Anggaran Bocor, Pengawasan Lumpuh: Rp8,6 Miliar Penyimpangan Pendidikan Kuningan

Kuningan, faktainfokom.com

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap dugaan penyimpangan dari tahap pengadaan hingga pelaksanaan proyek sekolah. Pengamat menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kegagalan sistemik tata kelola.

Uang negara mengalir, tetapi hasilnya tak sepenuhnya hadir. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang dirilis 13 Februari 2026, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan penyimpangan sedikitnya Rp8,6 miliar dalam pengelolaan sarana dan
prasarana pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Di atas kertas, proyek berjalan. Di lapangan, bangunan tak selalu utuh. Di baliknya, sistem pengawasan justru terlihat melemah membuka celah bagi praktik yang tak lagi sekadar administratif, tetapi berpotensi menyeret persoalan ke ranah hukum.

Pengamat kebijakan publik, Ronni Rubiyanto, menilai temuan ini sebagai sinyal serius kegagalan tata kelola. “Ketika pengadaan tak transparan, pengawasan tak efektif, dan data tak akurat, maka penyimpangan bukan lagi anomali melainkan konsekuensi dari sistem itu sendiri,” ujarnya.

Pengadaan Tanpa Kontrol, Rp6,28 Miliar Tanpa Pembanding

Masalah bermula dari tahap paling awal: pengadaan.

BPK menemukan praktik pengadaan langsung hingga Rp50 juta dilakukan tanpa perbandingan harga, tanpa negosiasi, dan tanpa mekanisme pengujian kewajaran biaya. Nilainya mencapai Rp6,28 miliar.

Dalam tata kelola keuangan publik, ketiadaan pembanding harga adalah celah serius. Ia membuka peluang mark-up, kolusi dengan penyedia, hingga pemborosan yang terstruktur.
Ketika prosedur dasar diabaikan secara luas, persoalannya tidak lagi sekadar administratif. Ia mengarah pada pertanyaan mendasar: siapa yang diuntungkan dari sistem yang longgar ini?
Bangunan Tak Selesai, Pembayaran Tetap Penuh

Temuan tak berhenti di tahap perencanaan. Di lapangan, BPK mencatat kekurangan volume pada 36 paket pekerjaan pembangunan sekolah.
Namun pembayaran tetap dilakukan seolah pekerjaan telah selesai 100 persen. Nilai selisihnya mencapai Rp2,28 miliar.
Artinya, negara membayar lebih dari yang diterima.

Pola ini menunjukkan lemahnya pengawasan berlapis mulai dari pelaksana kegiatan, pengawas teknis, hingga sistem verifikasi internal. Dalam banyak kasus, skema seperti ini kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi berbasis proyek.

Ketika kontrol melemah, manipulasi menjadi sulit terdeteksi.

Data Bermasalah, Perencanaan Berpotensi Salah Arah

Akar persoalan lain yang terungkap adalah kualitas data.

BPK menemukan pencatatan sarana dan prasarana pendidikan tidak akurat, tidak mutakhir, dan tidak sinkron antara kondisi riil dengan sistem seperti Dapodik maupun data aset daerah.

Dampaknya bersifat sistemik.

Perencanaan anggaran menjadi tidak presisi, potensi salah sasaran meningkat, dan risiko pengulangan kesalahan terbuka lebar karena kebijakan dibangun di atas data yang keliru.

Menurut Ronni Rubiyanto, persoalan data sering menjadi akar dari kegagalan kebijakan publik. “Tanpa data yang valid, pemerintah daerah seperti bekerja dalam gelap. Ini berbahaya karena kesalahan bisa terus direproduksi tanpa disadari,” katanya.

Ujian Narasi “Daerah Bersih”

Selama ini, Kuningan kerap dipersepsikan sebagai daerah yang relatif bersih dari korupsi, antara lain karena belum tersentuh operasi tangkap tangan.

Namun temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengguncang narasi tersebut.
Ketiadaan penindakan bukan berarti ketiadaan masalah. Sebaliknya, bisa mencerminkan praktik yang tersembunyi rapi di balik lemahnya sistem pengawasan.

Di titik ini, persoalan tidak lagi berdiri sendiri sebagai kasus per kasus. Ia membentuk pola dari pengadaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Desakan Penegakan Hukum Menguat
Seiring terbukanya temuan ini ke publik, dorongan agar aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat.

Publik menilai, besarnya nilai temuan dan luasnya dampak terhadap sektor pendidikan membuat kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif semata.
Sorotan kini mengarah pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menguji apakah temuan ini memiliki unsur pidana yang layak ditindaklanjuti.

Sistem yang Gagal Mengoreksi Diri

Jika dirangkai, temuan ini memperlihatkan satu benang merah yang sama: kegagalan sistemik.
Prosedur diabaikan pada tahap awal, pengawasan melemah saat pelaksanaan, dan data bermasalah pada tahap evaluasi. Siklus ini berpotensi terus berulang tanpa intervensi yang tegas.

Masalahnya bukan hanya pada siapa yang bertanggung jawab, tetapi pada bagaimana sistem membiarkan celah itu terus terbuka.
Penutup: Antara Pembenahan atau Pembiaran
Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar tentang angka Rp8,6 miliar. Ia adalah cermin tentang bagaimana uang publik dikelola, dan seberapa serius negara menjaga integritasnya sendiri.

Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan mungkin cukup untuk memperbaiki administrasi. Namun untuk memulihkan kepercayaan publik, itu belum cukup.
Ketika pola penyimpangan muncul berulang di berbagai titik, pertanyaannya menjadi lebih tajam: apakah ini kelalaian, atau sesuatu yang dibiarkan?

Dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan kini menjadi ujian nyata penegakan hukum. Sebab di balik setiap rupiah yang hilang, ada hak siswa yang tergerus, ada kualitas pendidikan yang dikorbankan.

Jika tak ada langkah tegas, maka yang tersisa hanyalah satu kesimpulan pahit:
bahwa kebocoran anggaran bukan lagi penyimpangan melainkan telah menjelma menjadi cara kerja yang dianggap biasa.

| red |

Pos terkait