Kuningan, faktainfokom.com
SURAT TERBUKA
KEPADA YTH.
GUBERNUR JAWA BARAT
BAPAK DEDI MULYADI (KDM)
DI BANDUNG
TENTANG PENOLAKAN RENCANA PENGEMBANGAN GEOTHERMAL DI KABUPATEN KUNINGAN DAN PERMOHONAN GUBERNUR TURUN TANGAN
Kuningan, 5 Oktober 2026
Dengan hormat,
Kami, Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), bersama organisasi masyarakat sipil yang menyepakati sikap ini:
- KAWALI DPD Kuningan
- GIBAS Kuningan
- PARMUSI
- DPD Sundawani Wirabuana Kuningan, Indonesia
- Maung Silihwangi Pakuan
- LSM Pelangi Indonesia
- GOLAK Siliwangi
- KOMPAK BERSATU
- HARAKATUL MUSLIMIN KUNINGAN
menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk tanggung jawab moral, sosial, lingkungan dan konstitusional terhadap masa depan masyarakat Kabupaten Kuningan dan kawasan Gunung Ciremai.
GEOTHERMAL CIREMAI BUKAN SEKADAR URUSAN ENERGI
Kami memahami bahwa panas bumi merupakan salah satu sumber energi terbarukan dan pemerintah memiliki kebijakan nasional untuk mengembangkan energi tersebut.
Namun, kami berpandangan bahwa setiap rencana pengembangan energi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, perlindungan lingkungan, keterbukaan informasi dan kepentingan masyarakat.
Rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Ciremai tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai persoalan investasi, target energi atau pembangunan pembangkit listrik.
Gunung Ciremai adalah penyangga kehidupan.
Kawasan ini memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama bagi sumber mata air, pertanian, kehidupan masyarakat, kawasan konservasi dan keberlanjutan ekosistem di wilayah Kuningan dan sekitarnya.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya:
Berapa megawatt listrik yang akan dihasilkan?
Tetapi juga:
Apa risiko ekologisnya? Dari mana air yang digunakan? Bagaimana dampaknya terhadap mata air? Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan? Dan bagaimana masyarakat mendapatkan jaminan bahwa keselamatan ekologis Ciremai tidak dikorbankan?
KAMI MEMINTA GUBERNUR TURUN TANGAN
Bapak Gubernur,
Pada Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan perhatian terhadap persoalan perlindungan sumber mata air Gunung Ciremai. Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat juga telah menindaklanjuti arahan Gubernur mengenai perlindungan mata air di kawasan Ciremai.
Karena itu, kami meminta agar perhatian tersebut tidak berhenti pada persoalan air, tetapi diperluas terhadap seluruh rencana pemanfaatan sumber daya alam Ciremai, termasuk rencana pengembangan geothermal.
Terlebih, informasi mengenai rencana geothermal Ciremai telah berkembang hingga tahap lelang Wilayah Kerja Panas Bumi. Bahkan pemberitaan pada September 2026 menyebut Bupati Kuningan mengaku belum menerima laporan resmi dari Kementerian ESDM mengenai rencana tersebut.
Bagi kami, kondisi tersebut justru memperkuat kebutuhan akan transparansi dan koordinasi antarlembaga sebelum proses berjalan lebih jauh.
SIAPA YANG MENGUSULKAN DAN APA DASAR KAJIANNYA?
Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah pusat membuka kepada publik:
- Dokumen dan kronologi pengusulan WKP Panas Bumi Gunung Ciremai;
- Pihak atau institusi yang mengusulkan dan menginisiasi rencana tersebut;
- Data potensi panas bumi yang menjadi dasar penetapan wilayah;
- Kajian hidrogeologi dan neraca air;
- Kajian mengenai kemungkinan dampak terhadap mata air dan daerah tangkapan air;
- Kajian terhadap kawasan konservasi dan ekosistem Gunung Ciremai;
- Dokumen tata ruang yang menjadi dasar rencana tersebut;
- Kajian lingkungan dan dokumen teknis yang telah disusun;
- Mekanisme pelibatan masyarakat terdampak;
- Jaminan pemulihan lingkungan apabila terjadi dampak atau kegagalan proyek.
Permintaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan secara umum.
Ini adalah tuntutan agar pembangunan dilakukan secara transparan, ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT DIMINTA PERCAYA SEBELUM RISIKONYA DIBUKTIKAN
Kami juga meminta agar pemerintah tidak menggunakan keberhasilan pengembangan geothermal di daerah lain sebagai satu-satunya dasar untuk meyakinkan masyarakat bahwa geothermal Ciremai pasti aman.
Setiap gunung memiliki karakter geologi, hidrologi, ekologi dan sosial yang berbeda.
Karena itu, pengalaman daerah lain tidak otomatis dapat menjadi bukti bahwa kondisi Ciremai akan identik.
Yang dibutuhkan masyarakat Kuningan adalah data dan kajian khusus Ciremai, bukan sekadar perbandingan dengan wilayah lain.
KEWENANGAN PUSAT BUKAN ALASAN UNTUK DAERAH DIAM
Kami memahami bahwa berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, termasuk pembangkitan tenaga listrik, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Namun, hal tersebut tidak berarti pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus pasif.
Gubernur memiliki kedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, termasuk dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Karena itu, kami meminta Bapak Gubernur menggunakan kewenangan dan posisi tersebut untuk:
meminta penjelasan kepada Pemerintah Pusat, membuka informasi kepada publik, memastikan kajian dilakukan secara independen, dan memastikan kepentingan ekologis serta keselamatan masyarakat Kuningan diperhitungkan secara serius.
SIKAP BERSAMA
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menyatakan:
- MENOLAK rencana pengembangan geothermal di Kabupaten Kuningan apabila prosesnya tidak didahului keterbukaan informasi, kajian ilmiah yang memadai dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
- MEMINTA agar proses lelang/pengembangan WKP Gunung Ciremai ditinjau dan ditunda sampai seluruh dokumen dasar, kajian teknis dan lingkungan dapat diakses serta diperiksa publik.
- MEMINTA Gubernur Jawa Barat turun langsung memimpin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, pengelola kawasan konservasi dan pihak terkait lainnya.
- MEMINTA dilakukan kajian independen mengenai dampak geothermal terhadap sistem hidrologi, mata air, kawasan konservasi, pertanian dan kehidupan masyarakat di sekitar Gunung Ciremai.
- MEMINTA Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadikan perlindungan Ciremai sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sumber daya air dan lingkungan Jawa Barat.
- MEMINTA adanya forum terbuka yang mempertemukan pemerintah, ahli independen, masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi dan pihak pengusul/pelaksana geothermal.
- MEMINTA seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan dapat diawasi masyarakat.
GUBERNUR, MASYARAKAT KUNINGAN MEMINTA KEHADIRAN NEGARA
Bapak Dedi Mulyadi,
Kami tidak sedang meminta Bapak untuk mengambil keputusan hanya berdasarkan tekanan organisasi masyarakat.
Kami meminta sesuatu yang lebih mendasar:
datang, dengarkan masyarakat, buka datanya, periksa kajiannya dan pastikan keputusan mengenai masa depan Ciremai tidak dibuat tanpa suara masyarakat Kuningan.
Gunung Ciremai bukan sekadar titik koordinat dalam peta investasi.
Ciremai adalah sumber kehidupan.
Jika suatu kebijakan menyangkut sumber air, hutan, pertanian dan masa depan generasi Kuningan, maka masyarakat berhak mengetahui seluruh prosesnya.
Kami berharap Bapak Gubernur bersedia turun tangan sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Lebih baik pemerintah membuka ruang dialog dan pemeriksaan sejak awal daripada masyarakat harus terus-menerus turun ke jalan karena merasa tidak didengar.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan tindakan nyata Bapak Gubernur Jawa Barat, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
FORUM MASYARAKAT SIPIL INDEPENDEN (FORMASI)
Bersama organisasi masyarakat sipil yang menyepakati sikap bersama:
- KAWALI DPD Kuningan
- GIBAS Kuningan
- PARMUSI
- DPD Sundawani Wirabuana Kuningan, Indonesia
- Maung Silihwangi Pakuan
- LSM Pelangi Indonesia
- GOLAK Siliwangi
- KOMPAK BERSATU
- HARAKATUL MUSLIMIN KUNINGAN
(Anhad)







