120 Ribu Hunian Belum Layak, Penghargaan Sudah Diraih: Mengapa Dede Masih Harus Menunggu?

Kuningan, faktainfokom.com

Penghargaan atas implementasi Program 3 Juta Rumah telah diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan. Namun di tengah apresiasi tersebut, persoalan hunian tidak layak masih menyisakan pekerjaan besar.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kuningan, Deni Hamdani, sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 120 ribu warga masih menghadapi persoalan hunian yang belum layak.

Pada saat yang sama, kasus seorang janda dengan dua anak di Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, menjadi gambaran konkret mengenai bagaimana bantuan perumahan bekerja di tingkat masyarakat.

Dede, warga Blok Kliwon RT 14 RW 06, Desa Lengkong, disebut telah menunggu bantuan perbaikan rumah sejak Maret 2026.

Rumahnya telah disurvei langsung oleh Ketua Baznas Kuningan saat itu, Haji Yayan Sopian.

Namun setelah berbulan-bulan, bantuan yang diharapkan belum kunjung terealisasi.

Sampai akhirnya, tetangga bergerak lebih dahulu melalui gotong royong untuk membangun rumah Dede secara swadaya.

Persoalannya kemudian bukan sekadar tentang satu rumah.

Kasus Dede membuka pertanyaan mengenai efektivitas pendataan, mekanisme bantuan, kecepatan pelayanan, serta sejauh mana program perumahan benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.

Penghargaan Program 3 Juta Rumah

Pemkab Kuningan menerima Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Jawa-Bali Batch II 2026 kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah di Nusa Dua, Bali, pada 28 Agustus 2026.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam menghadirkan hunian yang layak, aman, sehat, dan terjangkau.

Selain penghargaan, Pemkab Kuningan juga memperoleh dukungan tambahan sebanyak 250 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menangani persoalan perumahan.

Namun penghargaan bukanlah akhir dari persoalan.

Justru setelah penghargaan diterima, publik memiliki ruang untuk menguji bagaimana capaian tersebut diterjemahkan menjadi manfaat konkret bagi masyarakat.

Pertanyaan sederhananya:

Berapa banyak warga yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak kemudian benar-benar mendapatkan rumah yang layak?

Dan bagaimana dengan warga yang sudah masuk proses pengajuan tetapi masih menunggu?

Klaim 120 Ribu Hunian Perlu Dibuka

Pernyataan Kepala Disperkimtan Kuningan Deni Hamdani mengenai sekitar 120 ribu warga yang menghadapi persoalan hunian tidak layak menjadi informasi penting dalam melihat skala persoalan perumahan di Kuningan.

Namun angka sebesar itu membutuhkan penjelasan yang transparan.

Publik perlu mengetahui bagaimana angka tersebut diperoleh.

Apakah yang dihitung merupakan jumlah warga, keluarga, atau unit rumah?

Apa definisi hunian tidak layak yang digunakan?

Bagaimana basis data tersebut disusun?

Kapan terakhir kali dilakukan pemutakhiran?

Berapa yang masuk kategori rusak ringan, sedang, dan berat?

Berapa yang berada dalam kondisi yang membutuhkan penanganan segera?

Dan yang tidak kalah penting:

Dari jumlah tersebut, berapa yang telah mendapatkan intervensi pemerintah dan berapa yang masih menunggu?

Kejelasan tersebut penting agar angka 120 ribu tidak berhenti sebagai statistik, tetapi menjadi dasar kebijakan yang dapat diuji publik.

Dede Menunggu Sejak Maret 2026

Kasus Dede menjadi contoh yang lebih mudah dilihat di lapangan.

Dede merupakan seorang janda dengan dua anak yang tinggal di Blok Kliwon RT 14 RW 06, Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi.

Kondisi rumahnya disebut sudah sangat memprihatinkan.

Pada Maret 2026, rumah tersebut telah disurvei langsung oleh Ketua Baznas Kuningan saat itu, Haji Yayan Sopian.

Survei tersebut semestinya menjadi bagian dari proses untuk menentukan apakah keluarga tersebut memenuhi kriteria penerima bantuan.

Namun waktu berjalan.

Bulan berganti.

Kepemimpinan Baznas Kuningan juga berganti.

Sementara bantuan yang diharapkan belum diketahui kejelasan realisasinya.

Tidak diketahui secara terbuka apakah pengajuan Dede dinyatakan memenuhi kriteria, masih dalam proses, terkendala administrasi, terkendala anggaran, atau tidak memenuhi persyaratan tertentu.

Di sinilah diperlukan penjelasan dari Baznas Kuningan.

Sebab bagi keluarga yang tinggal di rumah dalam kondisi memprihatinkan, ketidakpastian bukan sekadar persoalan administratif.

Ketika Tetangga Bergerak Lebih Dahulu

Karena bantuan yang ditunggu belum terealisasi, masyarakat dan tetangga Dede akhirnya mengambil inisiatif.

Mereka bergotong royong membangun rumah tersebut secara swadaya.

Peristiwa itu menunjukkan bahwa solidaritas sosial masyarakat masih berjalan.

Namun dari sisi tata kelola bantuan, kasus tersebut juga layak menjadi bahan evaluasi.

Masyarakat tidak memiliki anggaran program seperti pemerintah.

Mereka juga tidak memiliki mekanisme administratif seperti lembaga pengelola bantuan.

Tetapi ketika melihat kondisi tetangganya membutuhkan pertolongan, mereka bergerak.

Pertanyaan yang muncul bukan untuk mempertentangkan masyarakat dengan pemerintah maupun Baznas.

Pertanyaannya adalah:

Apakah sistem bantuan sudah bergerak cukup cepat ketika berhadapan dengan warga dalam kondisi mendesak?

Survei Harus Memiliki Tindak Lanjut

Survei terhadap calon penerima bantuan seharusnya menjadi bagian dari proses yang memiliki ujung yang jelas.

Jika warga memenuhi kriteria, harus ada proses penetapan dan realisasi.

Jika belum memenuhi persyaratan, harus ada penjelasan.

Jika pengajuan ditolak, harus ada alasan.

Dan jika masih dalam proses, warga semestinya mengetahui tahapan yang sedang berjalan.

Karena itu, status pengajuan bantuan Dede menjadi penting untuk dijelaskan.

Bukan hanya demi kepentingan Dede.

Tetapi juga untuk melihat apakah sistem bantuan perumahan memiliki mekanisme pengawasan dan tindak lanjut yang memadai.

Sepuluh Pertanyaan untuk Baznas Kuningan

Kasus Dede setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab Baznas Kuningan:

  1. Apa hasil survei rumah Dede pada Maret 2026?
  2. Apakah Dede dinyatakan memenuhi kriteria penerima bantuan?
  3. Apakah hasil survei tersebut telah ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi atau keputusan?
  4. Jika belum direalisasikan, apa kendalanya?
  5. Apakah terdapat dokumen atau persyaratan yang belum dipenuhi?
  6. Apakah pergantian kepemimpinan Baznas berpengaruh terhadap proses pengajuan?
  7. Berapa jumlah pengajuan bantuan rumah yang masih menunggu sepanjang 2026?
  8. Berapa yang telah disetujui dan berapa yang telah direalisasikan?
  9. Bagaimana mekanisme penentuan prioritas bagi warga dengan kondisi rumah paling mendesak?
  10. Apakah Baznas memiliki mekanisme pemberitahuan kepada warga apabila pengajuan mereka belum atau tidak dapat direalisasikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses bantuan, bukan sekadar melihat hasil akhirnya.

Disperkimtan Juga Perlu Menjelaskan Data

Persoalan tidak berhenti pada Baznas.

Jika angka sekitar 120 ribu warga dengan persoalan hunian tidak layak menjadi salah satu dasar perencanaan pemerintah daerah, maka data tersebut juga perlu dibuka secara proporsional.

Publik perlu mengetahui jumlah rumah atau keluarga yang masuk kategori tersebut, persebarannya, tingkat kerusakannya, jumlah yang telah mendapatkan bantuan, serta jumlah yang masih membutuhkan intervensi.

Dengan demikian, program pemerintah dapat diukur berdasarkan kebutuhan riil.

Apalagi dukungan 250 unit BSPS senilai sekitar Rp5 miliar yang diterima Pemkab Kuningan merupakan bagian dari upaya penanganan persoalan perumahan.

Jika kebutuhan yang disebut mencapai sekitar 120 ribu warga, maka diperlukan strategi penanganan yang terukur, bertahap, dan transparan.

Penghargaan Bukan Garis Akhir

Penghargaan yang diterima Pemkab Kuningan merupakan bagian dari catatan kinerja pemerintah daerah.

Namun penghargaan tersebut tidak otomatis berarti persoalan hunian telah selesai.

Justru penghargaan dapat menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi.

Sebab di satu sisi pemerintah memperoleh apresiasi atas implementasi program perumahan.

Di sisi lain, pemerintah sendiri menyebut masih terdapat persoalan hunian dalam skala besar.

Sementara di tingkat masyarakat, terdapat kasus konkret seorang janda miskin yang telah disurvei sejak Maret tetapi belum memperoleh kepastian bantuan.

Kontras tersebut tidak perlu dibenturkan secara sederhana.

Namun semuanya layak ditempatkan dalam satu pertanyaan:

Apakah sistem pendataan dan bantuan perumahan sudah mampu memastikan warga yang paling membutuhkan berada di urutan yang tepat untuk mendapatkan pertolongan?

Dari Angka Menjadi Manusia

Persoalan rumah tidak layak huni pada akhirnya bukan hanya soal statistik.

Di balik setiap angka terdapat keluarga.

Ada orang tua.

Ada anak-anak.

Ada keselamatan yang dipertaruhkan.

Ada kebutuhan dasar untuk memiliki tempat tinggal yang aman.

Kasus Dede memperlihatkan bahwa ketika sistem belum memberikan kepastian, masyarakat dapat mengambil peran melalui gotong royong.

Tetapi gotong royong masyarakat seharusnya menjadi kekuatan pendukung, bukan alasan bagi sistem untuk berjalan lebih lambat.

Penghargaan memang diterima di Bali.

Tetapi keberhasilan program perumahan harus dapat dilihat di Kuningan.

Di desa-desa.

Di rumah-rumah warga.

Termasuk di Lengkong.

Karena itu, publik kini menunggu dua hal: penjelasan mengenai basis data sekitar 120 ribu warga dengan persoalan hunian tidak layak dan kejelasan status bantuan Dede yang telah disurvei sejak Maret 2026.

Dari penghargaan menuju pembuktian.

Dari data menuju tindakan.

Dan dari program menuju rumah yang benar-benar layak bagi warga yang membutuhkan.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *