PILKADES DIGITAL 2027 DI 199 DESA KUNINGAN: SIAPKAH SDM-NYA, BAGAIMANA JIKA SISTEM ERROR, DAN SUDAHKAH APLIKASINYA TERSERTIFIKASI?

MANAP SUHARNAP, KETUA FORMASI: JANGAN SAMPAI DIGITALISASI MENJADI EKSPERIMEN DEMOKRASI TANPA KEPASTIAN PERTANGGUNGJAWABAN

Kuningan, faktainfokom.com

Rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan menerapkan sistem pemungutan suara digital dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di 199 desa perlu mendapat perhatian dan kajian serius. Digitalisasi memang merupakan bagian dari perkembangan zaman. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah teknologi tersebut bisa diterapkan, melainkan apakah seluruh masyarakat dan penyelenggara Pilkades benar-benar siap menggunakannya.

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur teknologi, legalitas aplikasi, keamanan data, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan sistem.

Menurutnya, pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), jangan sampai terlalu bersemangat mengejar modernisasi, tetapi melupakan kondisi sosial masyarakat serta kemampuan teknologi di tingkat desa.

“Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah. Apakah generasi tua di Kabupaten Kuningan, khususnya masyarakat lanjut usia yang selama ini terbiasa menggunakan sistem pencoblosan manual, sudah benar-benar siap mengikuti Pilkades digital? Jangan sampai digitalisasi justru menyulitkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” ungkap Manap.

Kesiapan SDM Tidak Bisa Dianggap Remeh

Menurut Manap, masyarakat desa memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman, dan tingkat literasi digital yang berbeda-beda. Tidak semua pemilih terbiasa menggunakan perangkat elektronik seperti tablet atau teknologi pemungutan suara digital.

Karena itu, pemerintah harus melakukan pemetaan kemampuan literasi digital masyarakat di 199 desa yang akan mengikuti Pilkades.

“Pemilih tidak harus menjadi ahli teknologi. Tetapi mereka harus memahami bagaimana menggunakan perangkat, memastikan pilihannya tercatat, serta mengetahui bahwa kerahasiaan suaranya benar-benar terlindungi. Jangan sampai pendampingan petugas justru membuka peluang intervensi terhadap pilihan pemilih,” tegasnya.

Bagaimana Jika Jaringan Internet dan Sistem Mengalami Error?

Manap juga menyoroti kemungkinan gangguan jaringan internet, kerusakan perangkat, listrik padam, hingga kegagalan server pada saat pemungutan suara berlangsung.

Menurutnya, kondisi geografis dan infrastruktur telekomunikasi setiap desa tidak selalu sama. Ada wilayah yang memiliki jaringan internet stabil, tetapi ada pula wilayah yang berpotensi mengalami gangguan sinyal.

“Bagaimana jika pada hari pemungutan suara jaringan internet terputus? Bagaimana jika server tidak dapat diakses atau terjadi kesalahan sistem sehingga suara pemilih tidak tercatat? Apakah pemungutan suara dihentikan sementara, diperpanjang, atau tersedia mekanisme manual sebagai langkah darurat?” tanyanya.

Ia menegaskan, seluruh kemungkinan tersebut harus dijawab melalui standar operasional prosedur (SOP) yang jelas sebelum sistem digital diterapkan.

Sudahkah Aplikasi Mendapat Sertifikasi atau Penilaian Resmi Pemerintah?

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah legalitas dan kelayakan aplikasi yang nantinya digunakan dalam Pilkades digital 2027.

Manap mempertanyakan apakah aplikasi pemungutan suara tersebut sudah melalui pengujian teknis, audit keamanan, serta memperoleh sertifikasi atau penilaian resmi dari lembaga pemerintah yang berwenang.

“Pertanyaannya sederhana, apakah aplikasi yang akan digunakan untuk Pilkades digital di 199 desa itu sudah memiliki sertifikasi atau hasil penilaian resmi dari lembaga pemerintah yang berwenang? Siapa pengembangnya, siapa yang mengelola, bagaimana standar keamanan datanya, dan apakah sistem tersebut sudah diuji untuk memastikan tidak mudah diretas, dimanipulasi, atau mengalami kegagalan?” tegas Manap.

Ia meminta DPMD Kabupaten Kuningan tidak hanya memaparkan keunggulan aplikasi, tetapi juga membuka dokumen pendukung mengenai legalitas, hasil pengujian teknis, audit keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta jaminan integritas hasil pemungutan suara.

Menurutnya, penggunaan aplikasi dalam proses demokrasi yang menentukan kepemimpinan desa tidak boleh hanya didasarkan pada klaim bahwa sistem tersebut sudah siap digunakan.

“Jangan sampai masyarakat diminta percaya terhadap hasil pemungutan suara digital, sementara pemerintah sendiri belum membuka bukti bahwa aplikasi tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang dipersyaratkan. Transparansi harus dimulai sejak pemilihan teknologi, bukan baru dilakukan setelah muncul persoalan,” ujarnya.

Manap juga meminta pemerintah menjelaskan lembaga mana yang melakukan pengujian dan sertifikasi, ruang lingkup sertifikasinya, serta apakah penilaian tersebut memang mencakup penggunaan aplikasi untuk pemungutan suara elektronik.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Hasil Pilkades Bermasalah?

Manap menilai persoalan paling krusial lainnya adalah pembagian tanggung jawab apabila terjadi kesalahan sistem yang berdampak terhadap keabsahan hasil pemilihan.

Jika pengelolaan sistem melibatkan server Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara pelaksanaan Pilkades berlangsung di tingkat kabupaten dan desa, harus ada kejelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan server? Siapa yang menjamin validitas data pemilih? Siapa yang melakukan audit terhadap sistem dan hasil pemungutan suara? Jika terjadi kegagalan teknologi yang memengaruhi hasil pemilihan, apakah tanggung jawab berada pada penyedia perangkat, pengelola server, pemerintah daerah, atau panitia Pilkades?” ujarnya.

Manap meminta jangan sampai ketika terjadi persoalan, masing-masing pihak justru saling melempar tanggung jawab.

Menurutnya, harus tersedia rekam jejak digital (audit trail), pengamanan data, pemeriksaan independen, serta mekanisme pembuktian yang dapat digunakan apabila muncul keberatan atau sengketa hasil pemilihan.

DPMD Harus Membuka Peta Kesiapan 199 Desa

FORMASI meminta DPMD Kabupaten Kuningan membuka hasil pemetaan kesiapan pelaksanaan Pilkades digital secara transparan.

Pemetaan tersebut setidaknya mencakup:

  1. Ketersediaan dan kestabilan jaringan internet di setiap TPS.
  2. Kesiapan perangkat, listrik, server, dan sistem keamanan digital.
  3. Tingkat literasi digital masyarakat, khususnya pemilih lanjut usia.
  4. Kompetensi petugas dan panitia penyelenggara Pilkades.
  5. Mekanisme penanganan gangguan sistem dan keadaan darurat.
  6. Sistem audit, transparansi hasil, serta penyelesaian sengketa.
  7. Legalitas aplikasi, hasil pengujian, dan sertifikasi atau penilaian keamanan dari lembaga berwenang.
  8. Pembagian tanggung jawab hukum dan administratif apabila terjadi kegagalan sistem.
  9. Ketersediaan metode alternatif apabila sistem digital tidak dapat berfungsi.

Manap juga menilai simulasi tidak cukup hanya melibatkan petugas atau kelompok masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi.

Simulasi harus melibatkan pemilih dari berbagai kelompok usia dan kondisi sosial, termasuk warga lanjut usia, sehingga pemerintah memperoleh gambaran nyata mengenai kesiapan masyarakat.

“Kalau hasil uji coba menunjukkan masih ada desa yang belum memenuhi persyaratan teknis, pemerintah harus menyiapkan metode alternatif. Jangan memaksakan satu sistem yang justru berpotensi menghambat hak politik masyarakat,” tandasnya.

Jangan Sampai Digitalisasi Menjadi Eksperimen Demokrasi

Manap menegaskan, FORMASI tidak mempersoalkan kemajuan teknologi sebagai bagian dari modernisasi pemerintahan desa. Namun, penerapannya harus dibangun di atas kesiapan, transparansi, keamanan, dan kepastian pertanggungjawaban.

Pilkades bukan sekadar urusan mempercepat penghitungan suara atau mengurangi penggunaan kertas. Lebih dari itu, Pilkades merupakan proses demokrasi yang menentukan kepemimpinan dan masa depan pemerintahan desa.

“Jangan sampai ketika sistem berjalan lancar, pemerintah mengklaim keberhasilan digitalisasi. Tetapi ketika terjadi error dan hasil pemilihan dipersoalkan, masyarakat justru dibiarkan menanggung akibatnya. Harus ada pihak yang bertanggung jawab secara jelas,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa keberhasilan demokrasi tidak boleh hanya diukur dari kecanggihan teknologi yang digunakan.

“Demokrasi tidak boleh bergantung pada kestabilan sinyal semata. Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat kedaulatan rakyat, bukan menjadi sumber persoalan baru dalam pelaksanaan demokrasi desa,” pungkas Manap Suharnap, Ketua FORMASI.

FORMASI menegaskan, sebelum Pilkades digital diterapkan secara menyeluruh di 199 desa, pemerintah harus terlebih dahulu membuktikan kesiapan SDM, infrastruktur, legalitas dan keamanan aplikasi, serta kepastian mekanisme pertanggungjawabannya. Jangan sampai modernisasi sistem justru mengorbankan hak pilih dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi desa.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *