22 Bata Tak Pernah Dijual, Tetapi Muncul Di Sertifikat Orang Lain

Kuningan, faktainfokom.com

Rabu 2 September 2026 Tanah seluas 22 bata milik Ibu Jueda di Blok Bojong, RT 24/RW 05, Desa Ancaran, Kabupaten Kuningan, dipersoalkan karena diduga masuk ke dalam sertifikat atas nama almarhum H. Dedi, meski keluarga menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan.

Tanahnya tidak hilang. Yang dipersoalkan adalah bagaimana hak atas tanah itu bisa “hilang” dari administrasi pemilik dan muncul dalam dokumen pihak lain.

Ahmad Yahya, perwakilan keluarga Jueda, meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai sengketa batas. Jika terbukti ada pemindahan alas hak tanpa transaksi atau dasar peralihan yang sah, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa.

“Jangan hanya pemegang sertifikat yang diperiksa. Siapa yang membuat, mengubah, mengusulkan, memproses sampai sertifikat itu terbit harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar hukum,” ujar Yahya.

Jejak persoalan sejak 2013

Menurut keluarga, pada 2013 Ali beberapa kali menawarkan pembelian tanah tersebut, tetapi ditolak karena diperuntukkan bagi anak-anak Jueda. Setelah itu, Suminta disebut tiga kali datang dengan maksud membeli tanah yang sama.

Pada kedatangan terakhir, keluarga mengaku menerima ucapan yang dianggap sebagai ancaman. Sekitar setengah bulan kemudian, berdiri tembok tinggi di bagian depan tanah.

Rangkaian peristiwa itu, menurut Yahya, perlu diperiksa untuk mengetahui apakah berkaitan dengan persoalan administrasi yang muncul kemudian.

PTSL membuka kejanggalan

Keluarga Jueda mengikuti PTSL pada 2018 dan kembali mendaftarkan tanah pada 2023.

Dalam proses PTSL kedua, petugas BPN yang disebut bernama Agus melakukan plotting menggunakan satelit sekitar pukul 14.45 WIB. Hasilnya, menurut keluarga, bidang tanah Jueda bergeser dan masuk atau bertumpang tindih dengan bidang bersertifikat atas nama H. Dedi.

Petugas kemudian meminta klarifikasi.

Keluarga mengaku memperoleh surat pernyataan bermeterai dari istri almarhum H. Dedi, Ibu Hj. Dedi, yang menurut mereka menyatakan pihak keluarga H. Dedi tidak mengklaim tanah di sebelah timur sebagai milik mereka. Surat itu diserahkan kepada petugas BPN.

Namun proses sertifikasi Jueda tidak berlanjut karena masa PTSL berakhir.

BPN dan Desa diminta buka seluruh dokumen

Yahya meminta Pemerintah Desa Ancaran membuka Letter C, buku tanah, riwayat tanah, dokumen batas dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan bidang tersebut.

BPN Kabupaten Kuningan juga diminta menjelaskan proses penerbitan sertifikat H. Dedi: apa alas haknya, siapa pemohonnya, bagaimana pengukuran dilakukan, bagaimana data fisik dan yuridis diverifikasi, serta siapa saja yang terlibat.

“Kalau ternyata ada perubahan alas hak tanpa transaksi, kami tidak akan berhenti pada koreksi administrasi. Kami akan meminta aparat penegak hukum mengusut siapa yang terlibat,” kata Yahya.

Menurutnya, pembatalan atau perbaikan sertifikat tidak cukup jika kemudian ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum.

Pertanyaan yang belum terjawab

Keluarga masih membuka ruang penyelesaian damai. Namun bila tidak ada penyelesaian konkret, mereka menyatakan siap menempuh jalur perdata maupun pidana serta melaporkan persoalan tersebut kepada BPN RI dan aparat penegak hukum.

Pasal 385 KUHP disebut sebagai salah satu ketentuan yang akan diminta untuk dikaji, tanpa menutup kemungkinan penerapan pasal lain apabila unsur pidana terpenuhi.

Kini persoalannya sederhana: jika benar tidak pernah ada jual beli atau peralihan hak yang sah, siapa yang membuat 22 bata tanah Jueda berpindah di atas kertas?

Yahya menegaskan keluarga akan membawa pertanyaan itu ke meja hukum.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Tidak ada yang kebal hukum hanya karena prosesnya berlangsung melalui dokumen administrasi,” tegasnya.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *