Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di Teluk Buntal

KEPULAUAN MERANTI, faktainfokom.com

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan bernama Patimah melaporkan dugaan kejahatan seksual terhadap anak kandungnya ke Polres Kepulauan Meranti pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/51/XII/2025/SPKT/Polres Kep. Meranti/Polda Riau.

Peristiwa dugaan persetubuhan dan pencabulan itu diduga terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumahnya Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Korban Bunga (Nama Samaran) (13), seorang anak perempuan. Sementara terlapor berinisial M (63), yang merupakan ayah tiri korban dan berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan, berdomisili di Desa Teluk Buntal dan Desa Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Kronologis kejadian terungkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Teluk Buntal bersama Kepala Desa mendatangi rumah pelapor pada Rabu sore. Petugas menerima laporan awal melalui layanan kontak Bhabinkamtibmas terkait dugaan persetubuhan yang dialami korban. Setelah korban pulang ke rumah dan dilakukan konfirmasi, korban membenarkan peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti pengakuan korban, aparat kepolisian segera mengamankan terlapor tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kemeja bermotif kotak warna putih-merah, satu helai rok bermotif biru, satu helai bra warna pink, serta satu helai celana dalam warna hitam. Selain itu, korban juga telah dibawa untuk menjalani visum et repertum, serta dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak secara serius dan profesional, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Miswan)

Pos terkait