JAKARTA, faktainfokom.com
Surat komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) justru memunculkan pertanyaan baru. Bagi masyarakat yang menggelar aksi pada 27 Agustus 2026, isi surat tersebut dinilai belum secara tegas menjawab tuntutan mengenai perampasan aset koruptor.
Komitmen itu tertuang dalam surat berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” yang ditandatangani pimpinan DPR RI di Jakarta, 27 Agustus 2026.
Persoalannya terletak pada rumusan yang digunakan. Dalam judul maupun isi surat, DPR menggunakan frasa “Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana”, bukan rumusan yang secara eksplisit menyebut “perampasan aset tindak pidana korupsi” atau “perampasan aset koruptor”. Perbedaan rumusan ini dinilai penting karena istilah “tindak pidana” secara umum dapat mencakup tindak pidana yang lebih luas daripada korupsi.
Kekhawatiran yang muncul adalah jangan sampai tuntutan masyarakat yang secara spesifik menyasar aset koruptor justru diterjemahkan menjadi regulasi perampasan aset dalam perkara pidana secara umum. Dalam pandangan FORMASI, frasa yang terlalu umum dapat menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menjadi objek perampasan, dalam perkara apa, dan sejauh mana kewenangan negara dapat digunakan. Karena itu, masyarakat meminta kejelasan mengenai objek, batasan, serta mekanisme perampasan aset agar tidak menimbulkan tafsir yang dapat merugikan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.
“DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting,” demikian substansi surat tersebut.
Pimpinan DPR RI juga menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), komitmen tersebut belum cukup. Melalui Sekretaris FORMASI Rokhim Wahyono bersama Ketua FORMASI Manap Suharnap, organisasi tersebut menyiapkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI agar isi pernyataan komitmen yang diberikan kepada masyarakat PATI yang tergabung dalam AMPB pada aksi 27 Agustus 2026 diperbarui atau direvisi.
FORMASI meminta agar rumusan dalam surat komitmen dibuat lebih terang dan tidak membuka ruang tafsir. Menurut mereka, jika tuntutan aksi adalah perampasan aset koruptor, maka komitmen DPR semestinya menyebut secara eksplisit perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sehingga substansi tuntutan masyarakat tidak bergeser menjadi perampasan aset dengan cakupan tindak pidana yang lebih luas.
Menurut FORMASI, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa masyarakat yang turun dalam aksi 27 Agustus bisa saja merasa telah mendapatkan jawaban, padahal rumusan komitmen yang diberikan belum sepenuhnya identik dengan tuntutan yang mereka suarakan. Bahkan, jika tidak segera diperjelas, muncul kekhawatiran masyarakat yang beraksi justru seolah-olah dibodohi oleh sebuah komitmen yang tampak tegas secara politik, tetapi belum tegas dalam menyebut objek yang hendak dirampas. Karena itu, FORMASI meminta DPR tidak sekadar memberikan tenggat waktu pengesahan, tetapi juga memperbaiki redaksi komitmen agar substansinya benar-benar mencerminkan tuntutan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat datang menuntut perampasan aset koruptor, tetapi yang diberikan justru komitmen dengan frasa ‘tindak pidana’ yang jauh lebih umum. Ini yang harus diperjelas. Jangan sampai masyarakat merasa sudah mendapatkan jawaban, padahal substansi yang dijanjikan belum secara tegas menyebut perampasan aset koruptor,” menjadi pokok kekhawatiran yang disampaikan FORMASI melalui Sekretaris Rokhim Wahyono bersama Ketua FORMASI Manap Suharnap dalam rencana surat terbukanya.
Yang menarik, komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan politik. Dalam poin ketiga surat, pimpinan DPR RI secara tegas menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Bahkan, pada poin berikutnya disebutkan bahwa pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Dr. H. S. Sufmi Yuliati, M.T., Saan Mustopa, dan Dr. H. Ducun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP., sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Janji politik atau sekadar meredam aksi?
Pernyataan tersebut kini menjadi taruhan politik sekaligus ujian bagi konsistensi DPR RI. Pertanyaannya, apakah surat komitmen itu benar-benar merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat, atau hanya dokumen politik yang secara substansi masih menyisakan celah penafsiran?
Jika masyarakat menuntut aset koruptor dirampas untuk dipulihkan kepada negara, maka publik berhak mendapatkan rumusan yang jelas. Jangan sampai masyarakat datang membawa tuntutan yang spesifik, tetapi pulang hanya dengan janji yang menggunakan istilah lebih umum.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang kerap dikaitkan dengan penguatan pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya mengejar dan mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Karena itu, tenggat 15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal administratif. Tenggat tersebut kini menjadi ukuran yang dapat digunakan publik untuk menilai apakah komitmen yang dituangkan secara tertulis benar-benar berujung pada pengesahan undang-undang.
Jika target tersebut tercapai, DPR dapat menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi dan pemulihan aset tidak berhenti pada wacana. Sebaliknya, apabila tenggat terlewati tanpa pengesahan, publik tentu akan mempertanyakan konsekuensi dari pernyataan kesiapan mundur yang tercantum dalam surat tersebut.
Karena itu, FORMASI mendesak DPR RI tidak sekadar mempertahankan tenggat waktu 15 Desember 2026, tetapi juga memperbaiki substansi pernyataan komitmennya. Surat terbuka yang disiapkan Ketua dan Sekretaris FORMASI tersebut diharapkan menjadi pintu untuk meminta DPR memberikan kepastian bahwa regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab tuntutan perampasan aset koruptor, sekaligus memberikan batasan dan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat.
Bagi FORMASI, kejelasan kata menjadi penting karena undang-undang bukan sekadar pernyataan politik. Satu frasa dapat menentukan luas atau sempitnya kewenangan negara. Karena itu, komitmen DPR terhadap masyarakat yang berunjuk rasa pada 27 Agustus 2026 dinilai harus dituangkan dalam bahasa hukum yang tegas, bukan sekadar bahasa politik yang mudah ditafsirkan berbeda.
Kini bukan hanya soal apakah RUU itu selesai pada 15 Desember 2026, tetapi juga apa isi undang-undang yang akhirnya disahkan: apakah benar-benar menjadi instrumen untuk merampas aset hasil korupsi, atau justru membuka cakupan perampasan aset yang lebih luas.
red







