Menanggapi Pemberitaan Vox Populi tentang Pemeriksaan Wasdal Kabupaten Kuningan, Pemilik Mengajukan Dokumen IMB sebagai Dasar Klarifikasi
KUNINGAN, faktainfokom.com
Hj. Tina Wiryawati selaku pemilik bangunan menyampaikan sanggahan resmi terhadap pemberitaan Vox Populi berjudul “Villa Legislator Gerindra Jabar Hj Tina Disidak Wasdal Kabupaten, Putu: ‘Belum Ada Izin’”.
Dalam sanggahan ini, Hj. Tina mengajukan salinan keputusan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan pada 9 November 2021 sebagai dasar klarifikasi mengenai status perizinan bangunan yang menjadi objek pemberitaan.
Hj. Tina juga menerangkan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha atau komersial. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan pemilik mengenai penggunaan bangunan, dengan tetap memperhatikan peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Menurut Hj. Tina, keberadaan dokumen IMB tahun 2021 perlu menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan proses pemeriksaan. Karena itu, pernyataan bahwa bangunan belum memiliki izin perlu dijelaskan secara spesifik dengan memperhatikan dokumen yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dokumen IMB menjadi dasar sanggahan
Salinan keputusan yang diajukan Hj. Tina mencantumkan sejumlah data administratif, yaitu:
- Pemegang izin: Tina Wiryawati.
- Lokasi bangunan: Blok Waru D 154, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
- Status tanah: Hak Milik.
- Luas tanah: 1.020 meter persegi.
- Luas bangunan induk dasar: 137 meter persegi.
- Luas lantai dua: 24,50 meter persegi.
- Tanggal keputusan: 9 November 2021.
- Retribusi yang tercantum: Rp2.856.500.
- Peruntukan dalam dokumen: Homestay.
Dokumen tersebut diajukan untuk menunjukkan bahwa keputusan pemberian IMB pernah diterbitkan atas nama pemilik. Dengan demikian, status perizinan bangunan perlu diklarifikasi dengan memeriksa dokumen tersebut dan mengonfirmasikannya kepada DPMPTSP Kabupaten Kuningan.
Hj. Tina meminta agar keberadaan dokumen itu diperhitungkan dalam pemberitaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai riwayat administrasi bangunan.
Meski demikian, status dan cakupan keberlakuan dokumen tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi penerbit, termasuk apabila terdapat persyaratan tambahan atau ketentuan lain yang berlaku saat ini.
Pemilik menyatakan bangunan bukan untuk kegiatan komersial
Hj. Tina menegaskan bahwa bangunan yang dipersoalkan diperuntukkan bagi kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan usaha atau komersial.
Keterangan ini menjadi bagian dari sanggahan pemilik mengenai penggunaan aktual bangunan. Namun, dokumen IMB yang diajukan mencantumkan peruntukan homestay. Oleh sebab itu, keterangan mengenai penggunaan pribadi perlu ditempatkan secara transparan dan dibedakan dari fungsi bangunan yang tertulis dalam dokumen perizinan.
Apabila terdapat pertanyaan mengenai apakah bangunan disewakan atau digunakan untuk melayani tamu sebagai kegiatan usaha, hal tersebut dapat diklarifikasi melalui konfirmasi kepada pemilik dan pemeriksaan kondisi aktual di lapangan.
Penjelasan mengenai penggunaan bangunan penting agar persoalan ini tidak hanya dipahami dari satu sisi, melainkan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, kondisi aktual, dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Wasdal perlu menjelaskan persoalan secara terperinci
Pemeriksaan oleh tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kepatuhan bangunan terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terperinci, terutama ketika terdapat dokumen IMB yang diterbitkan sebelumnya.
Apabila pernyataan “belum ada izin” merujuk pada persyaratan tertentu yang belum dipenuhi, instansi terkait perlu menjelaskan jenis dokumen atau persetujuan yang dimaksud, dasar hukumnya, serta hubungannya dengan IMB tahun 2021.
Pembedaan ini diperlukan agar masyarakat dapat memahami apakah persoalan yang diperiksa menyangkut keberadaan dokumen IMB, kesesuaian kondisi bangunan dengan dokumen, fungsi penggunaan, atau persyaratan administratif lainnya.
Hj. Tina meminta DPMPTSP Kabupaten Kuningan dan tim Wasdal memberikan penjelasan yang objektif mengenai status dokumen perizinan serta dasar pemeriksaan yang dilakukan.
Sanggahan resmi dan hak klarifikasi
Melalui sanggahan ini, Hj. Tina menggunakan haknya untuk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyangkut bangunan miliknya.
Ia meminta agar dokumen IMB bertanggal 9 November 2021 diperiksa dan dikonfirmasi kepada instansi penerbit sebelum status perizinan bangunan disimpulkan. Ia juga meminta agar keterangannya mengenai penggunaan bangunan untuk kepentingan pribadi dan bukan kegiatan komersial disampaikan secara proporsional, dengan tetap memperhatikan peruntukan yang tercantum dalam dokumen.
Sanggahan ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses pengawasan, melainkan untuk memastikan bahwa penilaian terhadap bangunan didasarkan pada dokumen yang relevan, kondisi faktual, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan mengenai persoalan ini juga perlu memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pemilik dan instansi pemerintah yang berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Penegasan akhir
Hj. Tina Wiryawati menegaskan bahwa salinan keputusan IMB yang diterbitkan pada 9 November 2021 diajukan sebagai dasar administratif untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai status perizinan bangunannya.
Ia juga menyatakan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pribadi dan bukan kegiatan komersial. Keterangan penggunaan itu perlu dinilai bersama dokumen perizinan dan kondisi aktual bangunan.
Karena itu, ia meminta agar pernyataan mengenai status izin dijelaskan secara spesifik dan tidak dilepaskan dari pemeriksaan dokumen yang tersedia.
Dokumen perizinan perlu diperiksa, keterangan pemilik perlu didengar, dan setiap dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sanggahan resmi ini disampaikan oleh Hj. Tina Wiryawati selaku pemilik bangunan, dengan melampirkan salinan keputusan IMB bertanggal 9 November 2021 sebagai bahan klarifikasi.
Penyampai sanggahan:
Hj. Tina Wiryawati
Pemilik Bangunan
Lampiran: Salinan keputusan pemberian IMB tanggal 9 November 2021.
Red







