Kep Meranti, faktainfokom.com
Penegakan hukum oleh pihak Bea Cukai terhadap bahan baku yang di gunakan untuk mensukseskan program BSPS di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi sorotan, soalnya penegakan hukum tersebut seolah mengenyampingkan persoalan kepentingan masyarakat. Padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa lebih banyak kerusakan hutan itu disebabkan oleh pembalakan liar oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan memperkaya diri sendiri.
Mohd Ilham, Ketua HMI Meranti juga menyoroti persoalan tersebut. Menurut Ilham, persoalan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari hukum formal saja, namun ada hal hal lain yang juga harus di perhatikan, salah satunya adalah kepentingan Masyarakat.
Tambah Ilham, Marcus Tullius Cicero dalam bukunya De Legibus menuliskan sebuah pepatah kuno tentang hukum ” Salus Populi Suprema Lex Esto ” yang artinya Kepentingan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Semangat dari norma ini tertuang jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat bahwa salah satu tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
” Bagi kita penegakan hukum jangan sampai mengenyampingkan kepentingan masyarakat. Kita ingin penegakan hukum juga mempertimbangkan aspek keadilan, bahwa ada kepentingan masyarakat miskin di balik persoalan tersebut, tentu penegakan hukum nya juga harus di lakukan dengan cara yang berbeda”
Menurut Ilham, hukum tidak semata mata bertujuan untuk menciptakan ketertiban formal, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat, memberikan keadilan, dan menciptakan kesejahteraan. Hal ini tentu harus di barengi tindakan setiap lembaga Negara.
“Kita ingin penegakan hukum tidak semata mata dilihat secara tekstual, namun hukum juga harus hadir dalam ruang ruang yang tidak tekstual, kita meyakini bahwa penegakan hukum yang mengedepan kan kepentingan masyarakat akan menciptakan rasa aman bagi masyarakat”
Program BSPS ini adalah program yang pada notabene nya membantu kepentingan masyarakat yang tidak mempunyai kekuatan untuk memperbaiki rumahnya.
Sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, kayu merupakan bahan baku wajib yang di gunakan untuk mendirikan rumah, karena kekuatan finansial untuk membeli pasir dan batu tidak kuat. Penggunaan bahan baku kayu ini telah lama di gunakan masyarakat pesisir mulai dari nenek moyang sebelum ada NKRI sampai saat ini. Tidak ada opsi lain yang lebih baik dari penggunaan bahan baku kayu.
Dalam hal penggunaan bahan baku kayu yang diduga tidak dilengkapi dengan legalitas yang jelas kita harus akui bersama, ini adalah sebuah problem kita bersama. Namun solusi terbaiknya bukan lah penindakan langsung, namun harus dilakukan koordinasi antar lembaga. Kita ingin program Presiden Prabowo ini berjalan dengan baik, hal yang harus dilakukan adalah sinkronisasi antara lembaga Negara, baik itu Pemerintah Pusat, Kepolisian, TNI, maupun lembaga lembaga di bawah.
“Kita tidak menafikan bahwa persoalan bahan baku kayu menjadi persoalan yang tidak bisa lepas dari persoalan hukum. Namun ini adalah Program Presiden kita, bagaimana upaya kita untuk mensukseskan program ini. Tentu perlu sinergi antar lembaga Negara”
Tambah Ilham, kedepannya kita ingin program program yang hadir dari Pemerintah Pusat harus Mempertihatikan persoalan persoalan di daerah. Perlu di kaji secara khusus penggunaan bahan baku pembuatan rumah nya, apakah akan mengakibatkan persoalan hukum atau tidak. Seperti yang terjadi hari ini, program yang dilakukan oleh Presiden Prabowo namun anak buah nya dalam hal ini Bea Cukai melakukan penindakan terhadap bahan baku nya, tentu jadi lucu.
“Kita ingin kedepan, Pemerintah Pusat benar benar siap terhadap program yang di luncurkan. Artinya apa, program yang ingin dilaksanakan benar benar sudah dikoordinasikan bersama sampai ke level paling bawah, sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari”
Terakhir Ilham menegaskan, kita ingin penegakan hukum benar benar berkeadilan. Dalam hal ini kita menilai penindakan hukum yang terjadi hari ini tidak adil, ada sekian ratus ton pembalakan liar yang terjadi di Kepulauan Meranti, namun malah yang hanya sekian belas ton yang di tindak, dan itu pun kayu yang di gunakan untuk kepentingan program rumah milik masyarakat miskin.
“Hukum harus di tegakkan secara adil, pembalakan liar yang mengakibatkan hutan habis sekian hektar dengan hitungan ratusan tonase, namun hanya hitungan belasan tonase yang di tindak, dan itu pun untuk kepentingan masyarakat Kepulauan Meranti”. (miswan)







