Kuningan, faktainfokom.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa di lingkungan sekolah menengah pertama (SMP) Kabupaten Kuningan mulai menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah beredarnya unggahan video di media sosial TikTok yang mempertanyakan dugaan pungutan terhadap siswa di sebuah sekolah yang disebut-sebut melibatkan kepala sekolah berinisial “I”, yang dikaitkan dengan jabatan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Kuningan.
Isu tersebut kini mendapat perhatian Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI). Ketua FORMASI, Manap Suharnap, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi untuk menelusuri kebenaran informasi sekaligus mengumpulkan data, dokumen, dan bukti pendukung sebagai dasar mengambil langkah hukum.
Manap menegaskan, persoalan yang menyangkut dugaan pungutan terhadap peserta didik tidak boleh dianggap sepele. Apalagi, pendidikan semestinya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas, bukan justru menimbulkan beban yang tidak jelas dasar hukumnya bagi siswa maupun orang tua.
“FORMASI akan melakukan penelusuran dan investigasi. Kami akan mengumpulkan data, dokumen, keterangan pihak terkait, serta bukti-bukti yang diperlukan. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan bukti yang cukup, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan,” tegas Manap.
‘ I ‘ DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Manap menyampaikan bahwa pihaknya berencana menelusuri dugaan yang beredar dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk Ketua MKKS SMP Kabupaten Kuningan yang baru, ” I “.
Menurutnya, jabatan dalam organisasi profesi pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari klarifikasi maupun pemeriksaan apabila terdapat persoalan yang menyangkut integritas dan tata kelola pendidikan.
FORMASI ingin memastikan apakah dugaan pungutan tersebut benar terjadi, siapa yang mengambil kebijakan, apakah ada unsur kewajiban pembayaran, serta bagaimana mekanisme pengumpulan dan penggunaan dananya.
“Kalau hasil investigasi menemukan bukti keterlibatan dan dugaan pelanggaran, kami akan menempuh jalur hukum. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan. Siswa dan orang tua harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
JABATAN KETUA MKKS HARUS DIEVALUASI JIKA DITEMUKAN PERSOALAN SERIUS
Tidak hanya mendorong proses hukum, Manap juga menyoroti posisi ” I ” sebagai Ketua MKKS SMP Kabupaten Kuningan.
Ia menilai, apabila hasil penelusuran membuktikan adanya persoalan serius yang berkaitan dengan tanggung jawab kepemimpinan, keberadaan Ketua MKKS perlu dievaluasi oleh pihak yang berwenang.
Bahkan, menurut Manap, apabila diperlukan, pergantian Ketua MKKS harus dipertimbangkan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan persoalan serius yang berkaitan dengan tanggung jawab dan integritas kepemimpinan, jabatan Ketua MKKS harus dievaluasi. Kalau diperlukan, lebih baik diganti melalui mekanisme organisasi. Kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan harus dijaga,” tandasnya.
DISDIKBUD DAN INSPEKTORAT JANGAN TUTUP MATA
FORMASI juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kabupaten Kuningan agar tidak bersikap pasif menyikapi informasi yang telah berkembang di masyarakat.
Kedua lembaga tersebut diminta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif, terutama menyangkut dasar kebijakan pungutan, pihak yang menetapkan, nominal pembayaran, mekanisme pengumpulan uang, pencatatan keuangan, hingga peruntukan dana.
Sebab, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat pengaturan tegas mengenai larangan pungutan oleh komite sekolah. Regulasi tersebut juga membedakan pungutan dengan sumbangan yang bersifat sukarela.
Artinya, tidak setiap kontribusi pendidikan otomatis merupakan pungli. Namun, apabila terdapat unsur pemaksaan, penetapan nominal wajib, atau konsekuensi terhadap siswa yang tidak membayar, hal tersebut patut diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR BANTAHAN
Hingga berita ini diterbitkan, kebenaran dugaan pungutan dalam video TikTok tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum diperoleh pula keterangan resmi mengenai sekolah yang dimaksud, besaran pungutan, maupun pihak yang menetapkan kebijakan.
” I ” dan pihak sekolah yang dikaitkan dengan informasi tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Kini sejumlah pertanyaan mendasar menunggu jawaban: apakah benar siswa dibebani pungutan? Siapa yang memerintahkan? Apakah pembayaran bersifat wajib? Ke mana uang tersebut dialirkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
FORMASI menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut dan membuka kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Jangan sampai dunia pendidikan kehilangan marwah akibat dugaan praktik yang membebani peserta didik. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui transparansi. Namun, jika ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum tanpa pandang jabatan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tetapi, hak masyarakat untuk mengetahui transparansi pengelolaan pendidikan juga tidak boleh dibungkam.
Red/Team







