Banjir Cisantana Bukan Sekadar Soal Hujan dan Drainase, KAWALI: Evaluasi Izin Pembangunan Harus Dilakukan

Kuningan, faktainfokom.com

Pernyataan Kepala Dinas PUPR terkait penyebab banjir di wilayah Cisantana yang menitikberatkan pada faktor hujan deras dan kurang optimalnya drainase dinilai belum menyentuh akar persoalan sebenarnya.

Ketua KAWALI DPD Kuningan, Yanyan Anugraha, menilai pemerintah tidak bisa hanya fokus pada debit air yang besar dan persoalan teknis drainase semata, tanpa mengevaluasi masifnya pembangunan di kawasan resapan air.

Menurut Yanyan, banjir yang terjadi di kawasan Cisantana merupakan akumulasi dari lemahnya pengendalian tata ruang dan pembangunan yang terus berlangsung di wilayah yang semestinya dijaga sebagai daerah resapan.

“Jangan hanya fokus pada air yang besar tidak seperti biasanya serta kurang berfungsinya drainase saja. Tapi evaluasi ulang pembangunan yang ugal-ugalan di daerah resapan air. Ini sudah jelas dari awal PU punya peran, sekarang harus ikut bertanggung jawab,” tegas Yanyan menanggapi pemberitaan Vox Populi.

Ia mengatakan, selama beberapa tahun terakhir kawasan dataran tinggi dan sekitar objek wisata di Cisantana terus mengalami tekanan pembangunan, mulai dari vila, tempat usaha, hingga alih fungsi lahan yang dinilai mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan.

Menurutnya, jika pemerintah hanya menjadikan curah hujan tinggi sebagai kambing hitam, maka persoalan banjir serupa akan terus berulang setiap musim hujan datang.

“Curah hujan memang faktor alam, tapi dampaknya bisa diminimalisir kalau kawasan resapan tetap dijaga. Persoalannya sekarang, banyak pembangunan yang diduga tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Jangan sampai pemerintah hanya bicara drainase, tetapi tutup mata terhadap kerusakan tata ruang,” ujarnya.

Yanyan juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin pembangunan di kawasan atas Kuningan, khususnya daerah yang memiliki fungsi ekologis penting. Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya sibuk melakukan penanganan pasca-banjir, tetapi berani melakukan audit terhadap pembangunan yang diduga menjadi pemicu terganggunya sistem hidrologi.

Selain itu, ia menilai peran Dinas PUPR tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kondisi saat ini karena instansi tersebut memiliki fungsi dalam pengawasan infrastruktur, tata ruang, serta rekomendasi teknis pembangunan.

“Kalau sejak awal pembangunan dikendalikan dengan benar dan memperhatikan lingkungan, mungkin dampaknya tidak akan separah sekarang. Jadi jangan hanya menyebut drainase kurang berfungsi, tapi lihat juga apa penyebab drainase dan aliran air menjadi kewalahan,” tambahnya.

Yanyan turut menyinggung pernyataan terbaru dari bagian hukum Pemerintah Kabupaten Kuningan yang memamerkan ribuan produk hukum daerah yang telah dihasilkan sejak tahun 2021. Menurutnya, publik justru perlu mempertanyakan sejauh mana aturan-aturan tersebut benar-benar dijalankan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan tata ruang.

“Baru-baru ini Kabag Hukum Setda Kuningan memamerkan ribuan produk hukum yang sudah dihasilkan sejak 2021. Maka dari sini kita semua perlu bertanya, produk hukum mana yang benar-benar dijalankan, utamanya yang terkait lingkungan hidup,” kata Yanyan.

Ia pun melontarkan pertanyaan kritis kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait legalitas dan kesesuaian pembangunan wisata buatan di kawasan pegunungan.

“Kepada Pemda Kuningan kita tanya, pembangunan wisata buatan Arunika itu melanggar aturan dari produk hukum yang sudah dibuat atau tidak? Kalau tidak melanggar, tunjukkan dasar kajian lingkungannya secara terbuka ke publik,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya bangga dengan banyaknya regulasi yang dibuat, tetapi harus mampu memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai produk hukum hanya jadi pajangan administrasi, sementara di lapangan kerusakan lingkungan terus terjadi. Masyarakat ingin bukti penerapan aturan, bukan sekadar angka ribuan regulasi,” pungkasnya.

KAWALI DPD Kuningan mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi tata ruang, memperketat pengawasan pembangunan di kawasan resapan air, serta menghentikan praktik alih fungsi lahan yang berpotensi memperparah bencana ekologis di wilayah Kabupaten Kuningan.

| red/ anhad |

Pos terkait