Kuasa Hukum Resmi Ditunjuk, Otong Supriatna Siapkan Langkah Hukum Lanjutan atas Dugaan Penganiayaan

KUNINGAN, faktainfokom.com

Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Otong Supriatna, ASN PPPK yang bertugas di Kecamatan Ciniru, memasuki babak baru. Sebagai bentuk keseriusannya mengawal proses hukum, Otong resmi menunjuk Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H., penasihat hukum dari Komunitas Raja Edan, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dirinya dalam perkara tersebut.Kamis ( 9/7/2026 ).

Otong menyampaikan bahwa surat kuasa khusus pendampingan hukum telah dibuat dan diserahkan kepada aparat penegak hukum di Polres Kuningan. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Sementara itu, Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H., mengatakan dirinya baru akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik setelah kembali dari luar kota.

Dalam surat kuasa khusus tersebut disebutkan bahwa Otong Supriatna selaku pemberi kuasa memberikan kewenangan penuh kepada penerima kuasa untuk bertindak mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukumnya sebagai korban dugaan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum” dan/atau “melakukan penganiayaan”.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di teras Kantor Kecamatan Ciniru, Jalan Raya Ciniru–Hantara, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dalam surat kuasa itu juga disebutkan bahwa pendampingan hukum dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan adanya surat kuasa ini, ke depan terkait persoalan hukum yang saya hadapi, rekan-rekan wartawan dapat menanyakan langsung kepada kuasa hukum saya mengenai langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dalam perkara ini,” ujar Otong Supriatna, ASN PPPK Kecamatan Ciniru sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.

Otong menegaskan bahwa penunjukan kuasa hukum merupakan bentuk komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polres Kuningan. Pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

anhad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *