Kuningan, faktainfokom.com
Masuknya investor Penanaman Modal Asing (PMA) ke Kabupaten Kuningan untuk sektor tambang dan perumahan besar mulai menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Yadi Supriyadi,SE Pentolan LSM Pelangi Indonesia yang menilai investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun pemerintah diminta tidak hanya fokus mengejar nilai investasi tanpa memastikan kesiapan regulasi dan tata kelola birokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Yadi Supriyadi,SE menanggapi pemberitaan mengenai mulai masuknya investor PMA ke Kabupaten Kuningan di sektor pertambangan dan perumahan skala besar.
Menurut Yadi, hingga saat ini masih banyak persoalan mendasar yang belum diselesaikan pemerintah daerah, terutama terkait kejelasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sinkronisasi aturan, serta kepastian hukum di lapangan.
“Bagus kalau ada investor PMA masuk ke Kuningan karena tentu bisa membuka peluang ekonomi dan lapangan pekerjaan. Tapi pertanyaannya, apakah jaminan keamanan investasinya sudah benar-benar siap? RDTR saja masih banyak dipertanyakan kejelasannya,” ujar Yadi , Jumat (22/5/2026).
Ia mengatakan, kondisi birokrasi di Kabupaten Kuningan saat ini masih dinilai carut-marut, terutama dalam implementasi kebijakan di lapangan. Banyak aturan yang menurutnya masih tumpang tindih antara satu regulasi dengan regulasi lain sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun konflik lahan.
“Segudang aturan masih tumpang tindih. Dalam praktiknya sering berbeda antara aturan dan pelaksanaannya. Ini yang berbahaya. Jangan sampai pemerintah terlalu cepat membuka ruang investasi besar sementara kepastian tata ruang dan kepastian hukumnya sendiri belum benar-benar beres,” katanya.
Yadi juga menyoroti potensi munculnya konflik agraria dan lingkungan apabila investasi sektor tambang dan perumahan dipaksakan berjalan tanpa kesiapan tata kelola yang matang. Menurutnya, investasi yang masuk tanpa pengawasan ketat justru bisa memicu gesekan antara masyarakat, pemerintah, dan investor.
Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki karakter wilayah yang berbeda dibanding daerah industri biasa karena berada di kawasan penyangga lingkungan Gunung Ciremai yang selama ini dikenal sebagai daerah konservasi dan sumber cadangan air penting bagi masyarakat.
“Apalagi Kuningan dengan Gunung Ciremainya sebagai daerah konservasi. Jangan sampai orientasi investasi justru mengabaikan aspek lingkungan dan keberlangsungan sumber daya alam. Ini harus benar-benar dipikirkan matang,” tegasnya.
Selain itu, Yadi menilai pemerintah daerah juga harus berhati-hati terhadap rencana pengembangan perumahan besar yang berpotensi bertabrakan dengan program ketahanan pangan dan perlindungan sektor pertanian.
“Jangan sampai ada rencana investasi perumahan yang justru menabrak program pemerintah sendiri, yaitu ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian. Karena pembangunan perumahan besar pasti akan berdampak pada alih fungsi lahan dan perebutan sumber air,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya informasi pembebasan lahan di wilayah Kelurahan Ciporang tembus Desa Kedungarum yang disebut-sebut akan dijadikan kawasan pengembangan perumahan. Menurutnya, wilayah tersebut merupakan daerah resapan air yang selama ini memiliki banyak mata air untuk mendukung kebutuhan irigasi pertanian masyarakat di wilayah bawah.
“Daerah Ciporang tembus Kedungarum itu jelas daerah resapan. Di sana banyak mata air yang selama ini mengalir untuk kebutuhan irigasi pertanian wilayah bawah seperti Kedungarum dan Ancaran. Kalau nanti dibangun perumahan besar tanpa kajian lingkungan yang serius, maka dampaknya bisa panjang terhadap pertanian dan ketersediaan air masyarakat,” katanya.
Yadi juga menyoroti potensi persoalan agraria lain yang dinilai bisa muncul ketika pemerintah bekerja sama dengan investor menggunakan lahan-lahan yang selama ini statusnya masih dipersoalkan masyarakat.
“Belum lagi tanah-tanah ulayat yang selama ini dikuasai pemerintah. Ketika dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan investor, itu juga berpotensi menimbulkan konflik dengan pemilik alas hak atau masyarakat yang merasa memiliki sejarah penguasaan lahan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan pertanahan di Kuningan masih menyimpan banyak potensi sengketa yang sewaktu-waktu bisa muncul apabila pemerintah tidak berhati-hati dalam menentukan kebijakan investasi.
Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat investasi dari sisi keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekologis, sosial, dan potensi konflik agraria jangka panjang bagi masyarakat Kuningan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus terlebih dahulu membenahi sistem birokrasi, memperjelas RDTR, memperkuat pengawasan lingkungan, serta memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan sebelum mengundang investasi besar masuk ke daerah.
“Investor memang membutuhkan kepastian hukum, tapi masyarakat juga membutuhkan perlindungan. Kalau tata kelola masih amburadul, maka potensi konflik ke depan akan sangat besar,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yadi mengingatkan agar Kuningan belajar dari berbagai daerah lain yang mengalami konflik akibat proyek investasi yang tidak dibarengi kesiapan tata ruang dan komunikasi dengan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa investasi tidak boleh hanya dijadikan simbol keberhasilan pembangunan daerah semata, tetapi harus benar-benar membawa manfaat tanpa mengorbankan lingkungan, ruang hidup masyarakat, sumber air, lahan pertanian, dan stabilitas sosial masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, investor PMA mulai melirik Kabupaten Kuningan untuk pengembangan sektor tambang dan perumahan besar. Kondisi tersebut disebut sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun di sisi lain juga memunculkan perhatian publik terkait kesiapan regulasi dan pengawasan pemerintah daerah terhadap investasi berskala besar.
( red/anhad )







