Mutasi ASN di Kabupaten Kuningan: Reformasi Birokrasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Kuningan, faktainfokom.com

Mutasi dan rotasi pejabat eselon II dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan semestinya menjadi instrumen pembenahan birokrasi. Namun, alih-alih memperkuat kepercayaan publik, kebijakan tersebut justru memunculkan spekulasi yang kian sulit diabaikan.

Isu yang berkembang tidak lagi sebatas kritik teknis, melainkan dugaan adanya konsolidasi kekuasaan di internal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Bahkan, beredar anggapan bahwa proses tersebut melampaui kewenangan formal dan berpotensi “menelikung” otoritas kepala daerah serta Sekretaris Daerah.

Jika dugaan ini memiliki dasar, persoalannya bukan lagi administratif, melainkan menyentuh krisis tata kelola pemerintahan.
Birokrasi dan Batas Kewenangan
Dalam sistem pemerintahan daerah, mutasi aparatur sipil negara (ASN) merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Perangkat kepegawaian berfungsi memberikan pertimbangan teknis, bukan menentukan arah kebijakan.

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai isu dominasi internal dalam proses mutasi sebagai gejala serius yang patut diklarifikasi secara terbuka. Menurutnya, bila benar terjadi pengaruh berlebihan dari unsur teknis, maka yang dipertanyakan bukan sekadar prosedur, tetapi juga mekanisme pengambilan keputusan dalam pemerintahan daerah.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah mutasi tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan politik administratif yang sah, atau terdapat dinamika internal yang belum terungkap ke publik?

Risiko Oligarki Birokrasi

Kekhawatiran yang mengemuka adalah potensi terbentuknya oligarki birokrasi situasi ketika mekanisme administratif digunakan untuk mengonsolidasikan pengaruh kelompok tertentu.

Dampak yang dikhawatirkan antara lain:

Profesionalisme ASN tergerus apabila loyalitas personal lebih diutamakan daripada kompetensi.

Stabilitas organisasi terganggu akibat rotasi yang tidak berbasis evaluasi kinerja.

Kepala daerah kehilangan kendali efektif atas perangkat pemerintahan.

Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah menurun.

Jika tidak dikelola secara transparan, mutasi yang seharusnya menjadi bagian dari reformasi birokrasi justru dapat menimbulkan persepsi adanya “pemerintahan bayangan” di luar struktur legitimasi politik.

Ujian Kepemimpinan

Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi kepemimpinan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Dalam sistem demokrasi lokal, legitimasi kepala daerah tidak hanya diukur dari program kerja, tetapi juga dari kemampuan memastikan birokrasi berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Respons yang jelas dan terbuka diperlukan untuk mencegah berkembangnya asumsi liar di ruang publik. Ketegasan dalam memastikan bahwa seluruh proses mutasi sesuai regulasi akan menjadi indikator kuat komitmen terhadap tata kelola yang baik.

Transparansi sebagai Kunci

Akar persoalan yang paling menonjol adalah minimnya informasi resmi mengenai dasar pertimbangan mutasi apakah berbasis evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, atau penyegaran jabatan.

Tanpa penjelasan terbuka, ruang spekulasi akan terus melebar. Dan dalam konteks pemerintahan, ketertutupan kerap menjadi pemicu krisis kepercayaan.

Langkah rasional yang dapat ditempuh antara lain evaluasi menyeluruh terhadap:

Mekanisme pertimbangan teknis,

Dasar penempatan jabatan,

Alur pengambilan keputusan,

Peran masing-masing unsur dalam proses mutasi.

Birokrasi untuk Kepentingan Publik

Pada akhirnya, mutasi ASN bukan sekadar pergeseran jabatan, melainkan cerminan arah pemerintahan. Birokrasi dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan menjadi arena distribusi pengaruh.

Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap kebijakan strategis, termasuk mutasi pejabat, dijalankan secara objektif dan profesional. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan wibawa pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Pertanyaannya kini menjadi refleksi bersama: apakah birokrasi di Kabupaten Kuningan tetap berada di rel pelayanan publik, atau tengah menghadapi tantangan serius dalam menjaga integritas tata kelolanya?

| red/anhad |

Pos terkait