Sengketa Lahan Kedung Arum Bergulir ke Pra Peradilan, Pemilik Klaim Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kuningan, faktainfokom.com

Sengketa kepemilikan sebidang lahan kosong di kawasan Jalan Raya Kedung Arum, Blok Jatimulya, Kabupaten Kuningan, kini memasuki babak pra peradilan dan menjadi perhatian publik. Lahan tersebut diklaim milik Qawan Gunawan, warga Desa Baok, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.

Qawan Gunawan, yang akrab disapa Wawan, menyampaikan keberatannya atas proses pengalihan hak tanah yang menurutnya sarat kejanggalan. Ia menduga telah terjadi penipuan serta pemalsuan dokumen akta jual beli yang melibatkan pihak terdekatnya, termasuk seorang oknum bidan bersama suaminya yang diketahui telah purna tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polres Kuningan, bagian Disdokes.

Saat ditemui awak media pada Senin (22/12/2025), Wawan menjelaskan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum sejak Maret 2022 dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan. Namun hingga kini, ia merasa belum memperoleh keadilan atas hak kepemilikan tanah yang diklaimnya sah secara hukum.

“Saya melaporkan perkara ini karena merasa ada dugaan intervensi dan perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan hak tanah. Prosesnya menurut saya tidak wajar,” ujar Wawan.

Ia juga menyebutkan bahwa nilai ekonomis lahan yang disengketakan saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,6 miliar, namun hak atas tanah tersebut belum dapat ia kuasai sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Wawan mengaku akan kembali menempuh langkah hukum lanjutan dengan melengkapi laporan sebelumnya menggunakan bukti-bukti tambahan. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan ketidaksesuaian keterangan para saksi yang dihadirkan.

“Dalam waktu dekat, saya akan menyerahkan bukti tambahan kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diungkap secara transparan dan objektif,” tegasnya.
Wawan menambahkan bahwa tuntutannya mencakup pengembalian hak kepemilikan lahan secara utuh, termasuk hasil pemanfaatan tanah tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.

| red/anhad |

Pos terkait