Kuningan, faktainfokom.com
Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum pengusaha dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencuat ke permukaan dan menuai sorotan publik. Kasus yang sempat berujung penggerebekan di sebuah hotel tersebut justru berakhir damai tanpa sentuhan proses hukum, memunculkan tanda tanya besar terkait penegakan hukum dan etika pejabat publik.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dua pria berinisial OE, yang diduga berprofesi sebagai pengusaha dan berdomisili di Kecamatan Cigugur, serta seorang oknum ASN yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di wilayah Kecamatan Ciawi, diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial SA, yang masih berstatus sebagai istri sah orang lain.
Peristiwa ini disebut terungkap setelah adanya penggerebekan di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Kuningan. Namun alih-alih berlanjut ke jalur hukum, perkara tersebut justru diselesaikan melalui kesepakatan damai yang diduga dibuat secara tertulis di sebuah kantor pengacara di Kota Kuningan.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran tim redaksi, pihak suami sah dari SA disebut tidak pernah dilibatkan ataupun diberi informasi terkait peristiwa yang menyangkut kehormatan rumah tangganya tersebut.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa proses “damai” tersebut melibatkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengacara, pengusaha, ASN, bahkan oknum yang mengatasnamakan wartawan dari beberapa media. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya relasi kuasa dan praktik pembiaran hukum.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, OE mengakui adanya peristiwa tersebut. Ia berdalih bahwa sejak awal perkenalan, SA mengaku berstatus sebagai janda.
“Silakan jika ingin konfirmasi lebih lanjut, bisa datang atau hubungi pengacara saya. Saat berkenalan, yang bersangkutan mengaku janda,” tulis OE dalam pesan tertanggal Senin (19/01/2026).
Namun klaim mengenai kuasa hukum tersebut justru membuka persoalan baru. Sosok berinisial IA yang mengaku sebagai pengacara OE, setelah ditelusuri oleh tim redaksi Faktainfokom.com, diduga bukan advokat resmi. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai kredibilitas profesi advokat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan karena tidak berada di tempat.
Sumber lain membenarkan bahwa kesepakatan damai dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh sejumlah pihak yang diduga masih berada dalam satu lingkaran kepentingan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus yang menyangkut dugaan perzinahan dan pelanggaran etika pejabat publik ini pun berhenti tanpa proses hukum yang jelas.
Fenomena ini memantik keprihatinan masyarakat, terutama terkait komitmen penegakan hukum, integritas ASN, serta perlindungan terhadap korban dan keluarga sah yang terdampak langsung. Publik pun mempertanyakan mengapa kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum dan etika ini dapat berakhir damai tanpa intervensi aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengusaha maupun oknum kepala Sekolah tersebut.
| red/anhad |







