Dumai, faktainfokom.com
Direktorat Jenderal Bea Cukai Gelar Acara Konferensi Pers Terkait Penggagalan Penyeludupan 427 Kolli Pakaian Bekas ( Ballpress di Perairan Panipahan yang diselenggarakan bertempat di Kantor KKPBC TMP B Dumai, jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau, Senin Pukul 10.30 WIB ( 8/6/2026 ).
Turut hadir dalam acara Siaran Press ini antara lain Ka. KPPBC TMP C Teluk Nibung, Ka.Kanwil DJBC Riau, Ka.KPPBC TMP B Dumai beserta jajaran , Kapolda Riau, Danlanal Dumai, Kajati Riau, Ka.P2 Kanwil DJBC Riau, serta awak media.
Sebagai wujud komitmen menjaga perbatasan negara dari masuknya barang – barang ilegal , Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui gugus tugas Patroli Laut Terpadu ” Jaring Sriwijaya 2026 ” berhasil gagalkan penyeludupan barang ilegal berupa pakaian bekas ( Ballpress ) sebanyak kurang lebih 427 Koli senilai Rp 3,9 Miliar dan menyita Kapal pengangkut KM.Bintang Mas 88 .
Berdasarkan kronologi penangkapan barang tersebut berasal dari Malaysia dengan tujuan ke Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara . Penindakan gemilang ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi strategis berskala besar dengan melibatkan berbagai unsur antara lain Direktorat Penindakan dan Penyidikan , Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi ( Pangsarop ), Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, serta KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Penangkapan Kapal KM. Bintang Mas 88 bermuatan Ballpress sebanyak 427 Koli berikut 5 orang kru yang terdiri dari Nahkoda, KKM, dan kru tepat pada tanggal tanggal 03 Juni 2026 pada pukul 19.00 WIB , Kapal tersebut di giring menuju Dumai dikarenakan faktor cuaca dan terjadinya kebocoran pada lambung KM. Bintang Mas 88 dan 5 orang kru saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau dan saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
Total nilai komoditi beserta sarana pengangkut kapal yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp 3.900.000.000 ( Tiga Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah ).
Kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Keberhasilan operasi bersama ini memberikan dampak positif yang signifikan dalam memutus mata rantai penyeludupan secara fisik atas komidi yang dilarang impornya. Langkah tegas ini berkontribusi langsung dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk kesehatan, mencegah persaingan pasar yang tidak sehat pada komoditi Tekstil dan produk Tekstil ( TPT ), serta memiliki andil besar dalam melindungi industri TPT didalam negeri.
Rilis : Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Bea Cukai Riau
Rosa,g







