Dumai, faktainfokom.com
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan upaya penyelundupan 5,367 kilogram sabu dari Malaysia melalui Terminal Ferry Internasional Dumai, Kamis (29/10). Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp6.977.100.000. Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 26.835 jiwa serta mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp23.943.528.750.
Penindakan bermula dari informasi awal BNNK Dumai mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Dumai meningkatkan pengawasan terhadap kedatangan penumpang internasional dan melakukan analisis risiko terhadap penumpang serta barang bawaannya.
Saat kapal MV Indomal Dynasty tiba dari Port Dickson, Malaysia, petugas memberikan perhatian khusus kepada seorang penumpang pria berinisial Z (35), warga negara Indonesia asal Medan. Berdasarkan pengamatan petugas dan hasil pemindaian X-ray, ditemukan indikasi mencurigakan pada sejumlah bagian koper yang dibawanya.
Pemeriksaan fisik lebih lanjut mengungkap tujuh paket yang disembunyikan di berbagai sisi kompartemen koper. Paket-paket tersebut memiliki berat bruto keseluruhan 5.367 gram. Pengujian awal menggunakan Narkotest menunjukkan hasil positif metamfetamin atau sabu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, menyampaikan bahwa pertukaran informasi dan respons cepat antarinstansi berperan penting dalam keberhasilan penindakan. Informasi awal dari BNNK Dumai ditindaklanjuti melalui analisis risiko, pemanfaatan teknologi pemeriksaan, dan ketelitian petugas di lapangan.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Dwijo Muryono bersama Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, dan Kepala BNN Kota Dumai, Ignasius Agus Nugraha.
Kolaborasi kedua instansi berlanjut hingga pemeriksaan barang bukti dan penanganan terduga pelaku. Z beserta barang bukti berupa satu koper berisi tujuh paket yang diduga sabu telah diserahkan kepada BNNK Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai dalam memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan kompetensi petugas, memanfaatkan teknologi pemeriksaan, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum. Melalui fungsi community protector, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang ilegal dan berbahaya. Rosa,g







