Subang, faktainfokom.com
Rabu, 03/06/2026. Viral dibeberapa media sosial pemberitaan keluhan pelanggan Pengguna layanan PLN Persero mengalami lonjakan tagihan sampai 2 bahkan 3 kali lipat dari pembayaran biasanya.
Sementara PT PLN Persero melalui Pemerintahan Kementrian ESDM, untuk periode saat ini belum ada pengumuman atau pemberitahuan perubahan atau kenaikan harga tarif listrik.
Kasus serupa dialami salah seorang Pelanggan PLN ULP Subang Warga RW 03 RW 04 Kampung Jati Desa Cisalak Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Jawa Barat mengeluhkan lonjakan tagihan listrik yang mencapai lebih dua kali lipat meski merasa pola pemakaian listrik dirumahnya tidak mengalami perubahan signifikan.
Hasil penelusuran yang dilakukan kepada petugas PLN atas terjadinya lonjakan pembayaran, data yang didapat dalam rekening tagihan listrik pada bulan Mei 2026 tercatat sebesar Rp. 871.000 dengan konsumsi listrik 586 kWh. Angka tersebut meningkat dibanding bulan April yang lalu. Diduga ada kejanggalan dalam perhitungan pemakaian konsumsi listrik.
Dedy Pesomas seorang aktivis Sosial Kontrol mendapatkan keluhan dari pelanggan PLN yang merasa dirugikan oleh pihak PLN, menurut Dedy Pesomas Perusahaan PLN Subang diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan liar ( Pungli) terhadap masyarakat pelanggan PLN Subang dengan modus operanding melalui upaya pembengkakan angka Standar Meter sehingga otomatis terjadi mark uf nilai tagihan yang harus dibayar.
Seperti yang terjadi kepada warga Kampung Jati desa Cisalak. Stand Meter yang sebenarnya Tanggal ” 04/27/2026 08:35:03″ terbaca15397 dikurangi tanggal “05/28/2026 07:52:39” terbaca 15615 = 218 kWh. Dirubah dalam rekening tagihan menjadi 15029-15615= 586 kwh terdapat selisih-368 kWh maka akibatnya info tagihan menjadi melonjak naik berlipat yang mana itu wajib dibayar oleh masyarakat pelanggan yang menjadi korban pungli mark uf nilai tagihan. Munculnya angka 15029 tidak berdasar.
Dedy Pesomas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Insfektorat agar PLN Subang di audit serta menjadi periksa, dikhawatirkan kejadian serupa bukan cuma satu orang masyarakat pelanggan saja yang menjadi korban pungli mark uf nilai info tagihan. Mengingat jarang terjadi pelanggan menghitung berapa kWh penggunaan listrik dalam sebulan yang terpakai dan harus dibayar.
(Oo. S)







