Kuningan, faktainfokom.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan air di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan memunculkan sejumlah catatan keras terhadap kerja sama dengan Indowater yang sebelumnya dijalankan oleh almarhum H. Udin. Forum menilai, skema yang berjalan selama ini menyimpan persoalan mendasar, baik dari sisi transparansi maupun potensi pelanggaran aturan.Jum’at ( 24/4/2026 )
Sorotan utama mengarah pada keharusan revisi total terhadap Nota Kesepahaman (MoU). Dokumen kerja sama tersebut dinilai belum berpihak optimal pada kepentingan desa, khususnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui pengelolaan yang lebih profesional dan akuntabel oleh BUMDes Bangkit Abadi sebagai representasi ekonomi desa.
“MoU ini tidak boleh dipertahankan dalam bentuk sekarang. Harus ada revisi menyeluruh yang memastikan kontribusi nyata terhadap PAD, sekaligus kewajiban konservasi lingkungan dan tanggung jawab sosial,” mengemuka dalam forum.
Tak hanya itu, polemik semakin mengerucut pada skema royalti yang selama ini disebut-sebut dijanjikan secara lisan oleh almarhum kepada Kepala Desa. Dalam RDP, skema tersebut secara tegas dinilai bermasalah.
Ketua BPD, Jaja Sukanda, menyatakan bahwa pemberian royalti kepada Kepala Desa berpotensi masuk kategori gratifikasi dan tidak dapat dibenarkan secara aturan. Terlebih, tidak ada dasar tertulis yang menguatkan klaim tersebut—hanya sebatas janji personal.
“Kalau itu diberikan kepada Kepala Desa, jelas bermasalah. Itu bisa dikategorikan gratifikasi. Apalagi tidak ada dokumen resmi sejak awal,” tegasnya.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa tata kelola kerja sama selama ini berjalan tanpa fondasi administrasi yang kuat dan membuka ruang tafsir yang berisiko.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa mengambil sikap tegas dengan menyatakan bahwa hak pribadi yang sempat dijanjikan tidak perlu dipersoalkan dan sepenuhnya dialihkan untuk kepentingan publik melalui PAD desa.
“Saya tidak mempermasalahkan hak itu. Silakan dialihkan ke PAD. Yang penting, tidak ada potongan untuk desa dan semua hak masyarakat masuk utuh,” tegasnya.
Sikap ini dinilai sebagai langkah menjaga integritas, sekaligus menutup celah praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Abdul Haris SH, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui revisi MoU, tetapi juga perlu ditindaklanjuti dengan langkah audit menyeluruh.
“Untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan sebelumnya, saya mendorong agar dilakukan audit terhadap BUMDes Bangkit Abadi oleh Inspektorat. Ini penting sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik,” ujarnya.
Menurutnya, audit tersebut akan menjadi pintu masuk untuk menilai apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan desa dalam kerja sama yang telah berjalan.
Sebagai tindak lanjut, BPD bersama BUMDes Bangkit Abadi akan melanjutkan pembahasan dengan pihak Indowater untuk mengkaji ulang dan merumuskan MoU baru yang lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Linggarjati.
RDP ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa kerja sama pengelolaan sumber daya air tidak boleh lagi dijalankan secara “abu-abu”, apalagi hanya berlandaskan janji lisan tanpa kekuatan hukum. Revisi total dan audit menyeluruh kini menjadi tuntutan yang tak bisa ditawar demi memastikan tidak ada lagi potensi penyimpangan di masa mendatang.
| red/anhad |







