KUNINGAN, faktainfokom.com
Kembali munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3,6 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan yang berujung pada pencopotan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak berhenti pada langkah administratif semata.
Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus Praktisi Hukum, Abdul Haris SH, menilai persoalan yang terus berulang di Dinas Pendidikan menunjukkan adanya masalah mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas.
Menurutnya, keputusan Bupati mencopot Pejabat Pengguna Anggaran merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti pembenahan menyeluruh terhadap organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Persoalan di Dinas Pendidikan bukan sekadar masalah satu orang atau satu jabatan. Yang harus dibenahi adalah sistem, tata kelola, dan orang-orang yang mengelolanya. Kalau hanya mengganti satu pejabat, sementara struktur yang lain tetap sama, maka potensi persoalan serupa akan terus berulang,” ujar Abdul Haris,Senin (6/7/2026).
Ia mendesak Bupati Kuningan segera melakukan reshuffle menyeluruh terhadap jajaran pejabat struktural Dinas Pendidikan dengan menempatkan figur-figur yang profesional, kompeten, memiliki integritas tinggi, serta rekam jejak yang bersih.
“Sudah saatnya dilakukan penyegaran total. Jabatan strategis harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas, integritas, dan keberanian memperbaiki tata kelola pemerintahan. Jangan sampai posisi penting justru ditempati oleh mereka yang tidak mampu membangun sistem yang akuntabel,” tegasnya.
Lebih jauh, Abdul Haris memandang akar persoalan di Dinas Pendidikan bukan hanya berasal dari kepemimpinan saat ini, melainkan merupakan akumulasi persoalan lama yang diwariskan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi persoalan lama. Bukan hanya era pimpinan sekarang, tetapi juga menyisakan persoalan dari pimpinan sebelumnya, bahkan pimpinan-pimpinan sebelumnya lagi. Mata rantai persoalan itu tidak pernah benar-benar diputus sehingga terus berulang,” katanya.
Menurut Abdul Haris, apabila Bupati benar-benar ingin menuntaskan persoalan di Dinas Pendidikan, diperlukan keberanian politik untuk membuka seluruh persoalan yang selama ini dianggap selesai.
“Harus ada pembuktian secara menyeluruh terhadap akar persoalan yang selama ini seolah-olah ditutup. Jangan setiap muncul temuan dianggap selesai, lalu ditutup lagi. Ketika muncul lagi, ditutup lagi. Akibatnya persoalan itu terus timbul, tenggelam, lalu timbul kembali tanpa pernah diselesaikan hingga ke akarnya,” ujarnya.
Abdul Haris juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Kuningan yang menurut pandangannya patut dievaluasi secara serius. Ia menilai lembaga pengawas internal pemerintah tersebut belum mampu menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan secara efektif sehingga persoalan serupa terus berulang dan baru terungkap setelah adanya pemeriksaan BPK.
“Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, maka yang juga pantas dievaluasi bahkan dapat dinilai gagal adalah Inspektorat. Fungsi pengawasan internal seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah persoalan sejak awal, bukan justru menunggu temuan BPK setiap tahun. Ini menunjukkan fungsi pengawasan patut dipertanyakan efektivitasnya,” tegasnya.
Selain itu, Abdul Haris berpandangan bahwa keberadaan Kantor Inspektorat yang berada dalam satu kompleks Pemerintah Daerah di Kuningan Islamic Center (KIC) juga perlu menjadi bahan evaluasi dari sisi tata kelola.
“Menurut saya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi independensi pengawasan karena kedekatan secara lingkungan kerja dapat menimbulkan persepsi publik adanya peluang terjadinya konflik kepentingan atau bahkan kongkalikong apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat. Karena itu, independensi Inspektorat harus benar-benar diperkuat agar pengawasan berjalan objektif dan profesional,” katanya.
Ia menegaskan, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan reformasi birokrasi secara menyeluruh yang dimulai dari penguatan sistem pengawasan internal.
“Reshuffle bukan sekadar menghukum seseorang, tetapi membangun organisasi yang sehat. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel sehingga sektor pendidikan tidak terus dibayangi persoalan administrasi maupun dugaan penyimpangan anggaran.”
Abdul Haris juga meminta agar evaluasi terhadap seluruh pejabat pengelola keuangan dilakukan secara objektif, pengawasan internal diperkuat, serta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau Bupati ingin meninggalkan warisan pemerintahan yang bersih, maka momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan bersih-bersih birokrasi secara menyeluruh. Jangan hanya menyelesaikan gejalanya, tetapi bongkar akar persoalannya. Dengan begitu, Dinas Pendidikan dapat terbebas dari persoalan yang terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa dipulihkan,” pungkas Abdul Haris.
red







