Kuningan, faktainfokom.com
Penempatan Mahardika Rahman, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan menjadi perhatian terkait kejelasan dasar penugasan, independensi pertimbangan hukum, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan ketika persoalan hukum melibatkan pejabat eksekutif.
Sorotan tersebut disampaikan Yadi Supriyadi, Ketua LSM Pelangi Indonesia, bersama perspektif hukum dari Abdul Haris, S.H., Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan Praktisi Hukum. Keduanya menempatkan kejelasan dasar penugasan, batas kewenangan, dan akuntabilitas sebagai aspek yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi jabatan tersebut.
Menurut Yadi, posisi Kabag Hukum memiliki peran strategis karena berkaitan dengan pemberian pertimbangan hukum, penelaahan produk hukum daerah, serta pendampingan hukum bagi pemerintah daerah.
Karena itu, penempatan pejabat yang berlatar belakang institusi Kejaksaan perlu dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus disertai mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan yang jelas.
Bukan Sekadar Kompetensi, tetapi Juga Independensi
Yadi menilai persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kompetensi seseorang dalam bidang hukum. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah bagaimana menjaga objektivitas ketika kebijakan atau tindakan pejabat pemerintah daerah sendiri menjadi objek persoalan hukum.
“Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana menjamin independensi dan objektivitas ketika persoalan hukum justru melibatkan pejabat atau kebijakan dari lingkungan eksekutif sendiri. Jangan sampai muncul konflik kepentingan atau persepsi bahwa pertimbangan hukum lebih mengutamakan kepentingan pejabat daripada kepentingan hukum dan masyarakat,” demikian pokok sorotan Yadi.
Secara kelembagaan, Bagian Hukum merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya. Perbedaan fungsi tersebut perlu dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Abdul Haris, S.H., menempatkan persoalan ini dalam kerangka tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap hukum. Menurut perspektif hukum yang perlu diuji, penilaian terhadap penempatan pejabat tidak cukup hanya didasarkan pada asal institusi atau jabatan yang bersangkutan, tetapi harus bertumpu pada status kepegawaian, dasar penugasan, kewenangan, serta ketentuan yang mengaturnya.
Dengan demikian, evaluasi perlu diarahkan pada aspek administratif dan substantif, bukan pada prasangka terhadap individu. Kejelasan dokumen dan mekanisme pengawasan menjadi penting agar tidak muncul keraguan mengenai independensi pertimbangan hukum pemerintah daerah.
Dasar Penugasan Perlu Dibuka untuk Evaluasi
Penempatan personel Kejaksaan pada instansi lain tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum. Penilaiannya harus didasarkan pada status kepegawaian, dasar penugasan, surat keputusan pengangkatan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 11A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, mengatur penugasan jaksa di luar instansi Kejaksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 juga menjadi salah satu rujukan terkait penugasan pegawai Kejaksaan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.
Dalam konteks tersebut, Abdul Haris memandang bahwa kejelasan dasar hukum dan status kedinasan merupakan bagian penting yang perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan mengenai ketepatan suatu penempatan jabatan.
Evaluasi terhadap posisi Mahardika Rahman perlu bertumpu pada dokumen dan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata pada latar belakang institusinya.
Publik perlu memperoleh penjelasan proporsional mengenai dasar penempatan, status kedinasan, garis pertanggungjawaban, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugasnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan kerahasiaan yang berlaku.

Bagaimana Jika Persoalan Hukum Melibatkan Pejabat Eksekutif?
Isu independensi menjadi penting ketika pemerintah daerah menghadapi persoalan terkait administrasi, pengelolaan anggaran, kebijakan publik, atau tindakan pejabat yang dipersoalkan masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, Bagian Hukum dapat menjalankan fungsi pemberian pendapat dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Namun, fungsi tersebut tidak boleh disamakan dengan kewenangan untuk mengendalikan proses penegakan hukum yang menjadi ranah lembaga berwenang.
Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, batas kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban perlu dijaga agar pendampingan hukum tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah berhak memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan. Namun, proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Oleh sebab itu, mekanisme pengungkapan dan penanganan konflik kepentingan perlu dipastikan berjalan efektif. Apabila terdapat keadaan yang berpotensi mengganggu objektivitas, langkah penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan wewenang tidak dapat disimpulkan hanya dari asal institusi atau jabatan seseorang. Penilaian tersebut harus didasarkan pada tindakan konkret, penggunaan kewenangan, dokumen, dan bukti yang dapat diuji secara hukum.
Lima Poin yang Perlu Dievaluasi
Yadi Supriyadi mendorong agar evaluasi terhadap posisi Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan mencakup lima aspek.
Pertama, dasar penugasan dan pengangkatan. Pemerintah daerah perlu memastikan kejelasan status kepegawaian, surat keputusan, serta kesesuaian penempatan dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, garis komando dan pertanggungjawaban. Hubungan administratif dengan pemerintah daerah dan, apabila relevan, institusi asal perlu diatur secara jelas agar pelaksanaan tugas tidak menimbulkan ketidakpastian kewenangan.
Ketiga, pencegahan konflik kepentingan. Perlu ada mekanisme yang dapat diterapkan ketika pendapat hukum atau pendampingan berkaitan dengan kebijakan maupun tindakan pejabat yang berada dalam lingkungan pemerintahan yang sama.
Keempat, pengawasan dan evaluasi berkala. Kinerja Bagian Hukum perlu dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pertimbangan hukum, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Kelima, keterbukaan informasi. Informasi mengenai dasar penugasan dan mekanisme pengawasan perlu disampaikan secara proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan atau wajib dirahasiakan.
Kelima aspek tersebut dapat menjadi dasar evaluasi administratif dan kelembagaan. Pemeriksaan dokumen yang relevan diperlukan agar penilaian terhadap jabatan tersebut menghasilkan kejelasan, bukan sekadar polemik.
Menjaga Kepercayaan Publik
Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menuntut agar kompetensi hukum berjalan seiring dengan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan pencegahan konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu landasan dalam menilai penggunaan wewenang dan larangan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kedua regulasi tersebut relevan sebagai kerangka evaluasi tata kelola pemerintahan. Namun, penerapannya terhadap penempatan pejabat tertentu tetap harus mempertimbangkan fakta, status jabatan, dan ketentuan yang secara khusus mengatur penugasan tersebut.
Sorotan terhadap posisi Mahardika Rahman sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan bukan berarti menolak keterlibatan personel berlatar belakang Kejaksaan dalam pemerintahan daerah. Pokok persoalannya adalah memastikan kejelasan dasar hukum, batas kewenangan, independensi pertimbangan hukum, dan efektivitas pengawasan.
Bagi Yadi Supriyadi, evaluasi yang berbasis dokumen dan dilakukan secara transparan penting untuk memastikan bahwa kepentingan administrasi pemerintah daerah tidak mengaburkan prinsip objektivitas dan kepatuhan terhadap hukum.
Sejalan dengan kerangka evaluasi tersebut, perspektif hukum yang disampaikan melalui Abdul Haris menempatkan kepastian dasar penugasan, batas kewenangan, dan akuntabilitas sebagai unsur yang perlu diperiksa secara objektif. Penilaian akhir harus didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan asumsi mengenai individu maupun institusi asalnya.
Pada akhirnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap persoalan hukum di Kabupaten Kuningan ditangani sesuai kewenangan, prosedur, dan peraturan perundang-undangan. Kejelasan dasar penugasan serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun institusi penegak hukum.
Red







