Revitalisasi SDN Pengampon 3 Cirebon Dipertanyakan: Siapa Berwenang Memberi Izin di Atas ODCB?

CIREBON, faktainfokom.com

Program revitalisasi SDN Pengampon 3, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dengan nilai bantuan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, menuai pertanyaan serius terkait legalitas pekerjaan fisik pada bangunan yang disebut sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Persoalannya bukan sekadar apakah sekolah tersebut boleh menerima bantuan revitalisasi, melainkan siapa yang berwenang memberikan persetujuan pekerjaan fisik pada bangunan yang diduga memiliki nilai cagar budaya dan apakah seluruh prosedur pelindungan telah dipenuhi.

Kepala SDN Pengampon 3, H. Noni Risanto, S.Pd.I, sebelumnya menyatakan pihak sekolah telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.

“SD Pengampon 3 sebagai objek diduga cagar budaya, kita sudah hubungan dengan sarpras, Pak, atau dinas setempat. Sudah ada izin,” ujar Noni.

Menurutnya, koordinasi dilakukan dengan Dinas Kebudayaan melalui Elin, Pamong Budaya Ahli Muda, serta dengan Ade Cahyaningsih, Kabid Dikdas.

Noni juga menjelaskan bahwa pihak sekolah sebelumnya mengirimkan surat kepada Dinas Kebudayaan ketika rencana pembangunan akan dilaksanakan.

“SD Pengampon 1 awalnya satu kompleks sekalian ketika mau dibangun, setelah itu baru ada tanggapan dari budaya hingga mengecek ke sini,” katanya.

Menurut Noni, pihak kebudayaan kemudian menyampaikan agar model pintu dan kusen tidak diubah. Adapun bangunan yang direhabilitasi disebut sebanyak lima ruang kelas.

Namun, pernyataan mengenai “sudah ada izin” tersebut justru membuka pertanyaan hukum yang perlu dijawab secara terbuka.

Koordinasi Tidak Otomatis Sama dengan Izin

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur secara khusus mengenai pelindungan dan pemugaran bangunan yang memiliki status cagar budaya. Sementara PP Nomor 1 Tahun 2022 mengatur lebih lanjut mengenai register nasional, pelestarian, termasuk keberadaan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Karena itu, apabila SDN Pengampon 3 memang telah dicatat atau didaftarkan sebagai ODCB, status tersebut tidak dapat diperlakukan sama dengan bangunan sekolah biasa.

Yang harus dipastikan adalah apakah sebelum pekerjaan dilakukan telah terdapat pengkajian, rekomendasi teknis dan persetujuan sesuai kewenangan.

Persoalannya menjadi sederhana:

Izin yang dimaksud Kepala Sekolah itu izin apa?

Apakah izin pemugaran?

Persetujuan teknis?

Rekomendasi Dinas Kebudayaan?

Atau hanya hasil koordinasi antarinstansi?

Perbedaan tersebut sangat penting karena kewenangan dalam pelestarian cagar budaya tidak dapat digantikan hanya dengan komunikasi informal.

Siapa yang Berwenang?

Dalam ketentuan cagar budaya, pemugaran memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri. Untuk pekerjaan yang menyangkut bangunan cagar budaya, persetujuan harus diberikan oleh pejabat atau pemerintah sesuai kewenangannya dan didukung kajian teknis yang diperlukan.

Karena itu, Pemerintah Kota Cirebon perlu menjelaskan secara terbuka:

siapa pejabat yang memberikan persetujuan terhadap revitalisasi SDN Pengampon 3?

Jika benar terdapat izin, publik berhak mengetahui nomor dan tanggal dokumen, pejabat penerbit, dasar kewenangan, serta rekomendasi teknis yang menjadi dasar penerbitannya.

Jika tidak ada dokumen tersebut, maka istilah “sudah ada izin” perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa koordinasi informal merupakan izin pemugaran.

ODCB Tidak Boleh Dianggap Bangunan Biasa

Status ODCB memang berbeda dengan Cagar Budaya yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi.

Namun, objek yang sedang diduga sebagai cagar budaya tetap berada dalam mekanisme pelindungan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pekerjaan fisik terhadap bangunan ODCB perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama jika pekerjaan berpotensi mengubah bentuk, struktur, material, tata letak, atau unsur arsitektur yang memiliki nilai penting.

Menariknya, pihak sekolah sendiri menyebut Dinas Kebudayaan meminta agar model pintu dan kusen tidak diubah.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya bagian bangunan yang dipandang perlu dipertahankan.

Lantas, bagaimana dengan bagian lainnya?

Apakah atap, dinding, struktur, lantai, fasad, denah dan elemen arsitektur lainnya telah dinilai secara teknis?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya terdapat dalam dokumen perencanaan revitalisasi.

Bantuan Revitalisasi Bukan Pengecualian Hukum

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah dan dapat dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

Namun, mekanisme swakelola bukan berarti sekolah memperoleh pengecualian dari peraturan perundang-undangan lainnya.

Apabila objek yang direvitalisasi memiliki status ODCB, maka selain memenuhi persyaratan program bantuan Kemendikdasmen, pelaksana juga harus memperhatikan ketentuan pelindungan cagar budaya.

Karena itu, dokumen revitalisasi SDN Pengampon 3 perlu diuji dari dua sisi sekaligus:

pertama, apakah memenuhi ketentuan bantuan revitalisasi satuan pendidikan;

kedua, apakah pelaksanaan fisiknya memenuhi ketentuan pelindungan ODCB/cagar budaya.

Dua rezim aturan tersebut tidak boleh dipisahkan.

Dana Lebih dari Rp1 Miliar Perlu Transparansi

Nilai bantuan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar membuat aspek transparansi semakin penting.

Publik layak mengetahui:

  • nilai pasti bantuan;
  • sumber anggaran;
  • RAB;
  • gambar dan desain teknis;
  • PKS bantuan;
  • pekerjaan yang dilakukan;
  • jumlah ruang yang direhabilitasi;
  • konsultan perencana;
  • pengawas atau tenaga teknis;
  • mekanisme swakelola;
  • serta rekomendasi Dinas Kebudayaan terkait status ODCB.

Apabila seluruh dokumen tersedia dan prosedur telah dipenuhi, maka pemerintah dan sekolah memiliki dasar kuat untuk menjelaskan bahwa revitalisasi berjalan sesuai aturan.

Namun apabila pekerjaan hanya berlandaskan komunikasi atau persetujuan lisan tanpa dokumen kewenangan yang jelas, persoalannya menjadi berbeda.

Yang dipertanyakan bukan lagi sekadar pembangunan sekolah, tetapi kepatuhan terhadap ketentuan cagar budaya dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Kemendikdasmen dan Pemkot Cirebon Perlu Menjawab

Persoalan ini sebenarnya tidak sulit diselesaikan.

Tidak perlu saling tuding.

Cukup buka dokumennya.

Apakah SDN Pengampon 3 benar terdaftar sebagai ODCB?

Apa hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya?

Siapa yang memberikan persetujuan pekerjaan?

Apa dasar kewenangannya?

Apakah ada kajian teknis sebelum lima ruang kelas direhabilitasi?

Dan apakah desain revitalisasi telah mempertahankan unsur bangunan yang memiliki nilai sejarah?

Jika jawabannya lengkap dan dokumennya ada, maka publik dapat menilai bahwa program tersebut berjalan sesuai aturan.

Sebaliknya, jika dokumen tidak ada atau kewenangan pemberi persetujuan tidak jelas, maka hal tersebut layak menjadi perhatian aparat pengawasan internal maupun lembaga pengawas terkait.

Sebab revitalisasi sekolah memang penting.

Tetapi memperbaiki sekolah tidak boleh berarti mengorbankan sejarahnya.

Dan lebih penting lagi, status ODCB tidak boleh hanya menjadi label ketika meminta perlindungan, tetapi dilupakan ketika proyek pembangunan datang.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *