POLSEK BELITANG III UNGKAP KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR, 2 PELAKU DITANGKAP

Oku timur, sumsel, faktainfokom.com

Belitang, OKU Timur – Polsek Belitang III berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat, 19 September 2025, pukul 10.00 WIB, di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Korban, Agustinus Parwanto (36), seorang petani, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam dengan Nopol BG 6681 YY, yang terparkir di depan ruko dengan kunci masih tertancap. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).

Kapolsek Belitang III, IPTU SAPARIYANTO, SH, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA APRIADI, SH, CPHR, untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, dua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap, yaitu:

  1. Srinawan Alias Buluk Bin Wakino (38), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
  2. Muhari Bin Sugito (41), warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama-sama,” kata IPTU SAPARIYANTO, SH.

Srinawan Alias Buluk ditangkap pada hari Senin, 29 September 2025, di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur. Sementara Muhari Bin Sugito ditangkap pada hari Jumat, 21 November 2025, pukul 15.00 WIB, di Desa Telaga Iwak, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Bayuasin.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam
  • 1 (satu) Lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam
  • 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam Nopol BG 6681 YY

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polsek Belitang III terus melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(erli ir)

Pos terkait