Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan

DUMAI, faktainfokom.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 457,23 gram dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Dumai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial SR dan FC di depan Alfamart Kelakap 7, Jalan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear. Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut diketahui milik seorang pria berinisial FRP.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya mengatakan bahwa setelah memperoleh informasi dari kedua tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan.

“Kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka FRP di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, di hari yang sama,” ujar Kasat Narkoba.

Dalam penggeledahan terhadap FRP, polisi menemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tas selempang berwarna hitam merek Eiger.

Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik bening dan satu bungkus plastik warna biru yang digunakan untuk mengemas barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FRP diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Ia diduga menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam transaksi narkoba.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat,” tambah Kasat Narkoba.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap FRP, tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Dengan temuan ini, FRP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(***)

Polres Dumai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *