Kuningan, faktainfokom.com
Praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kembali menjadi sorotan. Di balik skema kredit kendaraan bermotor, muncul persoalan serius terkait transparansi klaim asuransi dan legalitas penarikan jaminan, terutama ketika nasabah menunggak di tengah masa angsuran.
Sejumlah kasus di lapangan memperlihatkan pola yang berulang: penarikan kendaraan oleh debt collector, baik secara langsung di jalan maupun melalui pendekatan persuasif yang berujung pada hilangnya unit tanpa kejelasan administrasi.
Menanggapi hal ini, Ronni Rubiyanto menegaskan bahwa praktik tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik.Ketika di temui di halaman OJK Cirebon Jalan. DR .Cipto Mangunkusumo Rabu ( 25/03/2026 )
“Leasing tidak boleh menutup-nutupi mekanisme klaim asuransi. Kalau tidak jelas, yang dirugikan bukan hanya nasabah, tapi juga perusahaan asuransi,” ujarnya.
Dasar Hukum: Penarikan Tidak Boleh Sembarangan
Dalam perspektif hukum, tindakan penarikan kendaraan oleh leasing tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap objek pembiayaan yang dijadikan jaminan wajib memiliki sertifikat fidusia yang terdaftar. Tanpa itu, eksekusi tidak memiliki kekuatan hukum.
Lebih lanjut, putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan:
Kreditur (leasing) tidak boleh menarik paksa objek jaminan jika tidak ada kesepakatan wanprestasi dari debitur
Eksekusi harus melalui putusan pengadilan bila terjadi sengketa
Penarikan sepihak di jalan dapat dikategorikan melanggar hukum
Artinya, praktik debt collector yang melakukan intimidasi atau perampasan kendaraan di lapangan berpotensi masuk ranah pidana.
Aturan OJK: Debt Collector Harus Bersertifikat dan Beretika
Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur secara tegas tata cara penagihan.
Melalui POJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan ketentuan turunannya:
Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki sertifikasi resmi
Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau cara mempermalukan nasabah
Penarikan jaminan harus disertai dokumen lengkap dan prosedur sah
Perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (debt collector)
Dengan kata lain, penggunaan jasa debt collector tidak menghapus tanggung jawab hukum leasing.
Asuransi: Hak Nasabah yang Kerap Tidak Dijelaskan
Dalam kontrak pembiayaan kendaraan, umumnya terdapat perlindungan asuransi (all risk atau TLO). Namun persoalan muncul ketika:
Nasabah menunggak di tengah masa kredit
Kendaraan ditarik sebelum jatuh tempo
Tidak ada kejelasan apakah klaim asuransi diajukan atau tidak
Padahal secara prinsip, jika objek masih diasuransikan, maka terdapat potensi klaim yang seharusnya menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban.
Ketidakjelasan ini membuat posisi nasabah semakin lemah:
kehilangan kendaraan, tetapi tetap berisiko menanggung sisa utang.
Potensi Konflik Sosial di Daerah
Di tingkat lokal, praktik ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga sosial. Di beberapa kasus, penarikan kendaraan memicu:
Ketegangan antara debt collector dan warga
Polarisasi masyarakat
Rasa ketidakadilan terhadap nasabah kecil
Ronni Rubiyanto mengingatkan bahwa
Kabupaten Kuningan harus mengantisipasi potensi ini sejak dini.
“Jangan sampai praktik seperti ini memicu konflik di masyarakat. Transparansi dan kepatuhan hukum itu wajib,” tegasnya.
Penutup: Antara Bisnis dan Keadilan
Persoalan ini menegaskan satu hal:
bahwa praktik pembiayaan tidak boleh hanya berorientasi pada pengamanan aset, tetapi juga harus tunduk pada hukum dan prinsip keadilan.
Tanpa transparansi klaim asuransi dan kepatuhan terhadap aturan fidusia, praktik leasing berpotensi berubah dari solusi finansial menjadi sumber masalah sosial.
Pengawasan regulator, kesadaran hukum masyarakat, dan keberanian membuka praktik yang tertutup menjadi kunci untuk mencegah krisis kepercayaan yang lebih besar.
| red / anhad |







