketentuan RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
( anhad )







