Kuningan, faktainfokom.com
Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kuningan dengan Perumda PAM Tirta Kamuning dinilai menjadi momentum krusial untuk menguji kesehatan perusahaan sekaligus komitmen penerapan tata kelola yang profesional dan transparan.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menanggapi polemik pelayanan publik serta dinamika internal yang belakangan mencuat di tubuh Perumda Tirta Kamuning.
“RDP ini bukan sekadar forum klarifikasi, melainkan ujian terbuka. Perumda Tirta Kamuning sedang ditantang membuktikan bahwa perusahaan dikelola secara sehat dan sesuai prinsip good corporate governance,” ujar Manap, Senin (26/1/2026)
Menurutnya, mekanisme pengangkatan dan penggantian direksi maupun dewan pengawas sejatinya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga tidak semestinya dipelintir menjadi isu politik yang kontraproduktif.
“Regulasinya sudah ada dan jelas. Yang harus dikedepankan adalah evaluasi kinerja dan kualitas pelayanan publik, bukan spekulasi politik,” tegasnya.
FORMASI menekankan bahwa ekspektasi utama masyarakat terhadap perusahaan daerah sekelas Perumda PAM Tirta Kamuning adalah peningkatan mutu pelayanan, terutama dalam hal keterjangkauan tarif serta kontinuitas distribusi air bersih.
Manap juga mengingatkan agar BUMD tidak terjebak dalam praktik politik kebijakan yang semata-mata mengakomodasi kepentingan kekuasaan atau pemilik modal.
“Perusahaan daerah dibatasi oleh prinsip tata kelola profesional. Tidak boleh ada kebijakan yang menyimpang demi kepentingan politik praktis,” katanya.
Ia menambahkan, potensi selisih pendapatan yang dihasilkan dari efisiensi operasional semestinya dapat dioptimalkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru terdistorsi oleh pembiayaan yang tidak relevan dengan pelayanan publik.
“Jangan sampai muncul pengeluaran janggal, double nomenklatur, atau biaya-biaya yang tidak berkorelasi langsung dengan peningkatan layanan,” ujarnya.
FORMASI juga mencatat masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi Perumda Tirta Kamuning, mulai dari keterbatasan sumber mata air, peningkatan kualitas air, hingga keterbukaan informasi kepada pelanggan.
“Keterbukaan informasi, sosialisasi jadwal penggiliran air, keadilan distribusi, dan pelayanan prima adalah kewajiban. Tidak ada ruang untuk berpuas diri,” tandas Manap.
Terkait maraknya opini di ruang publik, ia menilai tidak semua perlu ditanggapi secara berlebihan.
“Opini liar dengan bahasa ambigu dan multitafsir bisa jadi manuver tanpa dasar, bahkan pengalihan isu dari persoalan yang lebih substansial. Itu tidak perlu dijadikan fokus,” pungkasnya.
FORMASI berharap RDP DPRD Kabupaten Kuningan dapat menjadi ruang evaluasi objektif untuk memperbaiki kinerja Perumda Tirta Kamuning serta memastikan pelayanan air bersih yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
(red/anhad)







