Kuningan, faktainfokom.com
Proses mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Rabu (4/11/2026), mengungkap keterangan penting dari Arif Yudiyanto alias Yudi selaku Tergugat II. Dalam mediasi tersebut, Arif menyampaikan bahwa aktivitas peminjaman yang menjadi pokok persoalan perkara berkaitan dengan adanya instruksi Uu Kusmana selaku Tergugat I, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan.
Keterangan tersebut menjadi perhatian serius karena dalam proses mediasi juga muncul kesepakatan pembayaran utang yang akan dibebankan kepada Dinas Pendidikan.
Informasi mengenai jalannya mediasi tersebut disampaikan Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, bersama Ketua LSM Pelangi Indonesia, Yadi Supriadi.
Menurut keduanya, keterangan Tergugat II mengenai adanya instruksi dari Uu Kusmana ketika menjabat Kepala Dinas Pendidikan harus ditindaklanjuti melalui penelusuran yang transparan. Terlebih, Uu Kusmana saat ini menduduki jabatan Sekda Kabupaten Kuningan.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut hubungan pinjam-meminjam antarindividu, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab kelembagaan dan kemungkinan keterkaitannya dengan pengelolaan keuangan daerah.
Manap Suharnap menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada kesepakatan pembayaran utang. Publik berhak mengetahui bagaimana proses peminjaman berlangsung, siapa yang memberikan instruksi, untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan, serta atas dasar apa kewajiban pembayaran kemudian diarahkan kepada Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Yadi Supriadi menyoroti aspek pertanggungjawaban keuangan daerah. Menurutnya, apabila pembayaran utang benar-benar dibebankan kepada Dinas Pendidikan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme administrasi, serta sumber anggaran yang akan digunakan.
TANGGUNG JAWAB KADISDIK DAN BENDAHARA HARUS DIUJI BERDASARKAN KEWENANGANNYA
Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, persoalan ini harus diuji berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur tugas dan tanggung jawab bendahara pengeluaran, termasuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran pada perangkat daerah yang dipimpinnya.
Karena itu, tidak tepat apabila tanggung jawab Kepala Dinas secara otomatis dianggap selesai hanya dengan alasan bahwa uang telah masuk ke rekening bendahara pengeluaran.
Aliran dana ke rekening bendahara tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran, pemberian instruksi, persetujuan, maupun pengendalian pelaksanaan anggaran.
Namun, bentuk dan kadar tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan kewenangan, tindakan, dokumen administrasi, serta bukti keterlibatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar terdapat instruksi dari Uu Kusmana sebagaimana keterangan Arif Yudiyanto alias Yudi dalam mediasi, maka perlu ditelusuri apa bentuk instruksi tersebut, bagaimana pelaksanaannya, siapa yang menerima dan mengelola uang, serta atas dasar administrasi apa pembayaran utang kemudian disepakati dibebankan kepada Dinas Pendidikan.
JANGAN SAMPAI UTANG PRIBADI DIBAYAR MENGGUNAKAN APBD
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah kewajiban tersebut benar-benar merupakan kewajiban kedinasan yang sah atau justru persoalan pinjam-meminjam yang kemudian berpotensi membebani keuangan daerah.
Sebab, kesepakatan para pihak dalam perkara perdata tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk menggunakan APBD guna membayar setiap kewajiban utang.
Penggunaan anggaran pemerintah harus memiliki dasar hukum, memenuhi prosedur pengelolaan keuangan daerah, didukung dokumen pertanggungjawaban, serta sesuai dengan peruntukan anggaran.
Apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan atau anggaran yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan administrasi dan audit oleh lembaga yang berwenang.
FORMASI dan LSM Pelangi Indonesia memandang bahwa pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada bendahara sebagai pihak yang menerima atau menyimpan uang. Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran juga harus memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan perannya pada saat peristiwa tersebut berlangsung.
UU KUSMANA TERGUGAT I, KINI MENJABAT SEKDA KUNINGAN
Nama Uu Kusmana menjadi penting dalam perkara ini karena yang bersangkutan merupakan Tergugat I dan disebut dalam keterangan Tergugat II berkaitan dengan instruksi ketika masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan.
Kini, Uu Kusmana menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Perubahan jabatan tersebut tidak menghapus kebutuhan publik untuk memperoleh penjelasan mengenai tindakan dan kewenangan yang dijalankan ketika masih memimpin Dinas Pendidikan.
Publik perlu mendapatkan kejelasan apakah benar terdapat instruksi, bagaimana konteks pemberiannya, serta apakah instruksi tersebut berkaitan dengan kepentingan kedinasan atau kepentingan lainnya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, setiap pejabat publik harus dapat menjelaskan penggunaan kewenangannya sesuai ketentuan. Karena itu, persoalan ini layak dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan dapat dialihkan hanya kepada bendahara.
FORMASI DAN LSM PELANGI INDONESIA MINTA KETERBUKAAN
Manap Suharnap dan Yadi Supriadi menilai persoalan ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Mereka meminta Dinas Pendidikan maupun Uu Kusmana memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah pertanyaan mendasar:
- Benarkah terdapat instruksi Uu Kusmana ketika menjabat Kepala Dinas Pendidikan terkait aktivitas peminjaman tersebut?
- Siapa pihak yang melakukan peminjaman dan siapa yang menerima serta mengelola uang?
- Apa dasar administrasi dan hukum yang melatarbelakangi transaksi tersebut?
- Mengapa pembayaran utang disepakati dibebankan kepada Dinas Pendidikan?
- Apakah pembayaran tersebut akan menggunakan APBD dan dari pos anggaran mana sumber pembiayaannya?
- Siapa yang bertanggung jawab atas proses peminjaman, penggunaan uang, dan kesepakatan pembayaran tersebut?
Keduanya juga meminta Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi persoalan administrasi atau penggunaan keuangan daerah yang tidak sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus membayar utang, melainkan tentang siapa yang bertanggung jawab atas proses terjadinya utang tersebut dan apakah keuangan daerah dapat dibebani kewajiban itu secara sah.
Jabatan boleh berubah, tetapi pertanggungjawaban atas tindakan dan kewenangan pada masa jabatan sebelumnya tidak boleh diabaikan.
Publik berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai persoalan yang berawal dari peminjaman justru berujung pada pembebanan keuangan daerah tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang transparan.
Red







