FORMASI Soroti Dugaan Ketimpangan Akses Air di TNGC: Petani Terdesak, Pelaku Wisata Longgar..?

Kuningan, faktainfokom.com

Sorotan publik kembali mengarah tajam pada tata kelola air di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Pengurus Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Rokhim Wahyono, menegaskan bahwa persoalan mata air di seluruh wilayah TNGC, terutama di Cisantana, tidak bisa dibebankan hanya kepada Balai TNGC. Menurutnya, pemerintah daerah serta seluruh unsur masyarakat juga memikul tanggung jawab yang sama.

Rokhim menyebut, pemanfaatan air harus berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat, terutama sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan Kabupaten Kuningan.

“Air harus dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai petani menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

FORMASI menyoroti adanya kecenderungan penyudutan terhadap pelaku usaha kecil, sementara usaha wisata berskala besar justru minim evaluasi. Pemerintah daerah dinilai lalai melihat potensi penyalahgunaan kuota air oleh hotel, vila, rumah makan, kafe, resto, hingga objek wisata besar seperti Arunika.

“Kami mendesak dilakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap semua pengguna air di kawasan Cisantana. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegas Rokhim.

FORMASI menilai tata kelola air di kawasan konservasi itu sudah keluar dari prinsip regulasi. Banyak aspek dianggap gelap dan perlu dibuka ke publik, mulai dari status legalitas penggunaan air, lembaga penerbit izin, hingga ke mana aliran retribusi air sebenarnya dialokasikan.

“Tata kelola air TNGC harus kembali ke koridor hukum. Ini soal kepastian hukum dan akuntabilitas publik,” tuturnya.

Pihaknya juga mendesak Pemda dan Balai TNGC segera menyatukan persepsi serta menyusun pembagian kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru membingungkan masyarakat.

Rokhim menegaskan bahwa pengelolaan mata air Cisantana harus sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, yang menempatkan air sebagai hak publik.

“Air bukan milik segelintir orang. Negara wajib menjamin pengelolaannya adil bagi semua,” katanya.

Pada aksi 10 Desember, seorang orator mengungkapkan bahwa ia mengantongi data dugaan eksploitasi air tanpa izin di kawasan konservasi. Informasi itu bahkan dibenarkan oleh pihak Balai TNGC.

Karena itu, FORMASI meminta aparat berwenang segera turun tangan.
“Kalau benar ada eksploitasi ilegal, itu bukan sekadar pelanggaran. Itu bentuk pembangkangan terhadap aturan negara,” tegas Rokhim.

FORMASI menilai bahwa kegaduhan publik justru dibutuhkan sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan.
“Lebih baik gaduh hari ini untuk pembenahan, daripada persoalan besar diwariskan ke generasi berikutnya,” pungkasnya.

Pengamat kebijakan publik, Santos Johar, juga menyampaikan kritik keras. Ia mengaku tidak lagi menaruh ekspektasi tinggi pada anggota dewan yang menurutnya semakin menjauh dari fungsi pengawasan.

“FORMASI kini lebih percaya pada laporan warga, temuan lapangan, serta informasi media. Itu jauh lebih akurat dibanding menunggu suara DPRD yang terus meredup,” ujar Santos.

Ia menilai situasi ini mencerminkan menurunnya integritas lembaga perwakilan yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan rakyat.

| anhad |

Pos terkait