Kuningan, faktainfokom.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sundawani Wirabuana Kuningan Kota, Dian Basudiman, menanggapi ,Sebuah video berdurasi singkat di TikTok, yang diunggah akun Susanto 8832, telah membuka persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar guyonan berbahasa Sunda. Ucapan “moal wanieun… bapak aing… ka Arunika mah” mungkin terdengar ringan bagi pelakunya, tetapi menjadi berat secara politik dan etik ketika diucapkan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan, terlebih yang duduk di Badan Kehormatan DPRD.Senin ( 19/1/2026)
Masalahnya bukan pada bahasa Sunda yang digunakan, melainkan posisi kekuasaan di balik kata-kata itu.Di negara hukum dan demokrasi konstitusional, tidak ada ucapan pejabat publik yang benar-benar privat ketika disampaikan di ruang publik. Setiap kata membawa konsekuensi. Apalagi ketika frasa “bapak aing” dibiarkan tanpa klarifikasi, di tengah konteks Jawa Barat yang sangat lekat dengan figur Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) sebagai simbol kepemimpinan.
Di titik inilah candaan berubah menjadi problem kenegaraan.
Jika benar ucapan tersebut mengarah pada KDM, maka kita sedang menyaksikan seorang penyelenggara negara di tingkat kabupaten merendahkan penyelenggara negara di tingkat provinsi secara terbuka. Ini bukan lagi soal etika personal, melainkan potensi konflik antar penyelenggara negara yang dapat mengganggu relasi kelembagaan eksekutif legislatif lintas level pemerintahan.Jelas Dian Basudiman
Lebih ironis lagi, ucapan itu datang dari anggota Badan Kehormatan DPRD lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir marwah, etika, dan kehormatan DPRD. Ketika penjaga etika justru memproduksi kegaduhan etik, publik berhak bertanya: siapa yang sedang diawasi, dan siapa yang sedang bermain panggung?
Diamnya klarifikasi hanya memperburuk keadaan. Dalam politik, ambigu adalah pesan. Ketika Susanto tidak meluruskan maksud “bapak aing”, maka tafsir publik dibiarkan liar. Dan ketika tafsir itu liar, yang rusak bukan hanya reputasi pribadi, tetapi kepercayaan terhadap lembaga DPRD dan hubungan antar aktor pemerintahan.
Persoalan ini juga menyeret PKB sebagai rumah politik Susanto. Partai politik tidak bisa berlindung di balik dalih “itu pendapat pribadi kader”. Dalam politik representasi, setiap kader legislatif selalu membawa identitas partainya, suka atau tidak. Ketika seorang kader memantik konflik simbolik dengan kepala daerah provinsi, publik wajar membaca itu sebagai sinyal politik, bukan sekadar ekspresi spontan.
Di sinilah bahayanya: konflik personal yang dibiarkan bisa berubah menjadi konflik struktural. Relasi PKB di daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa terdampak, koordinasi program bisa terganggu, dan stabilitas politik lokal ikut dipertaruhkan hanya karena satu video yang seharusnya bisa dicegah dengan etika dan kedewasaan politik.
Lebih luas lagi, kasus ini mencerminkan krisis yang kerap kita abaikan: banalisasi kekuasaan di era media sosial. Pejabat publik tergoda viralitas, lupa bahwa jabatan bukan properti pribadi. Negara tidak dikelola dengan punchline, dan pemerintahan tidak dibangun dengan sindiran.
Karena itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan tidak punya alasan untuk diam.
Klarifikasi dan pemeriksaan etik bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya menyelamatkan marwah lembaga. PKB pun dituntut bersikap, bukan untuk menghukum, tetapi untuk memastikan bahwa politik tetap berjalan dalam koridor etika dan saling menghormati antar penyelenggara negara.
Jika persoalan ini dibiarkan berlalu sebagai “konten TikTok biasa”, maka kita sedang mengirim pesan berbahaya: bahwa pejabat boleh saling mengejek di ruang publik tanpa konsekuensi.
Dan ketika etika runtuh, konflik bukan lagi kemungkinan melainkan keniscayaan.pungkasnya.
| red |







