UU Reforma Agraria Disahkan, FORMASI Dorong Kuningan Segera Petakan Tanah Terlantar dan Konflik Agraria

KUNINGAN, faktainfokom.com

Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 dinilai membuka ruang baru bagi penataan penguasaan dan pemilikan tanah, termasuk penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

DPR RI mengesahkan regulasi tersebut dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Materinya antara lain mengatur lokasi prioritas reforma agraria, redistribusi dan pemulihan hak atas tanah, penyelesaian konflik, pencegahan konsentrasi penguasaan tanah, serta pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Bagi Kabupaten Kuningan, pengesahan UU tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan pemetaan ulang persoalan agraria secara menyeluruh.

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, mengatakan pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat, tetapi mulai menyiapkan data dan persoalan agraria yang ada di daerah.

«“Kuningan harus mulai memetakan persoalan agraria secara terbuka. Tanah terlantar, tanah yang berkonflik, aset pemerintah, ketimpangan penguasaan lahan, maupun tanah yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan harus jelas datanya,” ujar Manap.»

Menurutnya, UU Reforma Agraria secara khusus mengatur Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dengan sejumlah kriteria, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

FORMASI: Jangan Berhenti pada Sertifikat

Manap menilai reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas pembagian atau penerbitan sertifikat tanah.

Menurut dia, substansi penting lainnya adalah memastikan masyarakat penerima reforma agraria memperoleh akses ekonomi dan dukungan agar tanah yang diterima benar-benar produktif.

“Kalau masyarakat hanya diberi sertifikat tetapi tidak memiliki akses permodalan, pendampingan, infrastruktur, pasar, dan perlindungan hukum, maka persoalan dasarnya belum selesai,” katanya.

Dalam UU tersebut, penataan aset memang diintegrasikan dengan penataan akses, termasuk pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Konflik Agraria Kuningan Perlu Diinventarisasi

FORMASI juga mendorong Pemkab Kuningan melakukan inventarisasi konflik agraria yang terjadi di wilayahnya.

Manap menilai konflik pertanahan harus dipetakan berdasarkan status tanah, pihak yang menguasai, pihak yang mengklaim hak, dasar penguasaan, sejarah kepemilikan, serta kebijakan tata ruang yang berlaku.

“Jangan setiap persoalan tanah diselesaikan secara parsial. Harus ada basis data dan peta konflik yang bisa diuji secara terbuka,” ujarnya.

UU Reforma Agraria mengatur penyelesaian konflik melalui mekanisme yang mencakup musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat. Regulasi tersebut juga memperkuat kelembagaan reforma agraria melalui LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Aset Tanah Pemerintah Harus Jelas

Menurut Manap, persoalan aset tanah pemerintah juga tidak boleh dilepaskan dari agenda reforma agraria.

Pemkab Kuningan, kata dia, perlu memiliki data yang jelas mengenai seluruh aset tanah daerah: lokasi, luas, status hukum, pemanfaatan, serta kondisi tanah yang belum dimanfaatkan.

“Jangan sampai ada tanah pemerintah yang tidak jelas pemanfaatannya sementara di sisi lain masyarakat menghadapi persoalan akses terhadap tanah,” katanya.

Ia menegaskan, transparansi data menjadi penting agar kebijakan pertanahan tidak menimbulkan konflik baru.

Tata Ruang Harus Sinkron dengan Reforma Agraria

Manap juga meminta agar implementasi reforma agraria diselaraskan dengan kebijakan tata ruang daerah.

Menurutnya, persoalan agraria tidak dapat dipisahkan dari penetapan kawasan pertanian, permukiman, kawasan lindung, kawasan hutan, maupun kawasan pembangunan.

“Jangan sampai tata ruang menetapkan satu fungsi, sementara kebijakan pertanahan memberikan arah yang berbeda. Ketidaksinkronan seperti ini justru berpotensi melahirkan konflik baru,” ujarnya.

FORMASI Dorong Empat Langkah Konkret

Untuk menyambut implementasi UU Reforma Agraria, FORMASI mendorong Pemkab Kuningan melakukan sedikitnya empat langkah.

Pertama, menyusun basis data agraria daerah yang terintegrasi dan dapat diverifikasi.

Kedua, menginventarisasi tanah terlantar, konflik agraria, aset tanah pemerintah, serta lokasi yang berpotensi menjadi LPRA.

Ketiga, membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pemetaan dan penyelesaian konflik.

Keempat, memastikan setiap kebijakan pertanahan memiliki keterkaitan yang jelas dengan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

“Pemerintah daerah harus berani membuka data. Reforma agraria akan sulit berhasil kalau masyarakat tidak tahu siapa menguasai tanah, bagaimana status tanahnya, dan untuk kepentingan apa tanah tersebut digunakan,” tegas Manap.

Momentum Menguji Keberpihakan Kebijakan

Bagi FORMASI, pengesahan UU Reforma Agraria kini memasuki tahap yang lebih penting, yakni implementasi.

Sebab, regulasi tersebut tidak hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga penataan struktur penguasaan dan pemilikan, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat, serta pencegahan agar tanah yang telah menjadi objek reforma agraria kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.

“Sekarang yang harus dikawal adalah pelaksanaannya. Jangan sampai undang-undang bagus di atas kertas, tetapi di tingkat daerah persoalan tanah tetap berjalan tanpa penyelesaian,” pungkas Manap.

FORMASI menilai Kuningan perlu menjadikan momentum lahirnya UU Reforma Agraria sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan penguasaan tanah, aset daerah, konflik agraria, dan tata ruang secara terbuka dan terukur.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *