Pelayanan Publik Lumpuh Usai Kades Cihideung Hilir dan Perangkat Mundur Berjamaah, Forkopimcam Didorong Ambil Langkah Tegas

KUNINGAN, faktainfokom.com

Lumpuhnya pelayanan publik akibat pengunduran diri kepala desa Cihideung Hilir Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan beserta seluruh perangkatnya secara berjamaah menuai sorotan serius dari pengamat pemerintahan, hukum, dan politik. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat desa yang membutuhkan pelayanan administrasi dan layanan publik dasar.

Pengamat Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Abdul Haris, S.H., menegaskan bahwa pengunduran diri aparatur desa, terlebih jika dilakukan secara bersamaan dan dalam tekanan massa, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pelayanan publik.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban negara yang tidak boleh terhenti oleh konflik atau tekanan sosial. Negara harus hadir memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” ujar Abdul Haris, Selasa ( 6/1/2026)

Menurutnya, penyegelan kantor desa Cihideung Hilir serta berhentinya aktivitas pelayanan administrasi merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat desa. Oleh karena itu, ia mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk segera mengambil langkah konkret.

Abdul Haris menilai camat memiliki kewenangan administratif untuk membuka segel kantor desa dengan pendampingan unsur TNI dan Polri, yakni Danramil dan Mapolsek, guna mengamankan jalannya pemerintahan serta menghindari kekosongan pelayanan publik.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepala desa Cihideung Hilir dan perangkat desa yang telah menyatakan mengundurkan diri secara hukum masih memiliki kewajiban menjalankan tugas pelayanan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

“Selama belum ada vonis pengadilan, mereka masih memiliki hak dan kewajiban sebagai aparatur desa, termasuk menerima penghasilan tetap (siltap) dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada kepala desa Cihideung Hilir dan aparat lainnya, Abdul Haris menekankan bahwa proses tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan tidak boleh diselesaikan melalui tekanan massa.

Ia juga menilai pengunduran diri kepala desa Cihideung Hilir dan perangkat desa yang dilakukan dalam kondisi keterpaksaan serta tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama jika berdampak pada terabaikannya pelayanan publik.

“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pelayanan publik tidak boleh menjadi korban. Ini prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Abdul Haris.

| Anhad |

Pos terkait