KAWALI dan GIBAS Dukung LSM FRONTAL, Desak Bupati Kuningan Bertindak Tegas

Rokhim Wahyono: Jika Terbukti Melanggar, Cabut Izin Secara Permanen

KUNINGAN, faktainfokom.com

Langkah LSM FRONTAL yang mempertanyakan legalitas, dokumen lingkungan, dan dugaan pelanggaran sejumlah kegiatan usaha milik Rokhmat Ardiyan Anggota Komisi XII DPR RI seperti Kawasan Arunika, RS Permata dan Kajene Forest di Kabupaten Kuningan mendapat dukungan dari DPD KAWALI Kuningan dan GIBAS Resort Kuningan.

Sekretaris DPD KAWALI Kabupaten Kuningan, Rokhim Wahyono, menyatakan KAWALI mendukung upaya FRONTAL untuk meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap legalitas dan dokumen kegiatan usaha yang menjadi sorotan.

Menurut Rokhim, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, dan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buka dokumennya dan sampaikan kepada publik. Tetapi kalau setelah diperiksa ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran atau dialog. Harus ada proses hukum dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rokhim Wahyono, Sekretaris DPD KAWALI Kuningan.

Rokhim menegaskan, KAWALI tidak bermaksud memberikan vonis terhadap pihak tertentu. Dukungan tersebut, kata dia, merupakan dorongan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara transparan.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta pemerintah bekerja. Periksa dokumennya, periksa izinnya, dan periksa kegiatan di lapangan. Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Rokhim.

KAWALI DESAK PEMKAB KUNINGAN TUNJUKKAN HASIL PEMERIKSAAN

Rokhim Wahyono meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak berhenti pada agenda audiensi atau mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.

Menurut Sekretaris DPD KAWALI Kuningan tersebut, forum dialog harus menghasilkan tindak lanjut yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

“Pemkab jangan hanya mengatakan akan mempertemukan pihak-pihak. Pertemuan penting, tetapi setelah pertemuan harus ada hasil. Apa yang diperiksa, apa temuannya, siapa yang berwenang, dan apa tindak lanjutnya harus jelas,” kata Rokhim.

Ia meminta pemeriksaan mencakup dokumen lingkungan sesuai kewajiban kegiatan, Persetujuan Lingkungan, perizinan berusaha, PBG, kesesuaian tata ruang, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

“Jika kewenangan berada pada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, Pemkab harus meneruskan persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang. Jangan sampai masyarakat melihat ada persoalan tetapi pemerintah saling menunggu,” ujar Rokhim Wahyono.

DESAK SANKSI DAN PENCABUTAN IZIN JIKA PELANGGARAN TERBUKTI

Rokhim mengatakan DPD KAWALI Kuningan mendukung pemberian sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran.

Ia menekankan bahwa sanksi harus diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung sanksi tegas. Kalau secara hukum memenuhi dasar untuk pencabutan izin, lakukan sesuai prosedur. Kalau kegiatan memang harus dihentikan berdasarkan ketentuan hukum, hentikan,” tegas Rokhim Wahyono.

Menurutnya, penghentian kegiatan secara permanen maupun pencabutan izin harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, setelah adanya pemeriksaan dan pembuktian.

KETUA GIBAS RESORT KUNINGAN: KAMI SEPENDAPAT

Pernyataan KAWALI tersebut mendapat dukungan dari Manap Suharnap, Ketua GIBAS Resort Kuningan.

Manap secara tegas menyatakan dirinya sependapat dengan sikap KAWALI dan langkah FRONTAL yang meminta pemerintah membuka dokumen serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan legalitas dan lingkungan.

“Saya sependapat dengan sikap KAWALI. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, pemerintah harus memeriksa secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan penjelasan normatif, sementara dokumen dan tindakan hukumnya tidak jelas,” kata Manap Suharnap, Ketua GIBAS Resort Kuningan.

Manap menilai pemeriksaan harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang pemilik atau pihak yang berkaitan dengan suatu kegiatan usaha.

“Siapa pun yang menjalankan usaha harus tunduk pada aturan yang sama. Kalau dokumennya lengkap, silakan dibuktikan bahwa lengkap. Kalau ada pelanggaran, harus ada konsekuensi hukumnya,” ujar Manap.

Menurut Ketua GIBAS Resort Kuningan itu, persoalan legalitas usaha sebaiknya tidak diarahkan menjadi persoalan personal maupun politik.

“Ini bukan soal siapa orangnya. Ini soal apakah kegiatan usahanya memenuhi aturan atau tidak. Kalau memenuhi, sampaikan bahwa memenuhi. Kalau tidak memenuhi, pemerintah harus bertindak sesuai hukum,” tegas Manap Suharnap.

GIBAS: JANGAN ADA PERLAKUAN BERBEDA

Manap juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha.

Menurutnya, ukuran yang digunakan pemerintah harus sama, baik terhadap usaha milik masyarakat biasa, perusahaan besar maupun badan usaha yang dikaitkan dengan pejabat publik.

“Jangan ada hukum tebang pilih. Perusahaan kecil, perusahaan besar, maupun perusahaan yang dikaitkan dengan pejabat publik harus diperiksa dengan standar hukum yang sama,” kata Manap, Ketua GIBAS Resort Kuningan.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terjadi pelanggaran, pemerintah juga harus menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau dokumennya lengkap, tunjukkan bahwa lengkap. Kalau ada kekurangan atau pelanggaran, jelaskan dan tindak sesuai aturan. Dengan begitu masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi,” ujarnya.

KAWALI DORONG PROSES HUKUM JIKA DITEMUKAN UNSUR PIDANA

Sementara itu, Rokhim Wahyono selaku Sekretaris DPD KAWALI Kuningan menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak meminta kriminalisasi terhadap pihak mana pun.

Namun, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya unsur tindak pidana, ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti.

“Kami tidak meminta kriminalisasi. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana, proses sesuai hukum dan berdasarkan bukti. Jangan ada perlakuan berbeda,” tegas Rokhim.

PEMPROV JABAR DIMINTA TURUT BERTINDAK

Selain Pemkab Kuningan, Rokhim meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah apabila persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi.

Menurutnya, Pemprov Jabar harus memastikan laporan masyarakat yang berkaitan dengan kewenangannya ditindaklanjuti secara konkret.

“Kalau kewenangannya ada di provinsi, jangan menunggu persoalan menjadi lebih besar. Harus ada pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas,” kata Rokhim Wahyono.

Ia juga meminta apabila terdapat kewenangan pemerintah pusat, persoalan tersebut segera diteruskan melalui mekanisme resmi.

KAWALI DAN GIBAS DUKUNG PELAPORAN KE PRESIDEN

Rokhim Wahyono mengatakan DPD KAWALI Kuningan mendukung langkah FRONTAL membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat apabila seluruh mekanisme pengawasan di daerah telah ditempuh tetapi belum menghasilkan kejelasan.

Termasuk, menurut Rokhim, menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan melampirkan bukti dan dokumen yang relevan.

“Kalau seluruh mekanisme di daerah sudah ditempuh tetapi tidak ada tindakan nyata, kami mendukung agar persoalan ini dibawa ke tingkat pusat. Presiden dapat memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi sesuai kewenangannya,” tegas Rokhim Wahyono, Sekretaris DPD KAWALI Kuningan.

Rokhim menambahkan, instruksi tersebut diharapkan memastikan fungsi pengawasan pemerintah berjalan dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Manap Suharnap selaku Ketua GIBAS Resort Kuningan menyatakan sependapat dengan langkah tersebut.

“Kalau seluruh jalur di daerah sudah ditempuh tetapi tidak ada kejelasan, masyarakat tentu berhak meminta pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi. Yang penting laporan tersebut harus berbasis data, dokumen dan fakta,” ujar Manap.

HUKUM HARUS BERLAKU SAMA

Baik KAWALI maupun GIBAS menegaskan bahwa dukungan terhadap FRONTAL tidak berarti memberikan vonis terhadap pihak tertentu.

Rokhim Wahyono mengatakan, sikap KAWALI diarahkan pada transparansi, pengawasan dan penegakan hukum.

“KAWALI mendukung pemeriksaan, bukan vonis. Mendukung penegakan hukum, bukan kriminalisasi. Tetapi kalau pelanggaran terbukti, pemerintah jangan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan,” kata Rokhim.

Sementara Manap Suharnap menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sependapat bahwa hukum harus menjadi ukuran utama. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti melanggar juga harus mendapatkan kejelasan secara terbuka,” pungkas Manap Suharnap, Ketua GIBAS Resort Kuningan.

Menurut Rokhim Wahyono, Sekretaris DPD KAWALI Kuningan, masyarakat pada akhirnya hanya membutuhkan kepastian mengenai dokumen, hasil pemeriksaan dan tindakan pemerintah.

“Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan. Kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan sampai hukum berbeda karena siapa yang terkait dengan suatu usaha,” pungkas Rokhim.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *