KUNINGAN, faktainfokom.com
Aksi penolakan rencana pengembangan geothermal Gunung Ciremai di depan Pendopo Bupati Kuningan, Senin (5/10/2026), mendapat sorotan Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap.
Manap menilai aksi tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai demonstrasi penolakan terhadap proyek panas bumi. Menurut dia, pemerintah perlu mencermati dinamika yang muncul bersamaan dengan agenda koordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Salah satu hal yang disoroti Manap adalah kemungkinan adanya pola “by design” dalam dinamika penolakan tersebut.
Menurutnya, aksi penolakan berpotensi dijadikan dasar untuk meningkatkan sejumlah komponen biaya apabila proyek geothermal tetap dilaksanakan, termasuk biaya pengamanan dan berbagai kebutuhan lain yang muncul akibat adanya resistensi masyarakat.
«“Menurut saya, ini perlu dilihat lebih jauh. Jangan sampai dinamika penolakan kemudian dijadikan alasan untuk menaikkan nilai proyek, termasuk penambahan biaya pengamanan dan biaya lainnya. Ini memang harus dibuktikan dengan data dan dokumen,” ujar Manap.»
Manap menegaskan, pernyataan tersebut merupakan analisis yang perlu diuji, bukan tuduhan bahwa telah terjadi permainan anggaran.
Karena itu, ia meminta seluruh komponen pembiayaan proyek apabila geothermal Ciremai dilanjutkan dapat dibuka secara transparan kepada publik.
Soroti Rakor Pemerintah dan Para Camat
Manap juga menyoroti agenda rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan para camat yang disebut berlangsung bersamaan dengan aksi penolakan.
Menurut dia, apabila geothermal menjadi salah satu materi pembahasan, publik perlu mengetahui substansi rapat tersebut.
Termasuk, kata Manap, apabila dalam rapat terdapat pembahasan mengenai kesepakatan atau penandatanganan dukungan terhadap pelaksanaan proyek geothermal.
«“Kalau memang ada pembahasan mengenai geothermal, masyarakat berhak mengetahui apa yang dibahas, apa hasilnya, dan apakah ada kesepakatan yang dibuat. Jangan sampai masyarakat mengetahui setelah semuanya sudah diputuskan,” katanya.»
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai adanya penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Kuningan dan para camat terkait pelaksanaan proyek geothermal.
Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Penolakan Dinilai Belum Mewakili Seluruh Elemen Masyarakat
Manap juga mengingatkan agar aksi penolakan pada Senin ini tidak dianggap sebagai satu-satunya ukuran sikap masyarakat Kuningan terhadap rencana geothermal Ciremai.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah elemen masyarakat dan organisasi yang belum menentukan langkah terbuka ataupun masih mengamati perkembangan.
Ia menyebut organisasi lingkungan KAWALI, Sundawani, kalangan santri, masyarakat hukum adat, serta masyarakat yang tinggal di sekitar lereng Gunung Ciremai sebagai kelompok yang perlu diperhatikan.
«“Jangan menganggap masyarakat yang belum bergerak berarti setuju. Bisa saja mereka masih mengamati perkembangan, menunggu kajian dan melihat bagaimana pemerintah mengambil keputusan,” ujar Manap.»
Ia mengatakan kekhawatiran masyarakat di sekitar lereng Ciremai terutama berkaitan dengan potensi risiko terhadap sumber air, lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat juga telah menyampaikan kekhawatiran mengenai rencana pengembangan geothermal di kawasan Ciremai, terutama terkait potensi dampaknya terhadap sumber air dan ekosistem.
Minta Pemerintah Buka Data dan Kajian
Manap meminta perdebatan mengenai geothermal Ciremai tidak berhenti pada persoalan siapa yang mendukung dan siapa yang menolak.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka informasi mengenai dasar penetapan wilayah kerja panas bumi, kajian teknis, lokasi kegiatan, rencana pengeboran, kajian lingkungan, potensi dampak terhadap sumber mata air, skema manfaat bagi masyarakat, hingga mekanisme penanganan risiko.
Ia menilai keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai proyek berdasarkan data, bukan sekadar informasi sepihak.
Terlebih, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi berkaitan dengan pengusahaan panas bumi. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
«“Kalau pemerintah yakin proyek ini aman dan memberikan manfaat, buka datanya. Masyarakat jangan hanya diminta percaya. Mereka harus diberi kesempatan melihat kajiannya dan mengetahui risikonya,” kata Manap.»
Jangan Anggap Persoalan Selesai
Menurut Manap, aksi penolakan 5 Oktober seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka dialog yang lebih luas dengan seluruh elemen masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa persoalan geothermal Ciremai tidak cukup diselesaikan melalui satu aksi, satu rapat atau satu keputusan administratif.
“Jangan sampai aksi hari ini dianggap sudah mewakili seluruh suara masyarakat. Masih banyak pihak yang mengamati dan belum menentukan langkah. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati membaca situasi,” ujarnya.
Manap berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak hanya menjelaskan manfaat investasi dan energi dari geothermal, tetapi juga menjelaskan potensi risiko serta mekanisme perlindungan masyarakat dan lingkungan.
Bagi FORMASI, kata Manap, persoalan utamanya bukan semata-mata soal menerima atau menolak energi panas bumi.
“Yang kami minta adalah transparansi. Kalau memang proyek ini untuk kepentingan masyarakat, tunjukkan kajiannya, buka prosesnya dan libatkan masyarakat. Jangan sampai keputusan sudah dibuat, masyarakat baru diminta menerima,” pungkasnya.
Red







