Kuningan, faktainfokom.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi terkait munculnya dugaan penggelembungan anggaran pembuatan soal ujian Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Klarifikasi disampaikan setelah beredarnya informasi mengenai anggaran ujian sekolah tahun 2025 sebesar Rp20 ribu per siswa, sementara biaya yang dibayarkan kepada pihak percetakan disebut hanya sekitar Rp8 ribu per siswa.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Kuningan, Surya, S. Pd.,M.M menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk biaya percetakan soal ujian, melainkan mencakup beberapa kebutuhan lain dalam pelaksanaan ujian sekolah.
“Ada beberapa item yang masuk dalam kebutuhan ujian, di antaranya penyusunan kisi-kisi soal, penggandaan soal ujian, kebutuhan ATK, hingga konsumsi kegiatan,” ujar Surya Senin ( 25/5/2026 )
Menurutnya, pada tahun sebelumnya penganggaran kebutuhan ujian di dalam BOS masih dicantumkan secara umum tanpa rincian per item, sehingga dalam laporan pertanggungjawaban hanya tertulis sebagai biaya pembuatan soal ujian.
Ia mengakui kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat terkait penggunaan anggaran ujian sekolah.
Untuk menghindari kesalahpahaman serupa, Disdikbud Kuningan melakukan pembenahan administrasi sejak awal 2026 dengan memasukkan seluruh komponen kebutuhan ujian secara rinci ke dalam sistem ARKAS BOS.
“Sekarang seluruh kebutuhan ujian sudah dijabarkan dalam beberapa item agar penyusunan SPJ lebih jelas dan tidak menimbulkan salah penafsiran,” katanya.
Disdikbud menegaskan bahwa penggunaan dana BOS tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan setiap pengeluaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Polemik terkait anggaran ujian tersebut kini menjadi perhatian publik sekaligus momentum evaluasi bagi pengelolaan dana pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel.
( anhad )







