Website SKPD Kuningan Disorot, FORMASI Minta Audit Anggaran Digital dan PPID

Kuningan, faktainfokom.com

Puluhan website perangkat daerah Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya subdomain resmi pemerintah, melainkan sejauh mana website tersebut benar-benar menjalankan fungsi sebagai kanal keterbukaan informasi publik.

Penelusuran terhadap sejumlah website perangkat daerah pada September 2026 menemukan adanya laman yang minim pembaruan, hanya menampilkan profil organisasi, sementara informasi mengenai program, capaian kinerja, realisasi anggaran dan dokumen pelayanan informasi publik tidak selalu mudah ditemukan.

Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi karena Pemerintah Kabupaten Kuningan pada akhir 2025 kembali memperoleh predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Jawa Barat dan menyatakan predikat tersebut berlaku sepanjang 2026.

Di sisi lain, Komisi Informasi Jawa Barat dalam Monev KIP 2026 secara eksplisit memasukkan pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website, kelembagaan PPID serta keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa sebagai aspek penilaian.

FORMASI: Jangan Hanya Mengejar Predikat

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai predikat informatif seharusnya tidak berhenti sebagai penghargaan administratif.Rabu ( 30/9/2026 )

Menurutnya, ukuran keterbukaan justru harus terlihat dari kemudahan masyarakat memperoleh informasi di setiap perangkat daerah.

«“Kalau pemerintah daerah memperoleh predikat informatif, maka masyarakat berhak menguji apakah keterbukaan itu benar-benar terasa sampai ke level SKPD. Jangan sampai portal pemerintah aktif, tetapi website perangkat daerah hanya menjadi papan nama digital,” ujar Manap.»

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh website perangkat daerah, termasuk memeriksa aspek konten, PPID, keamanan, kontrak pengelolaan dan penggunaan anggarannya.

Yang Harus Diaudit Bukan Hanya Websitenya

FORMASI meminta audit tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah website bisa dibuka.

Sedikitnya terdapat tujuh aspek yang perlu diperiksa:

  1. Status domain dan hosting setiap SKPD.
  2. Frekuensi pembaruan konten.
  3. Ketersediaan informasi berkala.
  4. Keberadaan dan aktivitas PPID Pelaksana.
  5. Daftar Informasi Publik (DIP).
  6. Dokumen anggaran dan capaian kinerja yang memang terbuka untuk publik.
  7. Kontrak, nilai belanja, output dan pembayaran jasa pengelolaan website.

“Kalau pemerintah mengeluarkan uang untuk hosting, domain, pemeliharaan, keamanan atau pengembangan website, maka harus jelas apa output-nya. Jangan sampai anggaran rutin keluar, tetapi layanan informasi kepada masyarakat tidak berjalan,” kata Manap.

Bukan Otomatis Korupsi, tetapi Wajib Diperiksa

Manap menegaskan bahwa website yang tidak diperbarui tidak otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana atau korupsi.

Namun, apabila terdapat belanja APBD untuk pengelolaan website, sementara pekerjaan atau output yang dibayarkan tidak sesuai kontrak, spesifikasi maupun indikator kinerja, persoalan tersebut menurutnya layak diperiksa secara administratif dan keuangan.

“Jangan langsung memvonis korupsi. Periksa dulu RKA, DPA, kontrak, spesifikasi pekerjaan, berita acara, pembayaran dan output-nya. Kalau ada ketidaksesuaian, baru ditentukan apakah persoalannya administratif, kerugian daerah atau masuk ranah hukum lainnya,” ujarnya.

Pemeriksaan semacam itu dapat melibatkan APIP/Inspektorat dan, sesuai kewenangan, BPK.

UU KIP Memberikan Kewajiban, Bukan Sekadar Imbauan

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik tertentu. Pasal 9 mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala, sementara UU tersebut juga menyediakan mekanisme permohonan informasi, keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik juga mengatur antara lain mengenai Daftar Informasi Publik serta informasi yang harus dikelola dan disediakan badan publik.

Karena itu, ukuran kepatuhan tidak cukup hanya dengan memiliki website.

Ironi: PPID Kuningan Sendiri Mengakui Standarnya

Ironinya, website PPID Kabupaten Kuningan sendiri menyatakan bahwa salah satu misinya adalah meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik agar akurat, mutakhir, terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses masyarakat.

PPID Kabupaten Kuningan juga mencantumkan misi untuk memperkuat koordinasi dan kapasitas PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah.

Dengan demikian, persoalan yang muncul di tingkat SKPD bukan hanya persoalan teknis website.

Ada pertanyaan tata kelola:

Apakah PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah benar-benar aktif?

FORMASI Dorong Matriks Pertanggungjawaban

FORMASI mengusulkan Pemerintah Kabupaten Kuningan membuat matriks pertanggungjawaban yang jelas.

Posisi/Institusi| Hal yang Harus Dipastikan
Kepala SKPD| Bertanggung jawab atas kepatuhan informasi pada perangkat daerah
PPID Pelaksana| Mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai kewenangan
Diskominfo| Infrastruktur, integrasi, keamanan dan pembinaan sistem
Atasan PPID| Koordinasi dan pengawasan layanan informasi
Inspektorat/APIP| Reviu kepatuhan dan aspek pengelolaan anggaran sesuai kewenangan
BPK| Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah sesuai kewenangan
DPRD| Fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan APBD

“Jangan semua kesalahan dilempar ke admin website. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab atas konten, siapa yang menyediakan dokumen, siapa yang mengawasi dan siapa yang membayar anggarannya,” tegas Manap.

Konsekuensi Hukumnya Apa?

Menurut Manap, ada beberapa lapis konsekuensi yang harus dibedakan.

Pertama, konsekuensi keterbukaan informasi.

Apabila informasi yang memang wajib diumumkan tidak tersedia, masyarakat memiliki mekanisme permohonan informasi, keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai UU KIP.

Kedua, konsekuensi administratif.

Jika terdapat pejabat atau unit yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan informasi sesuai ketentuan, pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan tindakan administratif berdasarkan aturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan serta ketentuan internal yang berlaku.

Ketiga, konsekuensi keuangan.

Jika anggaran website telah dibayarkan tetapi pekerjaan tidak sesuai kontrak atau output yang diperjanjikan, maka harus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawabannya.

Keempat, konsekuensi pidana.

UU KIP memang memuat ketentuan pidana, tetapi tidak setiap website yang tidak update otomatis memenuhi unsur pidana. Salah satu ketentuan pidana mensyaratkan unsur kesengajaan dan akibat tertentu. Karena itu, unsur pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan hanya berdasarkan tampilan website.

Jangan Bekukan Domain, Audit Dulu Anggarannya

FORMASI juga mengingatkan agar solusi tidak berhenti pada gagasan membekukan domain SKPD.

Menurut Manap, mematikan kanal informasi publik justru berpotensi memperburuk akses masyarakat.

Yang lebih penting adalah membuat audit kepatuhan website pemerintah daerah.

Website yang tidak memenuhi standar diberi tenggat perbaikan. Jika berulang, pimpinan perangkat daerah harus dimintai pertanggungjawaban. Sementara belanja pengelolaan website harus dievaluasi berdasarkan kontrak, output dan manfaatnya.

“Kalau memang anggarannya ada, tetapi produknya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, periksa anggarannya. Jangan sekadar mengganti admin atau membuat berita baru,” kata Manap.

Pertanyaan untuk Diskominfo dan Inspektorat

FORMASI meminta Diskominfo dan Inspektorat Kabupaten Kuningan membuka data berikut kepada publik:

  1. Berapa total anggaran pengelolaan website dan subdomain SKPD tahun 2025–2026?
  2. Berapa biaya domain, hosting, keamanan, pemeliharaan dan pengembangan sistem?
  3. Berapa SKPD yang memiliki PPID Pelaksana aktif?
  4. Berapa SKPD yang memiliki DIP dan memperbaruinya?
  5. Berapa website SKPD yang memenuhi standar pembaruan informasi?
  6. Apa indikator keberhasilan kontrak pengelolaan website?
  7. Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas masing-masing website?
  8. Apakah Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas belanja digital tersebut?

Predikat Informatif Harus Bisa Diuji Publik

Komisi Informasi Jawa Barat pada 2026 menempatkan website, dokumen informasi, kelembagaan PPID dan keterbukaan pengadaan sebagai bagian dari aspek Monev KIP.

Karena itu, menurut FORMASI, predikat “Informatif” seharusnya bukan sekadar penghargaan yang dipasang di halaman pemerintah.

Predikat tersebut harus bisa diuji melalui pengalaman warga ketika mencari informasi.

Bisa dibuka atau tidak?

Informasinya mutakhir atau tidak?

Dokumennya tersedia atau tidak?

PPID-nya responsif atau tidak?

Dan yang paling penting: apakah uang rakyat yang digunakan untuk membangun sistem informasi tersebut menghasilkan layanan informasi yang benar-benar dapat digunakan masyarakat?

Manap menegaskan, keterbukaan informasi pada akhirnya bukan persoalan kosmetik digital.

«“Kalau masyarakat masih harus datang dari kantor ke kantor hanya untuk mengetahui informasi yang seharusnya dapat diakses secara terbuka, maka pemerintah perlu mengevaluasi kembali makna transparansi yang selama ini dibangun.”»

FORMASI meminta audit dibuka, matriks tanggung jawab diperjelas, dan penggunaan APBD untuk sistem informasi publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *