Sengketa Rumah di Cigarugak Memanas, Pemegang SHM dan Pengklaim PPJB Sama-Sama Tempuh Jalur Hukum

Kuningan faktainfokom.com

Sengketa kepemilikan sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah di Desa Cigarugak, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, mencuat setelah Tim Kuasa Hukum Rochmalia mendatangi lokasi pada Minggu (19/7/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Haris, S.H. dan Riri Priyono, S.H. menjelaskan bahwa kedatangan mereka dilakukan atas permintaan kliennya untuk mengecek objek rumah yang menurut mereka berdiri di atas tanah dengan dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sehari sebelum mendatangi lokasi, Rochmalia bersama Tim Kuasa Hukumnya telah berkoordinasi dengan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Kuningan terkait rencana pelaporan dugaan pelanggaran hukum atas objek tanah tersebut.

Menurut Abdul Haris, dalam koordinasi tersebut Kanit Pidum Polres Kuningan, Aipda Adi, telah melihat dokumen kepemilikan yang diperlihatkan oleh pihaknya.

“Menurut yang kami pahami saat koordinasi, setelah memeriksa dokumen SHM atas nama klien kami, Kanit Pidum menyampaikan agar klien kami dipersilakan menguasai rumah tersebut karena telah menunjukkan dasar kepemilikan berupa SHM yang sah. Bahkan, menurut pemahaman kami, beliau juga menyampaikan bahwa klien kami aman secara hukum,” ujar Abdul Haris.

Namun, lanjutnya, kenyataan di lapangan berbeda. Saat Tim Kuasa Hukum bersama Rochmalia tiba di lokasi, mereka mengaku terkejut karena rumah tersebut telah ditempati oleh pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik. Pihak tersebut diketahui bernama Delfi alias adel warga Desa Cigarugak, yang berada di lokasi didampingi sejumlah orang yang disebut berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas).

Akibat kondisi tersebut, Rochmalia bersama tim kuasa hukumnya tidak dapat memasuki rumah. Untuk menghindari terjadinya gesekan, dialog kemudian dilakukan di halaman rumah dan disaksikan masyarakat serta personel Polsek Ciawigebang yang hadir mengamankan situasi.

Dalam dialog tersebut, Delfi alias Adel menyampaikan bahwa dirinya mengklaim memiliki dasar penguasaan atas rumah itu berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Delfi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum guna mempertahankan klaim yang dimilikinya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Rochmalia, Riri Priyono, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik.

“SHM atas nama Rochmalia telah kami tunjukkan sebagai dasar hak klien kami. Sementara itu, terkait klaim PPJB yang disampaikan pihak lain, hingga dialog di lokasi berlangsung kami belum diperlihatkan bentuk fisik dokumen tersebut. Yang kami dengar baru sebatas pernyataan bahwa mereka memiliki PPJB,” ujar Riri.

Riri menambahkan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk mengajukan klaim. Namun menurutnya, setiap klaim harus dibuktikan melalui dokumen yang sah dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati apabila pihak lain juga akan menempuh jalur hukum. Justru melalui proses hukum itulah keabsahan masing-masing alat bukti akan diuji sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Abdul Haris menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara tertib dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak sama-sama menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan rumah tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk kepolisian maupun pihak Adel, apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas peristiwa ini.

red/anhad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *