295 ASET KUNINGAN DITAWARKAN KE INVESTOR, BAGAIMANA STATUS EIGENDOM VERPONDING, TANAH ULAYAT, DAN LAHAN GEOTHERMAL? ABDUL HARIS SH: JANGAN SAMPAI INVESTASI MENDAHULUI KEPASTIAN HUKUM

KUNINGAN, faktainfokom.com

Rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan menawarkan 295 aset daerah yang dalam kondisi tidak dimanfaatkan (idle) kepada investor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) patut mendapat perhatian serius. Bukan semata-mata karena potensi ekonominya, melainkan juga menyangkut kepastian status hukum, asal-usul perolehan, serta riwayat penguasaan tanah dan bangunan yang akan ditawarkan kepada pihak ketiga.

Di balik rencana optimalisasi aset tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh objek yang ditawarkan benar-benar merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kuningan, atau terdapat tanah yang hanya berada dalam penguasaan pemerintah dengan status hak tertentu?

Persoalan ini semakin penting ketika dikaitkan dengan sejarah pertanahan Kuningan, termasuk keberadaan dokumen Eigendom Verponding, tanah bekas hak adat, tanah ulayat, serta lahan yang direncanakan untuk kegiatan eksplorasi dan pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ciremai.

Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan Praktisi Hukum, Abdul Haris, SH, menilai pemerintah tidak boleh hanya berbicara mengenai potensi investasi dan peluang peningkatan PAD, sementara dasar hukum penguasaan aset yang ditawarkan belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Bagaimana dengan status aset yang diinformasikan itu? Apakah betul seluruhnya sudah menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Kuningan, atau masih berstatus Hak Pakai? Kalau Hak Pakai, harus dijelaskan dasar pemberiannya, asal tanahnya dari mana, siapa pemegang hak sebelumnya, dan bagaimana proses peralihannya. Pemda tidak boleh menganggap bahwa setiap tanah yang dikuasai otomatis menjadi miliknya,” ungkap Abdul Haris.

Menurutnya, harus ada pembedaan tegas antara kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan kewenangan pemanfaatan tanah. Hak Pakai merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang memiliki dasar hukum dan ketentuan tersendiri. Status tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan Hak Milik.

EIGENDOM VERPONDING: RIWAYAT TANAH JANGAN DIHILANGKAN

Abdul Haris menegaskan, keberadaan dokumen Eigendom Verponding perlu menjadi salah satu instrumen penelusuran sejarah pertanahan sebelum pemerintah menyimpulkan bahwa suatu bidang tanah sepenuhnya merupakan aset daerah.

Eigendom merupakan hak atas tanah menurut hukum perdata kolonial, sedangkan Verponding berkaitan dengan administrasi perpajakan tanah. Karena itu, dokumen Eigendom Verponding harus diperiksa secara cermat, mulai dari identitas pemegang hak, lokasi, batas bidang, riwayat peralihan, hingga proses konversinya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA mengakhiri dualisme hukum pertanahan kolonial dan hukum adat melalui ketentuan konversi. Dengan demikian, dokumen hak lama harus ditelusuri kedudukan hukum dan proses konversinya, bukan langsung dianggap masih berlaku ataupun otomatis tidak memiliki arti hukum.

“Jangan sampai ada tanah yang dahulu memiliki riwayat Eigendom Verponding, kemudian masuk dalam pencatatan aset pemerintah, tetapi proses peralihan hak dan dasar penguasaannya tidak pernah dijelaskan secara terang. Kami ingin tahu dokumen apa yang menjadi dasar Pemda menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah,” tegasnya.

Ia meminta BPKAD bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk menelusuri riwayat yuridis setiap bidang tanah yang akan ditawarkan kepada investor.

TANAH ULAYAT DAN TANAH ADAT KESULTANAN CIREBON TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Selain Eigendom Verponding, persoalan tanah ulayat dan tanah adat juga harus menjadi perhatian.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Pasal 3 UUPA mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.

Artinya, penelusuran status tanah tidak cukup hanya berpedoman pada daftar inventarisasi Barang Milik Daerah atau pencatatan administratif. Pemerintah juga harus memperhatikan kemungkinan adanya riwayat penguasaan adat, bukti-bukti historis, serta hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah yang bersangkutan.

Kuningan memiliki sejarah pertanahan yang tidak dapat dilepaskan dari dinamika kekuasaan dan administrasi agraria pada masa Kesultanan Cirebon. Karena itu, keberadaan tanah yang memiliki hubungan historis dengan Tanah Adat Kesultanan Cirebon perlu ditelusuri secara serius, termasuk dokumen sejarah, batas wilayah, riwayat penguasaan, peralihan hak, dan kedudukan hukumnya berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku.

“Jangan sampai pemerintah terlalu cepat menyimpulkan bahwa tidak ada persoalan tanah adat atau tanah ulayat, sementara penelusuran sejarah, dokumen, dan fakta penguasaan di lapangan belum dilakukan secara menyeluruh. Setiap klaim harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan sekadar pernyataan sepihak,” ujarnya.

LAHAN RENCANA GEOTHERMAL JUGA HARUS JELAS ALAS HAKNYA

Abdul Haris menegaskan, transparansi status tanah tidak hanya berlaku terhadap 295 aset daerah yang ditawarkan kepada investor, tetapi juga harus mencakup lahan yang direncanakan untuk kegiatan eksplorasi dan pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ciremai.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menjelaskan potensi energi, nilai investasi, dan proyeksi keuntungan ekonomi, sementara kedudukan hukum tanah dan kawasan yang akan digunakan belum disampaikan secara gamblang kepada publik.

“Termasuk lahan yang rencananya akan digunakan untuk geothermal, kedudukan alas haknya harus dijelaskan secara gamblang. Siapa pemegang haknya? Apakah tanah negara, tanah yang berada dalam penguasaan kementerian, tanah dengan status hak tertentu, atau terdapat riwayat hak adat dan hak-hak lain yang harus diperiksa? Jangan sampai pembicaraan investasi berjalan lebih cepat daripada kepastian hukum atas tanahnya,” tegas Abdul Haris.

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci hubungan kewenangan antara pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Pemerintah Kabupaten Kuningan, serta pihak yang nantinya memperoleh izin atau penugasan kegiatan panas bumi.

Menurutnya, status kawasan hutan, status penguasaan tanah, status hak atas bidang tanah, dan izin pemanfaatan kawasan merupakan aspek hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

Apabila lokasi kegiatan berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, pemerintah wajib menjelaskan dasar hukum yang memungkinkan kegiatan tersebut dilakukan, kesesuaiannya dengan fungsi kawasan konservasi, serta seluruh persetujuan dan perizinan yang dipersyaratkan.

“Jangan hanya mengatakan bahwa lahan itu milik negara atau berada dalam kawasan hutan, kemudian dianggap persoalan selesai. Harus ada penjelasan mengenai status kawasan, dasar penguasaan, batas koordinat, kewenangan pemberian izin, serta ketentuan hukum yang memperbolehkan atau membatasi pemanfaatannya,” ujarnya.

Ia juga meminta agar penelusuran tidak mengabaikan kemungkinan adanya riwayat Eigendom Verponding, tanah bekas hak adat, maupun hubungan penguasaan masyarakat hukum adat dengan bidang tanah di sekitar lokasi rencana kegiatan.

Keberadaan klaim historis memang tidak otomatis membuktikan kepemilikan, tetapi juga tidak boleh diabaikan hanya karena suatu wilayah telah masuk dalam peta administrasi atau pencatatan aset pemerintah.

BPKAD, BAGIAN HUKUM, DAN BPN HARUS MEMBUKA RIWAYAT 295 ASET

Abdul Haris meminta Pemkab Kuningan tidak menjadikan target PAD sebagai alasan untuk mempercepat penawaran aset kepada investor sebelum seluruh aspek legalitasnya dipastikan.

Ia mendorong BPKAD selaku pengelola barang milik daerah dan Bagian Hukum Setda memberikan penjelasan komprehensif mengenai:

  1. Berapa dari 295 aset yang sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan?
  2. Berapa yang berstatus Hak Pakai dan apa dasar pemberian hak tersebut?
  3. Apakah terdapat bidang tanah yang memiliki riwayat Eigendom Verponding?
  4. Apakah terdapat tanah bekas hak adat atau tanah yang memiliki indikasi hubungan dengan hak ulayat masyarakat hukum adat, termasuk riwayat Tanah Adat Kesultanan Cirebon?
  5. Bagaimana riwayat perolehan dan peralihan hak masing-masing bidang tanah?
  6. Apakah seluruh aset sudah melalui pemeriksaan batas, penguasaan fisik, dan pemeriksaan yuridis?
  7. Apakah ada klaim masyarakat, ahli waris, atau pihak lain yang belum diselesaikan?
  8. Apakah setiap objek yang ditawarkan kepada investor memang dapat dikerjasamakan berdasarkan status hak dan ketentuan peraturan perundang-undangan?

Inventarisasi administrasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan yuridis pertanahan. Nomor sertifikat, luas tanah, lokasi, dan peta digital harus disertai kejelasan jenis hak, nama pemegang hak, dasar perolehan, serta riwayat penguasaan.

Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun Bangun Guna Serah (BGS) harus mengikuti ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan ketentuan pelaksanaannya.

BPN JANGAN TUTUP MATA, REGULASI PERTANAHAN HARUS DIBUKA KE PUBLIK

Abdul Haris juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerbitkan sertifikat dan melakukan pencatatan administrasi pertanahan. BPN harus berani terbuka memberikan penjelasan kepada publik mengenai status, riwayat, dan dasar hukum penguasaan tanah, termasuk membuka serta menjelaskan berbagai regulasi pertanahan yang sebenarnya telah dibuat oleh negara, tetapi dalam praktiknya dinilai masih jarang dilaksanakan secara konsisten.

“BPN juga harus berani terbuka memberikan penjelasan akan hal ini, termasuk membuka regulasi yang sebenarnya sudah dibuat oleh negara, walaupun pada praktiknya jarang dilaksanakan oleh BPN itu sendiri. Jangan sampai aturan hanya bagus tertulis di atas kertas, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dijalankan secara konsisten. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana negara mengatur, mengakui, melindungi, dan menyelesaikan persoalan hak atas tanah, termasuk tanah dengan riwayat Eigendom Verponding, tanah bekas hak adat, tanah ulayat, maupun Tanah Adat Kesultanan Cirebon,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan BPN sangat penting untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan antara regulasi pertanahan yang telah ditetapkan negara dengan praktik administrasi dan pelayanan pertanahan di lapangan.

BPN juga perlu menjelaskan mekanisme penelusuran warkah, buku tanah, surat ukur, peta pendaftaran, riwayat konversi hak lama, serta dasar penerbitan sertifikat atas bidang-bidang tanah yang diklaim atau dicatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Negara sudah membuat aturan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah. Pertanyaannya, apakah seluruh aturan itu benar-benar sudah dijalankan? Kalau ada riwayat tanah lama, dokumen hak adat, atau klaim penguasaan masyarakat, jangan langsung diabaikan hanya karena sudah ada pencatatan administrasi atau sertifikat. Semuanya harus diperiksa berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. BPN harus berani menjelaskan secara terbuka, bukan justru membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tandasnya.

KONSTITUSI SUDAH MENGATUR, PEMDA TIDAK BOLEH BERTINDAK SEWENANG-WENANG

Abdul Haris menegaskan, persoalan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah bukanlah ruang kosong yang bisa ditafsirkan sepihak oleh pemerintah daerah. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah memberikan batasan yang jelas mengenai hak atas tanah, pengakuan masyarakat hukum adat, serta kewenangan negara dalam mengatur pengelolaan sumber daya agraria.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur hak-hak atas tanah, pengakuan hak ulayat, serta ketentuan konversi hak-hak tanah lama.

“Kalau konstitusi sudah mengatur dan regulasi sudah memberikan batasan, maka pemerintah daerah tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kewenangan mutlak atas seluruh tanah yang berada dalam penguasaannya. Pemda wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada kebijakan investasi yang mengabaikan hak pihak lain, mengesampingkan riwayat pertanahan, atau memanfaatkan tanah tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Abdul Haris.

Ia mengingatkan, apabila Pemerintah Kabupaten Kuningan tetap memaksakan penawaran, kerja sama, atau pemanfaatan tanah yang ternyata belum memiliki kepastian status hukum, mengabaikan hak pihak lain, atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bahkan, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau keputusan dan tindakan pemerintahan yang merugikan masyarakat, persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum administrasi maupun gugatan perdata sesuai dengan karakter perbuatannya.

“Jangan sampai pemerintah berlindung di balik alasan optimalisasi aset dan peningkatan PAD, tetapi justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Jika tanah yang ditawarkan bukan merupakan hak Pemda, atau terdapat hak masyarakat yang belum diselesaikan, kemudian tetap dipaksakan untuk dikerjasamakan dengan investor, maka harus ada pertanggungjawaban hukumnya. Pemerintah tidak kebal hukum,” tandasnya.

Menurut Abdul Haris, investasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan konstitusi. Justru pemerintah harus menjadi pihak pertama yang memastikan bahwa setiap kebijakan pemanfaatan tanah berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, dan tidak melahirkan konflik agraria baru.

JANGAN SAMPAI TARGET PAD DAN INVESTASI MELAHIRKAN KONFLIK AGRARIA BARU

Abdul Haris menegaskan, dirinya tidak menolak upaya pemerintah meningkatkan PAD melalui optimalisasi aset daerah maupun investasi geothermal. Namun, semua harus dibangun di atas kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak masyarakat.

“Investor membutuhkan kepastian hukum. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui sejarah dan status tanah yang akan dimanfaatkan. BPKAD sebagai pengelola aset, Bagian Hukum, dan BPN harus mampu menjelaskan semuanya kepada publik. Jangan hanya menawarkan tanah kepada investor, tetapi ketika ditanya asal-usul dan dasar kepemilikannya justru tidak ada penjelasan yang memadai,” tandasnya.

Ia meminta agar pemerintah membedakan secara tegas antara tanah yang benar-benar merupakan aset Pemkab, tanah yang hanya berada dalam penguasaan atau penggunaan pemerintah, serta tanah yang masih memiliki persoalan historis maupun klaim hak dari pihak lain.

Lebih jauh, pemerintah harus membuka informasi mengenai lahan rencana geothermal, termasuk peta koordinat, status kawasan, alas hak, dasar penguasaan, perizinan, dan mekanisme perlindungan terhadap hak masyarakat.

Sebab, optimalisasi aset daerah bukan semata-mata bagaimana tanah kosong menghasilkan uang. Demikian pula investasi geothermal bukan hanya persoalan besarnya modal dan potensi energi, melainkan juga kepastian hukum atas ruang dan tanah yang akan digunakan.

Jika Pemkab Kuningan mengabaikan ketentuan konstitusi dan tetap memaksakan kebijakan yang bertentangan dengan hukum, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan administrasi pengelolaan aset, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan pertanggungjawaban hukum.

Jangan sampai pemerintah begitu bersemangat menawarkan aset kepada investor dan menjanjikan peningkatan PAD, tetapi mengabaikan pertanyaan paling mendasar: tanah itu sebenarnya milik siapa, siapa yang berhak menguasainya, dan atas dasar hukum apa pemerintah mengizinkan pihak ketiga memanfaatkannya?

Kepastian hukum harus mendahului investasi. Transparansi harus mendahului kerja sama. Dan hak masyarakat tidak boleh dikorbankan uatas nama PAD maupun kepentingan pembangunan.

HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS KEPENTINGAN INVESTASI, BUKAN INVESTASI YANG MENEMPATKAN HUKUM DI BAWAH KEKUASAAN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *