Kuningan, faktainfokom.com
Polemik dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat setelah tenaga pencatat meter listrik (cater) yang bekerja di bawah vendor mitra PT PLN (Persero) diduga dilibatkan dalam kegiatan survei dan verifikasi lapangan milik Badan Pusat Statistik. Kondisi ini menuai kritik keras karena para pekerja disebut menjalankan tugas tambahan di luar kontrak kerja awal tanpa kejelasan hak dan honorarium.
Dasar polemik tersebut muncul setelah beredarnya surat pemberitahuan kegiatan verifikasi lapangan statistik bidang kelistrikan yang diterbitkan oleh BPS Kabupaten Kuningan tertanggal 6 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa petugas lapangan berasal dari PT Mandiri Insan Usaha, vendor mitra PLN yang selama ini bertugas sebagai tenaga pencatat meter pelanggan.
Namun di lapangan, para pekerja vendor tersebut disebut tidak hanya menjalankan tugas pencatatan meter listrik, tetapi juga dibebankan pekerjaan survei statistik menggunakan aplikasi milik BPS. Situasi ini dinilai menimbulkan persoalan serius karena hubungan kerja para tenaga cater sejatinya berada di bawah vendor mitra PLN, bukan mitra resmi BPS.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) Manap Suharnap bersama pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum Abdul Haris menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip ketenagakerjaan apabila pekerja diberikan beban tambahan tanpa dasar kontrak kerja, perlindungan hak, maupun tambahan honor yang jelas.Selasa ( 12/5/2026 )
“Kalau benar tenaga cater vendor PLN dijadikan petugas survei BPS tanpa perjanjian kerja tambahan dan tanpa honor resmi sebagai Mitra BPS, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai pekerja hanya dijadikan alat kerja tambahan tanpa perlindungan hak,” tegas Abdul Haris.
Menurutnya, selama ini setiap kegiatan survei resmi BPS yang melibatkan mitra lapangan selalu disertai mekanisme perekrutan, pelatihan, dan honorarium yang jelas. Karena itu, apabila tenaga vendor PLN digunakan untuk kepentingan survei statistik negara namun tanpa skema hak yang transparan, maka perlu ada audit menyeluruh terhadap bentuk kerja sama yang dilakukan.
FORMASI juga mempertanyakan apakah nota kesepahaman (MoU) hanya dilakukan antara BPS dengan PLN atau vendor, sementara pekerja di tingkat bawah tidak memperoleh kejelasan status maupun kompensasi tambahan atas pekerjaan tersebut.
“Jangan sampai ada dugaan eksploitasi tenaga kerja terselubung. Karyawan vendor memiliki tugas utama sebagai pencatat meter, bukan petugas survei statistik. Jika ada pekerjaan tambahan maka harus ada dasar hukum, perlindungan kerja, dan kompensasi yang jelas,” lanjutnya.
Abdul Haris meminta Presiden Buruh Indonesia dan organisasi ketenagakerjaan nasional turun tangan melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak pekerja secara sistematis. Ia bahkan mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan vendor apabila terbukti melakukan praktik pelanggaran ketenagakerjaan.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan, izin vendor tenaga kerja yang bersangkutan harus dicabut. Karena informasi yang kami terima, pola ini bukan hanya terjadi di Kuningan tetapi juga di sejumlah daerah lain,” ujarnya.
Selain itu, FORMASI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk turun tangan membahas persoalan tersebut secara serius. FORMASI meminta Menteri Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap pola kerja sama antara lembaga negara, BUMN, dan perusahaan vendor agar tidak merugikan pekerja di lapangan.
“Menteri Tenaga Kerja harus segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan mekanisme penugasan tenaga cater ini. Negara tidak boleh membiarkan adanya dugaan pemanfaatan tenaga kerja di luar kontrak tanpa kepastian hak dan perlindungan hukum,” kata Abdul Haris.
FORMASI juga meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, termasuk kemungkinan adanya honor kegiatan survei yang tidak sampai kepada pekerja lapangan.
“Apabila ada indikasi penggelapan anggaran dana honor kegiatan survei, maka APH wajib bertindak. Karena ini menyangkut hak pekerja dan penggunaan anggaran negara,” pungkasnya.
Secara regulasi, dugaan praktik tersebut dinilai dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya:
Pasal 54, yang mengatur bahwa perjanjian kerja wajib memuat jenis pekerjaan yang diperjanjikan;
Pasal 86, terkait hak pekerja memperoleh perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, dan perlakuan sesuai martabat manusia;
Pasal 88, mengenai hak pekerja memperoleh penghasilan yang layak termasuk atas beban kerja yang dilakukan;
Pasal 90A dan Pasal 92, yang berkaitan dengan struktur pengupahan dan kewajiban pemberi kerja memenuhi hak pekerja sesuai pekerjaan yang diberikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, khususnya ketentuan mengenai:
kewajiban perusahaan outsourcing memberikan kepastian hubungan kerja;
perlindungan hak pekerja alih daya;
larangan pemberian pekerjaan di luar perjanjian kerja tanpa kejelasan hak dan tanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS apabila terdapat dugaan pekerja menjalankan pekerjaan tambahan tanpa perlindungan risiko kerja yang sesuai dengan aktivitas lapangan tambahan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan prinsip tata kelola pemerintahan, apabila terdapat dugaan penggunaan tenaga nonmitra resmi dalam kegiatan statistik negara tanpa mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang transparan.
- Apabila ditemukan adanya honorarium kegiatan survei yang dianggarkan negara namun tidak diterima pekerja lapangan, maka kondisi tersebut juga dapat dikaji berdasarkan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan anggaran atau penggelapan hak keuangan pekerja.
( red/anhad )







