Kuningan. faktainfokom.com
Digitalisasi aset daerah yang didorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan dinilai perlu diikuti penataan aspek legalitas, khususnya terhadap aset berupa tanah.
Pengamat kebijakan pemerintah daerah dan praktisi hukum Abdul Haris, SH, menilai digitalisasi dapat memperkuat penatausahaan aset. Namun, sistem digital tidak dapat menggantikan kepastian mengenai alas hak dan status hukum tanah.
“Digitalisasi adalah instrumen administrasi. Ia tidak menciptakan hak atas tanah. Database bukan sertifikat dan nomor inventaris bukan bukti kepemilikan,” kata Abdul Haris.Selasa (6/10/2026).
Fakta Hukum
Secara hukum, pencatatan suatu bidang tanah dalam database aset pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah. Status hak tetap harus didukung alas hak dan proses pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen lama seperti verponding tidak serta-merta dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah saat ini, tetapi riwayat dan dokumen tersebut tetap dapat menjadi bagian dari penelusuran status hukum tanah. Sementara tanah ulayat memiliki kedudukan tersendiri dalam hukum pertanahan dan tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai aset daerah hanya karena tercatat atau dikuasai secara administratif.
Perkembangan tersebut juga perlu diperhatikan setelah disahkannya UU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada September 2026, yang antara lain mengatur penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria serta perlindungan masyarakat adat dan tanah ulayat.
Desakan Abdul Haris
Atas dasar itu, Abdul Haris mendesak Pemkab Kuningan agar digitalisasi aset tanah tidak berhenti pada kelengkapan database, tetapi disertai verifikasi alas hak, riwayat penguasaan, batas bidang, status pendaftaran dan kondisi fisik tanah.
“Kalau ada dokumen lama seperti verponding, harus ditelusuri riwayatnya. Siapa pemegang haknya, bagaimana peralihannya, apakah pernah ada pelepasan hak, pengadaan tanah atau pendaftaran hak baru,” ujarnya.
Ia juga meminta setiap aset tanah diberi klasifikasi berdasarkan tingkat kepastian legalitasnya.
“Harus jelas mana aset yang sudah clear secara hukum, mana yang belum bersertifikat, mana yang masih menggunakan dokumen lama dan mana yang masih membutuhkan verifikasi,” katanya.
Tanah Ulayat Harus Diverifikasi
Abdul Haris secara khusus meminta pemerintah daerah berhati-hati terhadap tanah yang memiliki kemungkinan berkaitan dengan hak ulayat masyarakat hukum adat.
“Kalau terdapat indikasi tanah ulayat, jangan langsung dikategorikan sebagai tanah pemerintah atau aset daerah. Status dan riwayat penguasaannya harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara BPKAD, Bagian Hukum dan instansi pertanahan.
“BPKAD memiliki fungsi pengelolaan BMD, Bagian Hukum harus memberikan telaah aspek hukumnya, sementara aspek pertanahan perlu dikonfirmasi dengan instansi yang berwenang,” ujarnya.
Kabag Hukum Diminta Memberikan Penjelasan
Abdul Haris juga mendesak Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pencatatan aset tanah pemerintah daerah.
“Bagian Hukum harus mampu menjelaskan bagaimana Pemkab Kuningan menerjemahkan perkembangan hukum agraria terbaru ke dalam pengelolaan aset daerah. Terutama terhadap tanah yang alas haknya masih berupa dokumen lama, memiliki riwayat verponding atau berpotensi berkaitan dengan tanah ulayat,” katanya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bukan hanya bahwa aset telah didigitalisasi, tetapi juga atas dasar hukum apa sebuah bidang tanah dicatat sebagai aset daerah.
Ukuran Keberhasilan Harus Konkret
Abdul Haris meminta keberhasilan digitalisasi tidak hanya dihitung dari jumlah aset yang masuk aplikasi.
“Ukuran keberhasilannya harus konkret. Berapa yang sudah diverifikasi secara fisik, berapa yang sudah jelas alas haknya, berapa yang sudah bersertifikat, berapa aset bermasalah yang diselesaikan dan berapa aset idle yang berhasil dioptimalkan,” ujarnya.
“Digitalisasi diperlukan dan patut diapresiasi. Tetapi teknologi harus memperkuat kepastian hukum, bukan menggantikannya,” kata Abdul Haris.
Ia menegaskan, aset tanah pemerintah bukan sekadar data dalam sistem digital.
“Tanah memiliki alas hak, riwayat, batas, penguasaan, nilai ekonomi dan konsekuensi hukum. Karena itu, digitalisasi harus menjadi pintu masuk untuk memastikan semuanya semakin jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Red







