Kuningan, faktainfokom.com
Suasana politik Kabupaten Kuningan kembali memanas. Sebuah poster bernuansa merah-hitam yang beredar di ruang publik mencantumkan agenda bertajuk “Sumpah Al-Qur’an” yang dikaitkan dengan dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan dalam isu perselingkuhan.
Poster tersebut mencantumkan lima inisial, yakni D, R, T, C dan R, disertai simbol partai politik. Namun, poster itu tidak menjelaskan identitas lengkap, kronologi, maupun bukti yang menjadi dasar tuduhan, sehingga seluruh informasi di dalamnya masih harus dipandang sebagai klaim yang belum terverifikasi.
Yang membuat isu ini semakin menyita perhatian adalah dicantumkannya agenda “Cangcut Jilid 2”, yang disebut akan berlangsung pada:
Rabu, 16 September 2026
Gedung DPRD Kabupaten Kuningan
Dalam poster juga terdapat narasi “Sumpah Al Qur’an” dan ajakan “Bersih-bersih ala KORAKAP”. Istilah tersebut mengesankan adanya upaya membawa persoalan yang beredar di ruang publik ke forum terbuka dengan pendekatan pembuktian atau klarifikasi.
Bukan Lagi Sekadar Gosip?
Jika agenda tersebut benar-benar digelar, pertanyaan publik tentu bukan sekadar siapa yang disebut dalam poster.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apa dasar tuduhannya? Siapa yang memiliki bukti? Apakah pihak yang disebut sudah dimintai klarifikasi? Dan apakah forum tersebut akan menghadirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan?
Sebab, isu mengenai kehidupan pribadi seseorang—terlebih pejabat publik—tidak boleh berhenti pada poster, potongan percakapan, atau kabar yang beredar dari mulut ke mulut.
Publik membutuhkan fakta, bukti dan klarifikasi berimbang.
DPRD Jangan Sampai Menjadi Panggung Penghakiman
Gedung DPRD merupakan ruang institusional. Karena itu, jika agenda tersebut benar akan berlangsung di lingkungan DPRD, penting bagi pihak penyelenggara maupun pihak-pihak yang terlibat memastikan bahwa forum tersebut tidak berubah menjadi ruang untuk menghakimi seseorang tanpa bukti.
Sebaliknya, apabila memang terdapat persoalan serius yang menyangkut perilaku anggota DPRD, mekanisme etik dan aturan kelembagaan semestinya juga ditempuh.
Jangan sampai isu pribadi berubah menjadi perang politik. Jangan pula isu politik dikemas sebagai pembongkaran moral tanpa pembuktian.
Yang Ditunggu Publik: Bukti, Bukan Sensasi
Kemunculan poster ini menjadi ujian bagi semua pihak.
Bagi pihak yang membuat dan menyebarkannya, publik berhak bertanya: apa dasar tuduhan tersebut?
Bagi anggota DPRD yang inisialnya tercantum, publik juga berhak mendapatkan klarifikasi langsung.
Dan bagi lembaga DPRD, publik tentu berharap persoalan ini tidak dibiarkan menjadi bola liar yang semakin membesar.
Satu hal yang pasti, 16 September 2026 akan menjadi momentum yang menarik perhatian publik Kuningan.
Apakah “Sumpah Al-Qur’an” dan “Cangcut Jilid 2” benar-benar akan membuka fakta?
Atau justru berhenti sebagai perang narasi dan kontroversi politik?
Publik menunggu. Yang dibutuhkan bukan sekadar tuduhan, melainkan kebenaran yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Red







