RENTENIR BERKEDOK KOPERASI MEREBAK DI KUNINGAN, WARGA MENJADI SASARAN DI TENGAH EKONOMI TERTEKAN

Diduga Terapkan Bunga Tinggi, Pengawasan
Lemah Dinas Koperasi Didesak Bertindak Tegas

Kuningan, faktainfokom.com

Fenomena menjamurnya praktik rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Kuningan kian meresahkan masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi nasional yang belum stabil—dipicu berbagai faktor mulai dari fluktuasi harga kebutuhan pokok hingga dampak konflik geopolitik global kelompok masyarakat bawah menjadi pihak paling rentan.

Dalam kondisi terdesak, tawaran pinjaman cepat dari oknum yang mengatasnamakan koperasi menjadi “jalan pintas” yang sulit ditolak.
“Ibarat orang kehausan di tengah padang pasir, ketika ada setetes air ditawarkan, pasti langsung diambil. Seperti itu kondisi masyarakat sekarang,” ujar Yanyan Anugraha, pengurus dan pengelola Koperasi Merah Putih Kelurahan Ciporang.

MODUS: PINJAMAN CEPAT, BUNGA MENJERAT

Menurut Yanyan, praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dari prinsip dasar koperasi.
Alih-alih mengedepankan asas kekeluargaan, sejumlah oknum justru:
menawarkan pinjaman cepat tanpa edukasi risiko
menerapkan bunga tinggi yang memberatkan
menggunakan sistem penagihan agresif

“Marketing mereka aktif merayu masyarakat. Tanpa pemahaman yang cukup, warga langsung terjebak,” katanya.

KOPERASI ATAU RENTENIR?

Yanyan menegaskan, praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip koperasi yang seharusnya:
berbasis keanggotaan
memberikan manfaat ekonomi bersama
membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota

Namun di lapangan, muncul dugaan: peminjam bukan anggota resmi
tidak ada transparansi SHU
koperasi hanya dijadikan “kedok” usaha pinjaman

SOROTAN PADA KOPERASI LUAR DAERAH

Persoalan semakin kompleks dengan masuknya koperasi dari luar daerah yang membuka cabang di Kuningan.
Yanyan menilai hal ini harus diawasi ketat.
“Kalau mereka buka cabang, harus dicek apakah yang meminjam itu benar anggota. Kalau tidak, itu sudah melenceng dari prinsip koperasi,” tegasnya.

DINAS KOPERASI DIDESAK TURUN LANGSUNG

Situasi ini mendorong desakan kepada:
Dinas Koperasi dan UKM
agar tidak hanya memberikan izin administratif, tetapi juga melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Langkah yang didorong antara lain:
pengecekan suku bunga pinjaman
verifikasi keanggotaan koperasi
audit operasional cabang koperasi luar daerah
penindakan terhadap koperasi yang melanggar aturan

ANCAMAN BAGI MASYARAKAT BAWAH

Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi:
menjerat masyarakat dalam utang berkepanjangan
memperparah kondisi ekonomi keluarga
merusak citra koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat

LANGKAH TEGAS ATAU PEMBIARAN?

Yanyan menegaskan, koperasi yang tidak menjalankan prinsip seharusnya tidak diberi ruang.
“Kalau tidak sesuai aturan, izinnya harus dicabut atau ditolak beroperasi. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” ujarnya.

PENUTUP

Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, kehadiran koperasi seharusnya menjadi solusi bukan jebakan.

Namun jika praktik “rentenir berkedok koperasi” terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan pemberdayaan ekonomi rakyat,
melainkan eksploitasi yang dilegalkan.
Kini publik menunggu:

apakah pemerintah daerah akan bertindak tegas… atau membiarkan praktik ini terus mengakar?

| anhad |

Pos terkait