Kuningan, faktainfokom.com
Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I Kabupaten Kuningan perlu dibarengi dengan pemeriksaan data pertanahan. Hal ini penting setelah kembali ditemukan dokumen lama Eigendom Verponding Nomor 3871 yang berkaitan dengan wilayah Cigugur.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, meminta pemerintah tidak hanya mempercepat penyusunan peta tata ruang, tetapi juga memastikan sejarah dan data tanah di dalamnya sudah diperiksa.
“Jangan sampai tata ruang sudah ditetapkan, tetapi kemudian muncul persoalan tanah. Dokumen lama seperti Verponding 3871 harus diperiksa dan dicocokkan dengan data pertanahan sekarang,” kata Manap.
Ada Perbedaan Data Luas
Dari dokumen yang ditelusuri, Verponding 3871 memiliki data luas yang berbeda.
Meetbrief tanggal 22 November 1939 mencatat luas 10.467.000 meter persegi atau sekitar 1.046,7 hektare.
Sementara Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor SK.327/Ka tanggal 19 Januari 1961 mencantumkan angka 1.467 hektare.
Terdapat selisih sekitar 420,3 hektare.
Namun, perbedaan tersebut belum dapat disebut sebagai kesalahan atau persoalan hukum. Bisa saja terdapat perubahan administrasi, perbedaan objek ukur, pemecahan bidang atau sebab lainnya.
Karena itu, menurut Manap, jawabannya harus dicari melalui arsip resmi.
“Jangan membuat kesimpulan dari satu dokumen. Cocokkan dengan peta, surat ukur, buku tanah, warkah dan data pertanahan yang sekarang,” ujarnya.
Jejak Dokumen Sampai 1987
Penelusuran juga menemukan surat Balai Harta Peninggalan Jakarta tertanggal 10 Juni 1987 yang berkaitan dengan pengembalian sejumlah berkas kepada pihak yang disebut sebagai perwakilan ahli waris Emmy Nityas de Groot.
Berkas tersebut disebut antara lain mencakup Verponding 3871, penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Cianjur tertanggal 18 Mei 1987, meetbrief dan dokumen lainnya.
Dengan demikian, terdapat jejak dokumen pada 1939, 1961 dan 1987.
Namun, keberadaan dokumen lama tersebut tidak otomatis berarti hak atas tanah tersebut masih berlaku sampai sekarang.
Status tanah saat ini tetap harus diperiksa melalui data pertanahan resmi.
Manap: Jangan Asal Klaim Wilayah Kuningan
Manap juga mengingatkan agar wilayah Kuningan tidak ditetapkan atau diklaim hanya berdasarkan satu sumber administrasi.
Menurutnya, sejarah suatu wilayah bisa berkaitan dengan berbagai dokumen dan riwayat penguasaan tanah, termasuk apabila ada pihak yang mengajukan klaim berdasarkan hak asal-usul, hak ulayat atau hak adat.
Ia juga meminta pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya sejarah atau klaim dari kesultanan atau pihak lain yang menyatakan memiliki hubungan dengan tanah berdasarkan sejarah asal-usul.
“Wilayah Kuningan jangan asal klaim saja. Kalau ada pihak yang mempunyai dokumen atau dasar sejarah mengenai hak asal-usul tanah, itu harus diperiksa. Jangan langsung dianggap benar, tetapi jangan juga diabaikan,” kata Manap.
Menurutnya, persoalan hak ulayat, hak adat dan hak asal-usul memiliki dasar hukum yang harus diperhatikan.
“Masyarakat juga perlu paham, aturan itu ada tingkatannya. Ada Undang-Undang, ada Peraturan Pemerintah, ada Peraturan Menteri, ada Perda. Jangan sampai aturan yang lebih rendah dipakai untuk mengabaikan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Namun, Manap menegaskan bahwa setiap klaim tetap harus dibuktikan.
“Yang penting bukan siapa yang paling keras mengklaim. Yang penting adalah bukti, sejarahnya, batas tanahnya, siapa yang mempunyai hak dan bagaimana dasar hukumnya,” katanya.
RDTR dan Data Tanah Harus Sama-Sama Jelas
Menurut Manap, RDTR dan data pertanahan memang berbeda fungsi.
RDTR mengatur peruntukan ruang, sedangkan data pertanahan berkaitan dengan status dan riwayat tanah.
Karena itu, keduanya harus diselaraskan.
“RDTR tidak otomatis menentukan siapa pemilik tanah. Sebaliknya, dokumen tanah juga tidak otomatis menentukan peruntukan ruang. Tetapi pemerintah harus mengetahui keduanya sebelum mengambil kebijakan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, persoalan dapat menjadi rumit jika pembangunan berjalan lebih dulu, sementara riwayat tanah belum jelas.
FORMASI Dorong Verifikasi
FORMASI mendorong pemerintah melakukan beberapa langkah sederhana:
- Mengumpulkan seluruh dokumen Verponding 3871.
- Memastikan dokumen tersebut sesuai dengan arsip resmi.
- Mencocokkan peta lama dengan peta bidang tanah sekarang.
- Memeriksa data pertanahan yang tersedia di Kantor Pertanahan.
- Melakukan pengecekan langsung ke lapangan jika diperlukan.
- Membuat hasil verifikasi dan peta yang jelas.
“Kalau memang sudah tidak ada hubungan dengan tanah sekarang, jelaskan berdasarkan data. Kalau masih ada kaitannya, juga harus dijelaskan dan dipetakan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang setengah-setengah,” kata Manap.
Jangan Tunggu Sampai Sengketa
FORMASI menilai kemunculan kembali Verponding 3871 seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki data, bukan langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan kepemilikan.
“Dokumen lama adalah petunjuk sejarah. Tetapi status hukumnya sekarang harus diperiksa. Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa,” ujar Manap.
Menurutnya, percepatan RDTR harus menghasilkan dua kepastian sekaligus: kepastian tata ruang dan kepastian informasi pertanahan.
“Jangan sampai ketika pembangunan sudah berjalan baru muncul persoalan tanah. Lebih baik diperiksa sekarang,” pungkasnya.
Red







