Kuningan, faktainfokom.com
Dugaan praktik mark-up anggaran percetakan soal ujian tingkat SD dan SMP tahun 2026 se-Kabupaten Kuningan mulai mengemuka dan menuai sorotan publik. Anggaran yang disebut-sebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengusaha percetakan, K3S, MKKS, pengawas SD dan SMP hingga oknum di lingkungan bidang SD dan SMP.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, angkat bicara keras terkait persoalan tersebut. Ia menilai praktik dugaan penggelembungan biaya percetakan soal ujian bukan hal baru dan disebut terjadi dengan pola yang terus berulang setiap tahun.
“Ini sudah keterlaluan dan selalu menggunakan pola berulang. Dana BOS dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan momentum kegiatan pendidikan. Kalau benar ada mark-up dan pengondisian percetakan, maka ini harus ditindak secara hukum,” tegas Manap kepada awak media, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, dana BOS sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu melalui permainan anggaran.
Manap menduga ada mekanisme yang sudah terstruktur dalam penentuan percetakan hingga pembebanan biaya kepada sekolah-sekolah. Bahkan, ia menyebut adanya dugaan tekanan moral agar sekolah mengikuti arahan tertentu dalam pengadaan percetakan soal ujian.
“Biasanya sekolah tidak punya keberanian menolak karena ada jalur komando dan kepentingan. Mulai dari bawah sampai atas diduga ikut menikmati. Ini yang harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti besarnya potensi anggaran yang diduga dimainkan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, bila pungutan atau pembebanan biaya percetakan dari dana BOS dihitung per siswa, maka nilainya bisa sangat fantastis.
“Taruhlah kalau dana BOS dari satu siswa diambil Rp20 ribu saja, coba dikalikan jumlah siswa SD dan SMP yang ada se-Kabupaten Kuningan. Itu bisa mencapai miliaran rupiah. Ini sudah merupakan bentuk penyalahgunaan kalau memang tidak sesuai aturan dan kebutuhan riil,” kata Manap.
FORMASI mendesak aparat penegak hukum, baik Inspektorat, Kejaksaan maupun aparat lainnya untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS yang dipakai untuk kegiatan percetakan soal ujian tahun 2026.
Selain itu, FORMASI juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di lapangan.
“Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya bersih justru menjadi ladang praktik korupsi berjamaah. Kalau perlu bongkar seluruh alur anggaran percetakan soal, mulai dari penunjukan percetakan, harga satuan, hingga siapa saja yang menikmati,” kata Manap.
Menurut FORMASI, bila dugaan mark-up dan pengondisian pengadaan percetakan terbukti, maka terdapat sejumlah regulasi yang diduga dilanggar. Di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait petunjuk teknis penggunaan Dana BOS yang mengatur prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Selain itu, dugaan praktik tersebut juga dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya pengondisian pihak tertentu dalam penunjukan percetakan, maka hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus dilakukan secara terbuka, adil, transparan dan bebas intervensi.
FORMASI menilai, apabila dana BOS digunakan tidak sesuai kebutuhan riil sekolah dan terdapat unsur penggelembungan harga, maka praktik tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Ia berharap Bupati Kuningan segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut dan tidak membiarkan dugaan praktik penyalahgunaan dana pendidikan terus berlangsung.
“Kami berharap Bupati harus bertindak tegas dan APH segera menyelidiki untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat dan dianggap bertanggung jawab. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan praktik yang merugikan dunia pendidikan dan uang negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan terkait dugaan mark-up percetakan soal ujian tersebut.
| red /anhad |







