Kepolisian di minta Bertindak Tegas.”Tanah Ibrahim di RT 12 ” di Serobot , Tanah di Kavling dan di Jual . “Ada RT Lain diluar RT 12 Tanda tangani Surat Tanah” Di kelurahan Bukit Batrem

Dumai, faktainfokom.com

Penelusuran dan Hasil investigasi Media ini di RT 12 Kel Bukit Batrem Dumai Timur , terkait Tanah Ibrahim, di duga di Jual Penyerobot pada Warga. Informasi di rangkum , Tanah di Kavling Kavling dengan Legalitas Surat yang ” di Tanda tangani Oleh RT” Setempat .ironis nya Ada juga Surat Tanah di dalam Areal Tanah Ibrahim Tandatangani Oleh RT Lain , yaitu
di Luar RT 12 Bukit Batrem.

Terungkap nya Surat tanah yang di miliki anggota Warga yang mengusahai Tanah Ibrahim , tepat nya saat Tim Kerja DPD Y LBH CCI Kota Dumai turun langsung melakukan Pengukuran Tanah Ibrahim pada Kamis 30 Juli 2026. Konon RT 12 N Hutagalung yang pada saat di hubungi Oleh Awak Media ,bahwa di Area Tanah Ibrahim di RT 12, Sesuai Informasi di kutip Wartawan “:ada Surat Tanah yang di tanda tangani Oleh RT Lain ( ditanda tangani RT Lain diluar RT 12 ,) . Ini merupakan Pertanda Jual beli tanah di Bukit Batrem ” Sarat Cacat Hukum “. .surat tanah atau Legalitas Tanah yang di beli Warga legalitas nya tidak Jelas . diduga bertentangan dengan Aturan dan Undang undang yang berlaku “
dan melawan Hukum .

Menurut Ibrahim saat di konfirmasi Awak media. Bahwa Tanah nya sekarang terletak di RT 12 .tetapi semasa pada Pembelian nya tahun 2008 memang terletak di RT 10 karena Pemekaran Wilayah mendi di RT 12.. ,di katakan , Surat Tanah nya di Tanda tangani RT 10 Kel Bukit Batrem Tahun 2008.namun Kini jadi terletak di RT 12 Kel Bukit Batrem karena ada Pemekaran katanya .informasi di peroleh di Bukit Batrem ,bahwa Tanah Ibrahim yang di Kavling Penyetobot dan di Jual pada Pihak Pembeli dengan Legslitas Surat di tanda tangani RT Setempat. Namun ada pula Surat Tanah di dalam Area Tanah Ibrahim di duga di tanda tangani Oleh RT 13″ Semasa RT nya P marga N” .sebut Sumber yang layak di percaya pada Kamis 30 Juli 2026 di Bukit Batrem.

Soal Tanah Ibrahim kini jadi Bahan pembicaraan Serius banyak pihak di Bukit Batrem Kec Dumai Timur, bahwa Pihak Penyerobot Tanah Ibrahim sudah Dilaporkan Ke Polres Dumai pada 1 Agustus 2026. Tentu nya Kita dan Pemilik Tanah berharap Proses Hukum berjalan dengan baik Ujar Ketua DPD Y LBH CCI Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE pada Awak Media ketika di mintai tanggapannya pada Rabu ,( 5/8 ).

Kita selaku Pendamping untuk Bantuan Hukum sesuai Kuasa dari Ibrahim , Siap membawa kasus ini ke Ranah Hukum agar ada tindakan Hukum yang berarti buat para Mafia Tanah atau pun Pekaku Penyerobot Tanah Ibrahim dan pihak sekongkol nya yang terlibat , yang selama ini di duga Aman aman saja beraksi di Wilayah Kel Bukit Batrem Kec Dumai Timur ujar nya .kita sudah Laporkan Perkara ini pada Aparat Penegak Hukum Polres Dumai terang nya. semoga proses Hukum nya cepat terealisasi sampai ke meja Hijau di Pengadilan agar pihak Penyetobot Tanah Ibrahim serta pihak yang terlibat dapat ditindak Tegas Sesuai Hukum yang berkaku tegas Ketua DPD Y LBH CCI Dumai itu.

Team media/ Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *