Pengamat: Kritik Revitalisasi SDN 1 Cinagara Harus Berdasarkan Audit Teknis, Bukan Asumsi

Kuningan, faktainfokom.com

Pemberitaan yang menyoroti dugaan persoalan pada proyek Revitalisasi SDN 1 Cinagara mendapat tanggapan dari Pengamat Kebijakan Publik, Ronny Rubiyanto. Menurutnya, kontrol sosial terhadap proyek yang dibiayai negara merupakan hal yang positif, namun harus tetap mengedepankan objektivitas dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ronny menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, gambar kerja, maupun pengawasan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual atau asumsi. Penilaian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.Sabtu ( 25/7/2026)

“Kalau ada dugaan penyimpangan, silakan dibuka dan diuji melalui audit atau pemeriksaan teknis. Namun jangan sampai opini dibangun lebih dulu sebelum ada pembuktian yang objektif. Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji dengan fakta, bukan dengan persepsi,” ujarnya.

Menurut Ronny, setiap proyek revitalisasi sekolah memiliki mekanisme pengawasan yang melibatkan penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga instansi teknis terkait. Karena itu, apabila masyarakat menemukan indikasi yang dianggap tidak sesuai, langkah yang tepat adalah meminta klarifikasi serta pemeriksaan kepada pihak berwenang, bukan langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek konstruksi memiliki tahapan pekerjaan. Kondisi di lapangan saat proyek masih berlangsung belum tentu mencerminkan hasil akhir pekerjaan, karena masih terdapat proses penyempurnaan, perbaikan, maupun evaluasi sesuai ketentuan kontrak.

“Yang harus menjadi ukuran adalah hasil akhir setelah pekerjaan selesai, dilakukan pemeriksaan, dan dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis. Di situlah objektivitas harus dikedepankan,” katanya.

Ronny mendorong Dinas Pendidikan, pihak pelaksana proyek, serta konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan progres pelaksanaan. Transparansi dinilai menjadi cara terbaik untuk menghilangkan spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap program revitalisasi sekolah.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa apabila hasil audit atau pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pekerjaan dinyatakan telah sesuai spesifikasi, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak muncul stigma yang merugikan pihak tertentu.

“Pengawasan publik harus terus berjalan, tetapi jangan berubah menjadi penghakiman. Kritik yang baik adalah kritik yang berbasis data, bukti, dan bertujuan memperbaiki tata kelola pembangunan, bukan membentuk opini sebelum adanya kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang,” tutup Ronny Rubiyanto.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *