Kuningan, faktainfokom.com
Kamis 6 Agustus 2026 Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, meminta pelaksanaan Revitalisasi Bangunan Sekolah Reguler Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN diawasi secara ketat dan menyeluruh. Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar operasional, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Manap menegaskan bahwa Pengawas P2SP dan konsultan pengawas memiliki tanggung jawab penuh terhadap kualitas konstruksi bangunan. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memastikan seluruh material yang digunakan sesuai spesifikasi, mutu pekerjaan memenuhi standar, dan hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawas P2SP dan konsultan harus bertanggung jawab total terhadap kualitas konstruksi. Bahan bangunan wajib sesuai SOP dan SNI. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang negara menghasilkan bangunan yang tidak berkualitas,” tegas Manap.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, baik berupa pengurangan spesifikasi, penggunaan material yang tidak sesuai, maupun dugaan perbuatan melawan hukum lainnya.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara atau mengabaikan standar pekerjaan, maka APH wajib memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain aspek teknis, FORMASI turut menyoroti dugaan adanya praktik pengondisian proyek yang berpotensi mengarah pada monopoli pengerjaan oleh pengusaha tertentu. Menurut Manap, apabila terdapat konflik kepentingan antara pejabat dengan pelaksana proyek, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Terlepas benar atau tidaknya informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang berinvestasi pada pengusaha konstruksi baja, isu tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka. Apabila benar terjadi, maka wajib dilakukan evaluasi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, merusak kondusivitas, serta membuka ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” katanya.
FORMASI berharap seluruh proses revitalisasi sekolah yang dibiayai APBN dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok, sehingga tujuan peningkatan kualitas sarana pendidikan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
red







