Yadi LSM Pelangi Indonesia : Soroti Dugaan Maladministrasi Pemda dalam Polemik TNGC

Kuningan, faktaInfokom.com

Yadi LSM Pelangi Indonesia menilai polemik pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) perlu dilihat secara lebih utuh dan proporsional. Menurut Yadi , terdapat indikasi maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam penerbitan izin dan pengawasan pemanfaatan kawasan penyangga di sekitar TNGC.

Pengamat Kebijakan Publik Yadi,mengatakan bahwa perdebatan publik selama ini cenderung menyederhanakan persoalan dengan menempatkan TNGC sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Padahal, secara hukum, kewenangan pengelolaan dan perizinan pemanfaatan ruang di luar kawasan inti taman nasional berada pada pemerintah daerah.

“TNGC memiliki mandat konservasi dan fungsi rekomendasi teknis. Sementara izin pemanfaatan ruang, wisata, dan air berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Distorsi ini perlu diluruskan,” jelas Yadi jum’at,(23/01/2026.)

Indikasi Maladministrasi Perizinan

mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Yadi Pelangi , penerbitan izin pemanfaatan di kawasan penyangga TNGC yang tidak sepenuhnya selaras dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kajian daya dukung lingkungan menunjukkan adanya persoalan tata kelola.

“Ketika izin diterbitkan tanpa pengawasan memadai atau tanpa memastikan kesesuaian dengan RTRW dan prinsip kehati-hatian lingkungan, itu patut dinilai sebagai masalah administratif yang serius,” katanya.

Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Yadi , juga menyinggung UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.

Dalam konteks ini, Yadi menilai perlu dilakukan penelusuran apakah kewenangan perizinan digunakan secara proporsional dan bebas dari konflik kepentingan.

“Pertanyaannya bukan siapa yang disalahkan, tetapi apakah seluruh keputusan telah diambil sesuai prinsip kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

TNGC Dinilai Tidak Tepat Dijadikan Fokus Tunggal

Yadi ,menegaskan bahwa TNGC bekerja berdasarkan mandat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP Nomor 108 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, pengelola taman nasional tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha, melainkan memberikan rekomendasi teknis konservasi.

Menurut Yadi , pemusatan kritik hanya pada TNGC berpotensi mengaburkan peran aktor kebijakan lainnya.
“Pendekatan semacam ini tidak membantu penyelesaian masalah secara struktural,” kata Yadi

Dorong Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Haris mendorong dilakukan audit administratif dan evaluasi perizinan terhadap seluruh kegiatan yang bersinggungan dengan kawasan penyangga TNGC. Selain itu, Yadi membuka kemungkinan pelibatan Ombudsman RI untuk menilai ada tidaknya maladministrasi dalam proses perizinan.

“Langkah evaluasi diperlukan agar kebijakan pengelolaan kawasan berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujar Yadi.

Penegakan Hukum dan Tata Kelola

Yadi menekankan bahwa upaya penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berbasis data, tanpa menggeneralisasi kesalahan individu maupun institusi.

“Yang dibutuhkan adalah pembenahan tata kelola dan kepastian hukum, bukan saling menyalahkan,” pungkas Yadi Pelangi

Oleh : Yadi Supriyadi,S.E., LSM PELANGI INDONESIA

Pos terkait